Kontra.ID — Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara diduga tak mengantongi izin penyiaran alias ilegal. Padahal, radio yang dinamai Radio Odan 91.9 FM itu sudah 2 tahun beroperasi hingga saat ini.
Meski belum adanya pernyataan resmi dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara terkait Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) ini. Namun dari hasil penelusuran Kontra.ID, diketahui radio yang dibiayai dengan APBD Batu Bara yang setiap tahunnya mendapatkan uang negara hingga Rp 60 juta lebih itu diduga tak mengantongi izin.
Sebagai contoh data yang dihimpun dilaman sirup lkpp Batu Bata pada tahun 2018, mencantumkan pengelolaan radio ini menggunakan uang negara mencapai Rp 60 Juta
“Sayangnya, tindakan yang disinyalir melanggar hukum itu seolah tetap dipelihara pemerintah Daerah. Pasalnya, setiap lembaga penyiaran baik itu radio, televisi, maupun TV kabel harus memiliki IPP sebelum beroperasi,” Ujar Wakil Ketua Yayasan LBH Cakrawala Nusantara, Ichsanul Azmi melaporkan pesan tertulisnya kepada redaksi Kontra, Jumaat (2/11).

Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesia (YLBH-CNI) Ichsanul Azmi.
Meskipun milik Pemkab Batu Bara, Radio Odan ini tergolong sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) apapun dalihnya dan alibinya wajib mengantongi izin siar, tak terkecuali bagi pemerintah daerah baik dalam bentuk alasan apapun. Berhembus kabarnya Radio Odan ink disinyalir beroperasi dengan dalih sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2016 soal lembaga penyiaran publik lokal
(LPPL) yang dibuat oleh Pemkab Batu Bara beberapa tahun lalu.
“Tak hanya itu, bahkan hingga kini, Radio Odan tersebut juga diduga tak memiliki izin frekuensi sesuai perintah Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mewajibkan pengelola radio harus mengantongi IPP,” ketus pengiat lembaga Bantuan hukum ini.
Menyangkut hal tersebut, banyak masyarakat Batu Bara yang menyayangkan kalau Pemkab Batu Bata tak taat hukum.
“Kalau masyarakat langsung ditindak, coba milik para peodal seperti pemerintah, siapa yang berani menindak?,” keluhnya menyesali diamnya Aparat Penegak Hukum membuat tingkat kezaliman semakin meningkat, “bukan karena banyaknya aparatur birokrat yang jahat ya. Tapi karena bungkannya Aparat Penegak Hukum kita, ini pemicunya”, sindirnya
Selain itu, Azmi juga curiga adanya semacam modus baru dalam dugaan tindak pidana korupsi. “Pastinya Radio Odan itu dibiayai oleh negara. Nah, suntikan dari APBD Batu Bara ini pasti ada. Kenapa negara mau membiayai Radio yang tak punya Rekomendasi dari KPID dan izin kementrian? Badan Pemeriksa keuangan Perwakilan Provinsi (BPKP) Sumut harus segera bertindak mengaudit anggaran yang tak jelas ini, termasuk dengan pengadaanya juga disinyalir melibatkan dugaan korupsi walikota Siantar sebagai oknum Penyedia Barang dan Jasa sewaktu masih aktif sebagai kontraktor” katanya
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batu Bara, Andri rahadian, beralasan kalau Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Odan tersebut mengudara sebagai langkah awal percobaan dalam persiapan pembinaan SDM, sebelum dilepaskan secara mandiri dari dinas kominfo itu sendiri. Menurut Andri, pembinaan persiapan radio tersebut sudah mendapat izin dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monitor Spektrum Frekuensi Radio.

Kadis Kominfo Kabupaten Batubara, Andri Rahadian. (Istimewa)
“Sekarang radio swasta juga banyak yang belum mengantongi izin namun sudah beroperasi, masak Radio Odan yang sudah jelas radio pemerintah tidak boleh, padahalkan eksposnya untuk kepentingan masyarakat juga” katanya.
Dikatakan Andri Rahadian, izin siaran FM Radio LPPL Radio Odan akan diurus di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun kata dia, secara prinsip kementerian membolehkan untuk menggunakan siaran sepanjang sifaynya masih dalam masa persiapan dan pembinaan SDM.
“Izin FM nanti kita serahkan ke Kominfo, tinggal menunggu saja kalo sudah pengelolaanya mandiri, ini kan masih dalam framenya dinas kominfo, masak sih pemerintah minta izin nya sama pemerintah juga, kecuali setelah radio ini kita lepaskan, bisa berdiri sendiri dan dikelola secara mandiri sebagaimana layaknya pengelolaan BUMD, baru lah disitu mulai diusulkan perizinannya,” ujarnya.
Terlepas soal izin dan pro kontranya, Andri juga mengaku kalau dari sisi kelemahan, konten Radio odan memang masih minim kreativitas. Menurutnya masih banyak yang meski dibenahi lewat percobaan pembinaan ini, agar konten radio pemerintah tersebut bisa menyuarakan hasil pembangunan Batu Bara, bukan hanya berisikan hiburan semata, terlebih akan mendekatkan antara masyarakat dan pemerintah setempat.
“Kita sih sudah beberapa kali diskusi juga dan yang fatal-fatal sudah kita tegur juga untuk dilakukan perbaikan lewat para operatornya, yang pasti radio ini bukan radio komersial lah yang menawarkan iklan swasta yang semata-mata bersifat non pemerintah, hanya penyiaran publik lokal yang menyalurkan kepentingan publik, seperti ekspos program pemerintah Daerah dan juga disertai hiburan-hiburan dalam frame kedaerahan. ” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, Kristian Manurung, meminta agar Radio Odan mengudara di gelombang AM dan bukan FM. Karena hingga kini radio tersebut belum mengantongi izin dari kementerian, meskipun dalam tahap Uji coba dan pembinaan.

Sekretaris Komisi A DPRD Batu Bara, Kristian Manurung. (Foto: Istimewa)
“Nanti coba saya tanya lagi ke pihak pengelola Radio Odan ya, sudah sejauh mana sebenarnya izinnya, supaya bisa cepet selesai,” katanya.
Untuk konten, dibenarkan Manurung kalau Radio tersebut masih memang minim dan perlu ada pembenahan serius dari instansi terkait. Terutama, berisi tentang informasi seputar Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan pembangunannya.
“Memang butuh pengawasan lagi Radio Odan untuk lebih kreatif lagi konten yang dimiliki supaya selain memberi informasi, ada edukasinya juga, bukan lebih memperbanyak hiburan semata” ungkapnya. (Kontra/Zs/**f)
2 Comments
Ngaku Suruhan Kasi Intel dan Peras PNS Batu Bara, Penyiar Radio Odan Ditangkap - Kontra Kontra
22 November 2018 at 1:35 am[…] informasi beredar, laki-laki yang diketahui bernama Joni Iskandar yang merupakan anggota Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Batu Bara Andri Rahadian, warga […]
Cegah Siaran Tak Mendidik, FMPPS Batu Bara Dilantik Kontra
23 Desember 2018 at 3:11 pm[…] kesempatan tersebut hadir diantaranya Kepala Dinas Kominfo Batu Bara Andre Rahardian SSTP, Ketua KPID Sumut Drs Parulian Tampubolon, beserta sejumlah komisioner KPID Sumut Drs Muhammad […]