Kontra.id — Kedai kopi atau coffee shop terus menjamur di kabupaten Batu Bara.
Setidaknya saat ini hampir seratusan warung kedai kopi atau cofeeshop yang beroperasi di kabupaten dengan 12 kecamatan ini.
Dari potensi pajak tersebut, Badan Pendapatan Pajak Daerah (Bappenda) kabupaten Batu Bara mulai mengintip peluang itu, guna melakukan peningkatan pajak lewat kedai kopi tahun ini.
Sebab, pertumbuhan kedai kopi di Batu Bara terus mengalami pertumbuhan yang signifikan.
“Kalau dilihat dari sisi pertumbuhan pelaku usaha warung kopi atau coffee shop di Batu Bara ini kan cukup signifikan, khususnya di Tanjung Tiram, Indrapura dan Kuala Tanjung,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara Rijali kepada Kontra.id pada Selasa, 15 Februari 2022.
Berdasarkan catatan Bapenda Batu Bara yang diperoleh dari tim Pendataan, Selain bisnis jumlah restoran dan rumah makan, jumlah cafe shop juga meningkat cukup signifikan, dengan diikuti tempat parkir. Semua perkembangan tempat usaha ini akan segera diburu dan didata sebagai obyek potensi peningkatan PAD. Setidaknya dari hampir 100 an kedai kopi yang sudah beroperasi di Batu Bara, namun yang baru-baru ditarik pajaknya baru 7 kedai saja.
Kepala Bapenda Kabupaten Batu Bara Rijali.
“Jumlah kedai kopi kalau dari laporan tahunan kita ada banyak, pertumbuhannya signifikan, namun yang udah WP (Wajib Pajak) baru-baru ini ada sekitar 5 sampai 7. Jumlah ini diluar dari yang sebelum-sebelumnya,” katanya
Kedai kopi atau usaha kafe sendiri, kata Rijali masuk dalam kategori pajak restoran yang memiliki omset minimal Rp 10 juta per bulan.
Rijali juga menerangkan bahwa yang dimaksud dengan pelayanan restoran adalah termasuk rumah makan, kafe, bar, katering sejenisnya.
Oleh karena itu, dasar pengenaan pemungutan Pajak usaha kafe ini akan mematok pajak dengan jumlah pembayaran yang dilakukan pelanggan atau konsumen ke kafe sebesar 10%.
“Andai saja ada 20 kafe yang baru-baru ini tumbuh di Batu Bara, apabila dalam 1 usaha warung kopi saja bisa memberi kontribusi pajaknya minimal sampai 1 juta perbulannya, jika dikalikanlah 12 bulan kan sudah Rp240 juta juga yang bisa kita dapatkan pajaknya”, katanya
Lebih lanjut Rijali mengungkap masih banyaknya pengusaha kedai warung kopi yang enggen memungut atau membayar pajaknya.
Padahal kata Rijali, pajak yang seharusnya dipungut dari warung kopi tersebut tidak ditanggung oleh pemilik usaha, melainkan ditanguung oleh setiap konsumen berdasarkan jumlah-jumlah pesanan makanan dan minuman yang masuk ke kedai Kopi atau Kafe, yang langsung dibebankan kepada konsumen dengan mengalikan tarif besaran pokok pajak sebesar 10 persen langsung kepada pelanggan.
“Kami ingatkan kembali bahwa pajak itu kita ambil bukan dari pelaku usahanya, tapi pokok pajaknya itu kita ambil atas pembayaran dari orang, konsumen atau pelangan yang membeli berdasarkan jumlah-jumlah pesanan makanan dan minuman yang masuk, yang dibebankan kepada pelanggan secara langsung,” ucapnya.
Untuk diketahui pada Tahun 2020 lalu, Bapenda Batu Bara berhasil memunggut pajak restoran dari usaha coffee TM pada tahun 2020 lalu sebesar Rp 221.346.000, kemudian dari usaha Kuta Kafe di Kuala Tanjung, Bapenda berhasil meraup pajak Kuta Kafe mencapai sebesar Rp 64.761.190 pada tahun 2020. sementara dari sektor usaha ketring di Kuala Tanjung, Bapenda berhasil meraup Rp 1.1 miliar dari Kokalum.
Rijali kemudian berharap kedai kopi di kabupaten Batu Bara ini bisa menjadi Wajib Pajak (WP) yang sadar bahwa Batu Bara saat ini masih banyak membutuhkan pembangunan.
Rijali meyakini sektor usaha tersebut akan banyak membantu Pemkab Batu Bara dalam meningkatkan raihan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna untuk menunjang pembangunan.
Dasar penarikan pajak restoran baik dalam katagori kafe, Rumah makan atau catering sejenisnya tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang pajak Daerah kabupaten Batubara