Connect with us

Tandai wajahnya, Bandit Jalanan ini Rampok Dua Hp Pelajar di Batu Bara

Pelaku perampokan kedua pelajar itu adalah seorang pria pengangguran, diduga pelaku bernama Hermansyah.

KILAS DAERAH

Tandai wajahnya, Bandit Jalanan ini Rampok Dua Hp Pelajar di Batu Bara

Inilah satu lagi kisah peringatan bagi para pelajar untuk selalu berhati-hati saat berkeliaran di jalanan Batu Bara, karena semakin banyaknya pelajar dibawah umur berkeliaran di jalanan, semua pihak diingatkan harus berhati-hati dan waspada terutama dengan barang-barang berharga saat mengendarai sepeda motor di Batu Bara. Dua orang pelajar ditendang dan dirampok oleh seorang bandit jalanan.

Kontra.id — Inilah satu lagi kisah peringatan bagi para pelajar untuk selalu berhati-hati dan waspada saat berkeliaran di jalanan Batu Bara,

Sepasang pelajar HPnya dirampok oleh seorang bandit liar jalanan.

Sepasang pelajar dibawah umur itu ditendangi dengan berutal hingga terjatuh tersungkur di jalanan.

Setelah tersungkur, bandit liar itu Kemudian menakut-menakuti dan merampas paksa ponsel milik korban.

Menyelidiki perampokan itu, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Pelaku perampokan kedua pelajar itu adalah seorang pria pengangguran, diduga pelaku bernama Hermansyah.

“Pelaku yang diamankan Hermasyah,” ujar Kasatrekrim Polres Batubara AKP Jhon Heber Tarigan SH, Kamis (14/7).

Polisi menerangkan, pelaku melakoni kejahatannya dengan merampas ponsel dua orang pelajar bernama Dimas Pratama dan Dini Hafiza dengan menendang korban saat mengendarai sepeda motor di jalan Desa Kwala Gunung, Kecamatan Limapuluh, Rabu (1/6/2022) kemarin.

“Pelaku memepet lalu menendang kendaraan dikendarai oleh kedua pelajar hingga terjatuh. Kemudian merampas ponsel,” terangnya.

Setelah berhasil merampas dua unit telepon milik kedua pelajar tersebut pelaku kabur melahirkan diri.

“Kita yang menindaklanjuti laporan korban melakukan penyelidikan. Keberadaan pelaku terendus di rumahnya Dusun VI, Desa Sei Alim Hasat, Kecamatan Sei Dadap, Asahan. Selanjutnya personel Satreskrim menuju lokasi dimaksud dan mengamankannya,” sebutnya.

Bandit jalanan liar itu saat ini sudah dijebloskan ke dalam penjara rumah tahanan Satreskrim Polres Batubara untuk dihukum atas perbuatannya.

“Bersangkutan dijerat pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya.

An introverted mind wanderer who loves writing to heal, help, and live. Photography enthusiasts and philosophy admirer.

More in KILAS DAERAH

To Top