Connect with us

Kasus Pemerkosaan Bergilir, Tuntas Ditangan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe

KRIMINAL

Kasus Pemerkosaan Bergilir, Tuntas Ditangan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, (Dok: istimewa)

Kasus Pemerkosaan Bergilir, Tuntas Ditangan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe

Tersangka DS mengancam korban dengan pisau agar A mau berhubungan badan. Setelah DS selesai melakukan perbuatannya, tersangka DS keluar dari kamar mandi dan bergantian dengan dua tersangka lain yaitu S serta MFI,”Kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH

KONTRA.ID- Kasus pemerkosaan secara bergilir berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe. Tim opsal dari satuan reserse kriminal (satreskrim) berhasil meringkus tiga tersangka pemerkosaan terhadap A (21) warga Kota Lhokseumawe, Selasa (23/8/2021).

Dalam konferensi persnya, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan, ketiga tersangka ini berinisial, DS (37), S (25) dan MFI (26) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. “Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) 292/VIII/2021/Aceh/ Res. Lsmw, tanggal 23 Agustus 2021,”kata AKBP Eko Hartanto, senin (30/08/2021) digedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe.

Kronologis kejadian, lanjut Kapolres, senin (23/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, bermula saat korban bersama saksi YD jalan – jalan menuju ke Batuphat, Kec. Muara Satu, Kota Lhokseumawe dengan menggunakan sepeda motor. “Namun, Sesampainya di Batuphat, kendaraan yang ditumpangi korban dan YD mengalami bocor ban,”jelas Kapolres

Lantaran tidak ada tukang tambal ban, YD menghubungi temannya untuk menjemput mereka dengan sepeda motor lain. “Setelah di jemput, keduanya singgah di sebuah warung bakso di Desa Uteun Bayi, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe untuk menyimpan kendaraan yang bocor ban,”jelas Kapolres Lhokseumawe

Menurut AKBP Eko Hartanto, pada saat itu korban menumpang ke kamar mandi hendak buang air kecil. Saat korban masih dalam kamar mandi, ke tiga tersangka dimaksud masuk, tersangka DS langsung ke belakang mencari korban, sedangkan dua tersangka lain berada di depan mengintrogasi YD dan temannya.

“Tersangka DS mengancam korban dengan pisau agar A mau berhubungan badan. Setelah DS selesai melakukan perbuatannya, tersangka DS keluar dari kamar mandi dan bergantian dengan dua tersangka lain yaitu S serta MFI,” ujarnya.


Tidak hanya sampai di situ, usai MFI melakukan hal terlarang tersebut. DS kembali masuk dan membawa korban ke kamar tidur untuk memaksa korban melakukan hubungan badan sekali lagi, korban memohon agar dilepaskan dan diantar pulang. Setelah mendapat izin dari tersangka DS, akhirnya A diantar pulang oleh rekan YD.

“Saksi meminta masalah itu tidak diperpanjang dan diselesaikan tanpa diketahui oleh orang lain. Ke tiga tersangka setuju, namun meminta uang sebesar Rp 4 juta. Karena YD tidak memiliki uang sebanyak itu, tersangka mengambil ponsel milik YD sebagai jaminan,” jelas AKBP Eko Hartanto.

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu pakaian korban dan sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban. Ke tiga tersangka dijerat pasal 46, pasal 48, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman cambuk 45 kali atau denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.**

Ikhtiar manusia dan Takdir dari Tuhan

1 Comment

1 Comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in KRIMINAL

To Top