Connect with us

KPK Tangkap Bupati Solok Selatan Atas Kasus Korupsi Proyek Masjid

Foto: Tribun Palu

KILAS DAERAH

KPK Tangkap Bupati Solok Selatan Atas Kasus Korupsi Proyek Masjid

Kontra.id — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria mulai Kamis (30/1/2020) hari ini.

Muzni merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Jembatan Ambayan dan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.

“Hari ini penyidik KPK melakukan penahan terhadap tersangka MZ, Bupati Solok Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK.

Ali mengatakan, Muzni akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK lama untuk 20 hari ke depan hingga 18 Februari 2020 mendatang.

Muzni ditahan setelah diperiksa KPK sebagai tersangka hari ini.

Saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, pria berkumis itu enggan berbicara banyak soal penahanannya.


“Terima kasih, saya terima kasih. Saya terima kasih saja,” kata Muzni sambil memasuki mobil tahanan.

Dalam kasus ini, Muzni diduga menerima uang dan barang senilai Rp 460 juta dari pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar.

Pemberian itu terkait paket pekerjaan proyek Jembatan Ambayan.

Di sisi lain, KPK menduga sejumlah bawahan Muzni di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan juga menerima uang dari Yamin.

Pemberian uang sejumlah Rp 315 juta ke sejumlah pejabat itu terkait paket pekerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.

Dua pemberian itu berawal dari pembicaraan antara Muzni dan Yamin terkait dua proyek tersebut.

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan saat itu mencanangkan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran sekitar Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan dengan pagu anggaran Rp 14,8 miliar.

Pada bulan Januari 2018, Muzni mendatangi Yamin selaku kontraktor untuk membicarakan paket pekerjaan proyek masjid tersebut.

Atas penawaran itu, Yamin menyatakan berminat mengerjakan proyek itu.

Pada bulan Februari hingga Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan perusahaan Yamin.

Dalam rentang waktu itu, Muzni diduga secara langsung atau tidak langsung memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan dua proyek itu diberikan ke Yamin.

Sumber: Tribun Palu. ***

An introverted mind wanderer who loves writing to heal, help, and live. Photography enthusiasts and philosophy admirer.

186 Comments

More in KILAS DAERAH

To Top