Connect with us

Hati Sutri Amansyah Sama ‘Kotornya’ Seperti Kotoran Drainase di Batu Bara

KILAS DAERAH

Hati Sutri Amansyah Sama ‘Kotornya’ Seperti Kotoran Drainase di Batu Bara

Kontra.ID — Sejumlah warga Batu Bara mengeluhkan tumpukan kotoran sampah yang memadati hampir di sepanjang jalan Merdeka kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Warga menilai jalan tersebut, telah berubah fungsinya menjadi tempat pembuangan sampah khususnya bagi dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)  Kabupaten Batu Bara.

Maka hal yang wajar jika sebahagian warga Batu Bata menuding bahwa Hati sutri Amansyah selaku Plt Kepala Dinas PUPR Batu Bara Sama ‘Kotornya’ Seperti tumpukan kotoran drainase di Batu Bara lantaran seyogyanya membiarkan Kontraktor bekerja secara semberono.

Plt Kadis PUPR Batu Bara, Sutri Amansyah.

Melihat buruknya pekerjaan itu, Wakil Ketua Yayasan LBH Cakrawala Nusantara Indonesia, Ichsanul Azmi meminta agar Bupati dan Inspektorat Batu Bara untuk segera memanggil Plt Kepala Dinas PUPR Batu Bara, Sutri Amansyah, beserta jajarannya yang dianggap gagal menjalankan amanah di intansinya dalam mengatasi tumpukan material sampah (sendimen) drainase di sepanjang jalan tersebut.

Selain tumpukan material proyek telah ‘merampas’ Hak Pengguna Jalan, padatnya arus transportasi gara gara tumpukan sendimentasi ini membuat sepanjang jalan merdeka kecamatan Tanjung Tiram menjadi macat dan terkadang berujung pada perang mulut antara sesama pengguna jalan. Bahkan, dengan adanya tumpukan material di badan jalan tersebut menyebabkan tidak sedikit dari pengguna jalan yang jatuh tersungkur.

“Gagalnya tugas Sutri Amansyah dalam memimpin Dinas PUPR Batu Bara dalam menaggani persoalan normalisasi tumpukan kotoran sampah Drainase tersebut melalui rekanan telah mencoreng birokrasi di Batu Bara” ujar Ichsanul Azmi

Bahkan, anggaran untuk pengerjaan proyek Normalisasi dan rehab berat Drainase jalan merdeka menuju Ujung Baru yang digelontorkan oleh Pemkab Batu Bara ke instansi Dinas PU tersebut diduga telah diselewengkan oleh rekanan Cv Sumber Anugrah selaku pemenag tender atau pihak penyelengara dari kegiatan tanpa pengawasan dari konsultan pengawas maupun dari pejabat yang berkompeten.

Sehingga dituding bahwa Cv Sumber Anugrah selaku pihak penyelenggara terkesan dengan semau perutnya
mengerjakan proyek sebesar Rp. 1.5 miliar tersebut.

“Kinerja Dinas PU di bawah pimpinan Sutri Amansyah saat ini patut dianggap gagal karna tak bernyali mengultimatum kontraktor Cv Sumber Anugrah, sehingga kontarkor masih seenak hawa nafsu perutnya saja mengerjakan proyek tersebut” Ujar Ichsanul Azmi

Padahal Anggaran miliaran rupiah yang dikelola untuk pekerjaan Normalisasi Drainase senilai Rp. 1,5 ini, kalo begini hasil proyek normalisasinya kan jadi sia-sia anggaranya, sehingga dengan tidak maksimalnya Plt Kadis PUPR Batu Bara Sutri Amansyah dalam bertugas saat ini mengakibatkan kota Tanjung Tiram dipenuhi oleh kotoran sampah sebusuk tinja manusia.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Batu Bara, Sutri Amansyah.

“Apakah para petinggi di Batu Bara ini tidak berkaca pada masalah-masalah hukum yang pernah menimpa pejabatnya hingga divonis bersalah oleh pengadilan hanya karna kepala Dinas punya sekongkol dengan Kontraktor, apa jangan jangan Sutri Amansyah telah bersekongkol dengan pihak rekanan?, sehingga tak berani mengultimatum kontraktor?” ucapnya lagi.

Kalo besok kotoran ini masih saja bertumpuk, maka “Hati Sutri Amansyah selaku plt Kadis PUPR Batu Bara sama Kotornya seperti kotoran Sampah Drainase yang bertumpuk disepanjang jalan tersebut”

Perlu diketahui bahwa dalam pasal 274 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan dalam ayat 1 setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Kemudian di ayat 2 menyebutkan, ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 [Kontra/***]

1,193 Comments

1,193 Comments

  1. Pingback: tadalafil non-prescription

  2. Pingback: generic viagra online without a prescription

  3. Pingback: cialis 20

  4. Pingback: viagra connect

  5. Pingback: viagra sample

  6. Pingback: cialis 24 hours

  7. Pingback: 20 mg cialis for daily use

  8. Pingback: buy cialis now

  9. Pingback: gay tucson dating sites

  10. Pingback: cheap generic viagra online

  11. Pingback: purchase generic cialis

  12. Pingback: viagra singapore

  13. Pingback: best price for viagra 100 mg

  14. Pingback: cialis rx

  15. Pingback: buy viagra in australia store

  16. Pingback: sildenafil en ligne

  17. Pingback: viagra online cheap

  18. Pingback: how does viagra work

  19. Pingback: bestellen viagra

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in KILAS DAERAH

To Top