Connect with us

Bukhari Luruskan Isu Pasar Indrapura Telah Dijual: Inggat!, ‘Penuduhnya Kali ini Sudah Kami Maafkan’

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara, Bukhari Imran

EKONOMI

Bukhari Luruskan Isu Pasar Indrapura Telah Dijual: Inggat!, ‘Penuduhnya Kali ini Sudah Kami Maafkan’

Kontra.ID — Pihak Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerperindag) kabupaten Batu Bara belakangan ini telah dituding tengah memperjualbelikan kios-kios yang berada di Pasar Delima Indrapura. Ditanya soal ini, Kepala Disnakerperindag pun tersenyum.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Disnakerperindag Batu Bara Bukhari Imran menyambutnya dengan melempar senyuman dan mengungkapkan bagaimana mungkin dinasnya bisa memperjuakbelikan aset-aset daerah berupa 72 unit kios pada pasar Delima Indrapura kepada pedagang.

Meski demikian, Bukhari selaku kepala DisnakerPerindag Batu Bara justru menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mengawasi Kinerjanya.

Tak hanya itu, Bukhari juga mengaku telah memafkan oknum yang menyudutkannya.

“Pertama, kami telah memafkan para penuduh yang telah menyudutkan kami, dan yang kedua kami sampaikan apresiasi setinggi – tinggi nya kepada semua pihak yang telah membantu kami, sekaligus keritikan ini juga akan menginggatkan kami selaku pelayan publik untuk pentingnya selalu memberikan layanan terbaik berkaitan dengan pengelolaan pasar Delima di Indrapura” ucap Bukhari kepada berita kontra.id, pada Jumat, (18/11/2023).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara, Bukhari Imran

Lebih lanjut Bukhari menegaskan bahwa tidak ada satupun kebijakan dan peraturan di daerah ini yang memperbolehkan untuk memperjualbelikan kios-kios yang merupakan aset Pemerintah Batu Bara.


Dalam hal ini, kata Bukhari pemerintah Batubara hanya memberikan pinjaman pakai kepada pedagang sesuai peraturan Bupati Batu Bara nomor 65 tahun 2023.

“Kedua, perlu kami sampaikan juga tentang pembangunan 72 kios di pasar delima indrapura khusus untuk 42 pedagang yang telah mendapatkan hak pinjam pakai lapak kios di Indrapura, itu kami tegaskan bahwa kebijakan itu bukan menjadi hak milik pedagang, melainkan statusnya hanya dipinjam-pakaikan kepada pedagang sesuai syarat sah perjanjian sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 65 tahun 2023 tentang pengelolaan pasar. Dan itu akan kami tuangkan juga dalam surat keputusan kepala dinas ketenagakerjaan perindustrian dan perdagangan Batu Bara” kata Bukhari.

Selanjutnya Buhari mengatakan bahwa tidak ada istilah aset milik pemerintah di daerah ini yang boleh diperjual-belikan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara, Bukhari Imran

“Dengan adanya penjelasan point kedua dari kami, maka kami pertegas kembali bahwa isu kios diperjual belikan adalah tidak benar, karena tidak ada istilah dalam regulasi yang membolehkan perubahan status kepemilikan soal aset kios pasar Indrapura, dan itu murni aset daerah tidak untuk diperjual belikan.,” katanya

“Dan kami pertegas juga bahwa para pedagang hanya boleh mendapat hak pakai bukan hak kepemilikan, dan ada nanti kita serahkan kartu hak (kepada) pakainya dengan catatan ada hak dan kewajiban bagi pemakai kios yang harus ditunaikan, termasuk didalamnya membayar retribusi untuk dijadikan sebagai pendapatan buat modal pembanagunan” ucapnya.

Bukhari kemudian berkelakar, bagaimana mungkin aset pemerintah kabupaten Batu Bara itu bisa diperjual-belikan kepada pedagang. Jika pun tudingan itu benar, kata Bukhari pasti ada (bukti) akta jual belinya.

