Kontra.id — Kepala Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara Khairul Anwar menyatakan, 95% kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan 17 proyek pada dinas PUTR yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK pada 2020 lalu telah dikembalikan ke kas daerah (Kasda).
Kahairul Anwar menyebutkan, kelebihan bayar yang mencapai Rp 1,4 Miliar tersebut sudah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar 95% persen.

Kepala Dinas PUTR Batu Bara Khairul Anwar.
“Soal temuan BPK 2020 itu 95% sudah kita kembalikan, tersisa 20 juta lagi Ungkap Khairul dikonfirmasi pada Selasa, 25 Mei 2022 sore kemerin.
Khairul menyebut bahwa seluruh bukti pengembalian dana itu juga telah dilaporkannya kepada BPK
Terkait temuan BPK mengenai kelebihan pembayaran 17 proyek dan BPK memberikan rekomendasi untuk perbaikan administratif dan tidak ada kerugian negara atas temuan ini, Kharul Anwar kemudian mengatakan Dinasnya sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait temuan itu.
Selanjutnya Khairul mengatakan bahwa Pemerintah kabupaten Batu Bara selama ini salah satu Pemreintah daerah di Sumatera Utara yang termasuk cepat dalam merspon setiap pengembalian temuan dari BPK.

“Karena kita termasuk salah satu daerah yang cepat mengembalikan temuan-temuan dari keputusan BPK itulah, makanya BPK kemudian memberi kita predikat WTP. Namun untuk pengembalian temuan 2021 prosesnya sedang lagi dikaji,” katanya