Connect with us

BUMN di Batu Bara Nunggak Pajak PPJ Rp 41 Miliar, Pemkab Ingatkan Soal ‘Penyanderaan’

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kabupaten Batu Bara, Rijali.

KILAS DAERAH

BUMN di Batu Bara Nunggak Pajak PPJ Rp 41 Miliar, Pemkab Ingatkan Soal ‘Penyanderaan’

Kontra.ID — Jangan main-main dengan urusan tunggakan pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah kabupaten Batu Bara melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) bakal melakukan Penyitaan hingga Penyanderaan (Gijzeling) terhadap Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang membandel.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kabupaaten Batu Bara Rijali menerangkan, penyanderaan terhadap wajib pajak (Gijzeling) merupakan salah satu ujung dari serangkaian panjang dalam tindakan penagihan yang telah dilakukan sebagai penegakan hukum di bidang perpajakan.

Upaya itu akan dilakukan dengan selektif dan hati-hati sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Penagihan Pajak terhadap wajib pajak yang diragukan itikad baik dalam melunasinya.

Seperti diketahui, sebuah perusahaan plat merah terbesar dibawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang terletak dan beroperasi di Kuala Tanjung, masih tercatat nunggak Pajak Penerangan Jalan (PPJ) kepada Pemkab Batu Bara terhitung selama 2 tahun.

Besaran tunggakan pajak salah satu perusahaan BUMN di Kuala Tanjung kepada Pemkab Batu Bara itu ternyata tak tangung-tangung, mencapai lebih dari Rp 41 Miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kabupaten Batu Bara, Rijali.

“Pada tahun 2019 perusahaan tersebut masih menunggak Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sekitar 26 miliar, tahun 2020 masih menunggak sekitar 15 miliar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah kabupaten Batu Bara (BPPRD) Rijali, saat dikonfirmasi pada Rabu, 13 Oktober 2021.


Dengan melihat belum adanya pelunasan dari pihak perusahaan BUMN itu dalam membayar tunggakannya dan tidak ada permohonan penundaan atau permohonan pencicilan, dalam waktu dekat, pihak BPPRD Batu Bara akan melakukan penagihan kembali secara persuasif (soft collection) atau penagihan aktif secara represif (hard collection) setelah menyampaikan Surat Teguran 1, 2 dan surat teguran ke 3, hingga surat Penyegelan aset.

“Bahkan bila masih tetap diragukan iktikad baiknya, BPPRD dapat melakukan penyandraaan terhadap wajib pajak, dalam hal ini penagung jawab perusahaan,” kata Rijali.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kabupaten Batu Bara, Rijali (Kanan).

Untuk itu, Rijali kembali mengingatkan jika pihak Perusahaan BUMN yang beroperasi di Kuala Tanjung ini masih belum ada iktikat baik membayarkan kewajibannya dalam melunasi tunggakan PPJ kepada Pemkab Batu Bara di tahun ini, maka akan ada beberapa sanksi yang akan menanti perushaaan plat merah tersebut.

Pertama kata Rijali, “sudah pasti (perusahaan BUMN penunggak pajak itu) akan kena denda sebesar 2 persen tiap bulan dari nilai pajak dengan masa paling lama 24 bulan,” ucapnya.

Kedua, jika perusahaan BUMN itu terus menunda-nunda tunggakan pajak PPJ dengan nilai Rp 41 Miliar kepada Pemkab, sudah tentu Wajib Pajak yang diutarakan kepada BUMN ini akan dikenakan Surat peringat 1,2 dan SP ke 3.

“Bahkan BPPRD bisa melakukan penyitaan terhadap barang-barang atau aset yang dimiliki oleh perusahaan BUMN itu yang nilai asetnya sesuai dengan besaran tunggakan pajak, bisa itu barang elektronik, kendaraan bermotor, tanah atau aset-aset yang dimilikinya,” katanya.

Selanjutnya jika setelah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset-aset yang dimiliki wajib Pajak oleh Pemkab Batu Bara, juga tidak ditemukan iktikad baik dari Wajib Pajak perusahaan BUMN itu untuk membayar.

“sebenarnya aset-aset yang dimiliki wajib pajak ini bisa kita lelang melalui KPKNL,” ujarnya.

Seterusnya apabila pihak perusahan BUMN di Kuala Tanjung itu tetap tidak sepakat untuk melakukan pelelangan terhadap sejumlah aset yang nilainya sama dengan nilai besaran tunggakan, maka akan dilakukan penyandraan terhadap bos perusahaan BUMN tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kabupaten Batu Bara, Rijali (Kanan).

“Tindakan yang akan kita lakukan adalah melakukan penyanderaan sementara kepada wajib pajak yang menguasai atau yang dikuasakan perusahaan,” katanya.

Rijali pun kemudian menyatakan apakah tindakan penundaaan tunggakan itu dilakukan oleh perusahaan BUMN itu dengan unsur kesengajaan “atau ada hal-hal yang mereka ingin meminta kemudahan lagi dari kita, dan atau sekiranya pun kalo ada kemudahan, dengan keadaan seperti sekarang ini kita tidak akan memberikannya (kemudahan) kembali, artinya jika mereka nanti meminta kemudahan penghapusan denda, pasti kita tidak akan memberikan kembali,” pungkasnya.

Sesuai dengan visi misi yang diusung media KONTRA.ID mengemas berbagai tulisan produk jurnalistik dengan menekankan pada prinsip “Interpretative Journalism” dengan memberi makna terhadap setiap pristiwa maupun fenomena dari sudut pandang yang tak biasa.

10 Comments

10 Comments

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in KILAS DAERAH

To Top