Kondisi pasar Delima Indrapura

“Dan kalo pun itu ditudingkan lagi telah diperjual-belikan oleh Dinas kami, coba tunjukkan akta jual belinya. Ada atau tidak?, kios-kiks di pasar Delima Indrapura itu kan aset pemkab, dari mana dasarnya kami perjual-belikan. Sekali lagi kami tegaskan itu adalah aset pemerintah Batubara dan tujuan Bupati membangun pasar ini juga kan digunakan untuk mendorong perputaran ekonomi didaerah, dan terbukti perputaran ekonomi kita naik 40 triliun berkat kebijakan Bupati.” Ujarnya.

Dengan demikian, Bukhari juga menepis adanya tudingan praktek monopoli yang diduga terjadi dalam pembagian kios-kios pasar Delima Indrapura Batu Bara.

Menurut Bukhari bahwa pengertian monopoli yang ditudingkan oleh oknum kelompok tertentu di media masa yang difahaminya adalah sistem penguasaan ekonomi secara penuh yang diberilan kepada satu pihak tertentu secara tunggal dalam pembagian pasar Delima Indrapura.

“Bahwa dengan tudingan kalau adanya praktik monopoli dalam pendataan maupun pinjam pakai kios di pasar Indrapura ini juga tidak benar, karena kenyataannya tidak dikuasai oleh satu orang.”

“karena monopoli itu kan Hak tunggal yang diberikan kepada seseorang untuk mengendalikan secara penuh pembagian kios-kios, tapi kan kenyataanya tidak ada monopoli dan terbukti juga dari 42 pedagang yang menempati kios itu adalah murni 100% para pedagang asli masyarakat Batubara. “dan itu adalah bukti komitmen Bupati dalam mendorong ekonomi Masyarakat Daerah ini. Dan terbukti juga kan ekonomi kita pernah menduduki ekonomi terbesar kedua setelah kota medan, salah satunya ini berkat usaha-usaha pedagang kita (karena) tanpa adanya praktek monopoli,” pungkasnya.

Situasi pasar Delima Indrapura

Atas seluruh pencapain itu, Bukhari kemudian menginggatkan seluruh jajaran agar tetap memperioritaskan pelayanan publik diatas kepentingan apapun.

Bukhari juga menegaskan tidak ada ampun bagi seluruh jajarannya yang tidak mengedepankan pelayanan publik. Tak terkecuali kepada oknum pedagang sendiri yang ketahuan telah mengalihkan atau menyewanya kepada pedagang yang lain.

“Kepada seluruh jajaran kami agar dapat memperioritaskan kepentingan publik diatas kepentingan apapun, khusus kepada para pedagang mereka harus (wajib) menggunakan kios itu sendiri tanpa mengalihkannya ke orang lain,” ujarnya.

Bukhari juga menjelaskan bahwa tidak ada pedagang yang menempati kios dapat seenaknya menjual atau menyewakan lapak di dalam pasar Delima Indrapura.

Bukhari menegaskan bahwa pemerintah kabupaten Batu Bara akan langsung mengambil alih kios yang kedapatan disewakan. Apalagi sampai kios tersebut telah dijual ke orang lain karena kios sementara bukan untuk diperjualbelikan.

Ia mengaku jajaranya bakal segera menindaklanjuti lewat proses hukum karena tergolong pungutan liar atau pungli.

Bukahri selanjutnya berpesan kepada masyarakat jika ada pedagang menyewa kios ke pedagang lain atau oknum dinasnya ada melakukan pungli jenis jual beli dalam pembagian kios agar segera melapor langsung kepada penegak hukum.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara, Bukhari Imran

“Saya berharap agar masyarakat melapor kepada Dinas kita atau langsung ke penegak hukum, karena kalau lewat berita ini bisa jadi tuduhan, meski begitu siapapun yang sudah menuduh kita, inggat! kali ini sudah kami maafkan” pungkasnya.

Continue Reading
You may also like...

An introverted mind wanderer who loves writing to heal, help, and live. Photography enthusiasts and philosophy admirer.

More in EKONOMI

To Top