Kontra.ID — Untuk menjaga kelancaran proyek strategis di bidang infrastruktur di kabupaten Batu Bara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kabupaten Batu Bara Ir Khairul Anwar membangun kolaborasi dengan kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Amru E Siregar.
Kolaborasi strategis ini ditandai dengan penandatanganan MoU antara Kepala Dinas PUTR dan Kajari Batu Bara, di gedung Kejaksaan Lantai 2, pada Kamis, 31 Maret 2022 siang ini.
Di kesempatan itu, Kepala Dinas PUTR Batu Bara Ir Khairul Anwar mengatakan penandatanganan kerjasama ini merupakan proses awal untuk memberikan jaminan hukum yang lebih mantap bagi pemerintah Kabupaten Batu Bara ke depan.
Khususnya dalam bidang pembagunan dengan menjalankan peraturan terkait pengawasan administrasi dibidang pengadaan barang dan jasa serta dalam penyusunan dokumen-dokumen kontrak kerja dinas PUTR.
“Harapannya agar kedepan khususnya dalam menjalankan peraturan terkait administrasi dibidang pengadaan barang dan jasa serta dalam penyusunan dokumen-dokumen kontrak kerja pada Dinas PUTR, supaya kedepan akan lebih baik lagi dan lebih tertata, sehingga kita tidak menyalahi aturan dan ketentuan sesuai dengan regulasi,” kata Kepala Dinas PUTR Batu Bara Khairul Anwar.
Selanjutnya kata Kahirul Anwar, maksud dari tujuan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan tersebut adalah sebagai kerangka acuan atau landasan dilakukannya untuk mendorong tercipta dan terwujudnya penyelenggaraan tugas Pemerintah Kabupaten dibidang pembangunan yang lebih efektif dan efisien.
“Hal ini juga untuk mempererat tali silaturahmi di antara pihak kejaksaan dengan Pemerintah Batu Bara dan pada gilirannya perjanjian ini akan menjadi sinergi demi terwujudnya kelancaran urusan pemerintahan di kabupaten Batu Bara,” kata Khairul.
Sejalan hal tersebut, output dari MoU ini, Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Batu Bara kedepan nya akan selalu mengedepankan komunikasi efektif dan persuasif untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang akan dihadapi, sehingga akan berdampak positif terhadap kelancaran roda pembangunan pada semua bidang infrastruktur di kabupaten Batu Bara.
Dikesempatan itu, kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Amru E Siregar mengatakan, bahwa kejaksaan dibawah arahannya memiliki kewenangan penuh dalam bidang penuntutan dan penyidikan khusus terhadap kasus-kasus Tindak Pidana khusus seperti Korupsi dan HAM.
“Selain kewenangan tersebut, ada juga kewenangan Kejaksaan sebagai pengacara negara,” kata Kepala Kejari kabupaten Batu Bara Amru E Siregar.
Adapun tugas Kejaksaan sebagai Pengacara negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kajari juga menyebut dapat memberikan Bantuan Hukum dengan menyelesaikan permasalahan melalui pengadilan dan diluar pengadilan.
Selanjutnya pihaknya juga dapat memberikan Pertimbangan hukum dan Memberikan Pendapat Hukum, selain itu juga dapat memberikan Pendampingan Dan Audit Hukum.
Kemudian dalam Tindakan Hukum Lainnya, tambah Kajari, pihaknya juga dapat bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadinya sengketa atau perselisihan antara instansi Instansi di Batu Bara.
“Dengan diadakannya kerjasama ini diharapkan dapat mendorong dan mendukung program Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam Pembangunan Kabupaten Batu Bara yang lebih baik lagi,” pungkas Kajari Kabupaten Batu Bara Amru E Siregar.