KILAS DAERAH
Siap-siap! Tarif PBB di Kabupaten Batu Bara Bakal Naik, Bappenda Jamin Akan Untungkan Semua Pihak
Kontra.id —Pemerintah kabupaten Batu Bara akan segera menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan menyesuaikannya menjadi 0,5% dari tarif maksimal sebelumnya sebesar 0,3%, seiring dengan diberlakukannya Undang -Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau disingkat UU HKPD.
Bak Setali tiga uang, dengan adanya kebijakan terbaru ini, Pemerintah kabupaten Batu Bara akan lebih leluansa lagi dalam menyesuaikan Nilai Jual Objek pajak atau NJOP sesuai dengan tarif harga pasar tanah dan bangunan di masing-masing Zona dan tarif pajak PBB, tanpa harus membebani masyarakat (wajib pajak).
“Tarif PBB yang dulu maksimalnya 0,3 % sekarang menjadi 0,5 %persen,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) kabupaten Batu Bara, Rijali kepada Kontra.ID, pada Sabtu siang, 15 Januari 2021.
Untuk itu, Rijali mengatakan setelah diberlakukannya UU HKPD di tahun ini diharapkan adanya partisipasi yang besar dari seluruh elemen masyarakat maupun para pelaku dunia usaha yang memiliki dan yang menguasai atas tanah dan bangunan di Batu Bara dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar PBB kepada Pemkab setempat.
Rijali mengatakan ada sebanyak empat katagori kawasan yang pajak tarif PBB nya akan disesuaikan. Diantaranya adalah kawasan Industri, Perkotaan, kawasan Perkebunan di atas 1 hektar, dan terakhir adalah Permukiman.
Adapun rencana kenaikan tarif untuk tanah Perkebunan diatas 1 ha lebih, akan dikenakan tarif PBB-nya menjadi sebesar 0,35%.
Selanjutnya tanah atau bagunan yang dikuasai oleh Masyarakat biasa, akan tetap dikenakan tarif pembayaranya sebesar 0,25%.
Kemudian untuk kawasan Perdagangan atau Perkotaan, PBB-nya akan dinaikan jadi 0,3%.
Sedangkan khusus untuk di kawasan strategis Industri, tarif PBB-nya akan dinaikan jadi 0,4%.
“Ini artinya kami informasikan baik kepada seluruh masyarakat maupun seluruh pelaku usaha yang memiliki atau pun yang menguasai bumi dan bangunan, kita berharap partisipasinya bahwa kita akan menyesuaikan tarif PBB sesuai kenaikan tarif yang ada, setelah diberlakukannya UU HKPD” ucapnya.
Kenaikan Tarif PBB di Kabupaten Batu Bara Akan Lebih Berpihak Kepada Masyarakat
Rijali meyakini dengan adanya kenaikan tarif pendapatan Daerah disektor PBB, justru akan menguntungkan masyarakat maupun pelaku usaha yang terdampak kenaikan dari tarif PBB tersebut, sebab nilai harga tanah dan bagunan yang dimiliki masyarakat atau properti milik pelaku usaha dengan sendiri, harganya akan melonjak tinggi sampai melambung ke langit .
Selain itu, Rijali optimistis bahwa dengan adanya kenaikan tarif PPB ini bisa pula memberikan dampak yang positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor PBB yang dua kali lipat lebih besar, terutama di kawasan industri yang semulanya hanya dikenakan 0,2 % menjadi sebesar 0,4%.
“Misalnya Tarif PBB yang dulunya kita tetapkan sebesar 0,2 % kepada PT. Inalum, dari situ saja kita sudah bisa dapatkan pajak PBB-nya sebesar Rp16 miliar hanya dalam setahun. Bayangkan jika 0,4 % saja kita tetapkan kepada Inalum, maka kita sudah bisa dapatkan sebesar Rp32 miliar dari pajak PBB Inalum,” kata Rijali sehingga dengan adanya peningkatan pada Pendapat Daerah di sektor PBB tersebut, maka Pemkab Batu Bara dibawah arahan Ir Zahir M.Ap akan bisa lebih besar lagi dalam mendistribusikan pemerataan APBD-nya untuk program yang berpihak kepada masyarakat.
“Ini bukan hanya keuntungan bagi pemerintah Batu Bara sendiri jika kita lihat dari sisi pendapatannya saja. Kebijakan ini juga akan memberikan peluang keuntungan bagi masyarakat dan pelaku usaha terhadap nilai aset tanah atau bangunan yang mereka miliki”.
“Sehingga aset-aset berupa tanah maupun bagunan yang dimiliki masyarakat akan lebih punya nilai jual yang lebih tinggi” katanya.
Kenaikan NJOP Akan Membuat Harga Tanah dan Bagunan Menjadi Semakin Mahal
Dan yang tidak kalah penting diterapkannya kebijakan ini adalah Pemkab Batu Bara akan punya pengaruh lebih kuat untuk menentukan NJOP-nya sendiri sesuai potensi masing masing wilayah bergantung pada karakter kawasan tertentu, khususnya di kawasan industri.
Rijali menegaskan terkait dinaikannya NJOP di sejumlah kawasan tertentu pada akhir Desember 2021 lalu, menurutnya juga bukanlah sebagai masalah yang perlu besar-besarkan.
Sebab kenaikan NJOP justru akan semakin menguntungkan masyarakat, karena nilai aset tanah dan bagunan yang dimiliki baik itu masyarakat atau pelaku usaha akan jadi mahal.
Hal ini ingin dikebut sebagai bukti nyata dari iktikad konkret pemerintahan kabupaten Batu Bara dibawah arahan Ir Zahir M.Ap dalam memberikan pemihakannya untuk mensejahterakan masyarakat setempat, seiring dengan berkembangnya masyarakat industri yang sejahtera, di kabupaten Batu Bara.
“Kenaikan NJOP ini juga akan menguntungkan bagi masyarakat kabupaten Batu Bara dibawah pimpinan Bapak Bupati Batu Bara. Karena harga tanah dan bangunannya akan dihargai dengan nilai yang lebih mahal,” ucap Rijali.
Membayar NJOP lebih Mahal Dibandingkan Harga Perolehan Tanah dan Bagunan
Maka Dengan demikian, biaya NJOP yang akan dibebankan kepada calon pembeli juga tetap mengikuti ketetapan pasar NJOP yang berlaku di suatu kawasan, bergantung pada karakter kawasan, yang mau tidak mau calon pembeli harus membayar NJOP lebih mahal dibandingkan harga perolehan tanah dan bagunan yang dikuasi/dimiliki masyarakat.
Akan Meningkatkan daya Saing Investasi
Tak cuma itu, Rijali yakin dengan telah diberlakukannya UU HKPD ini akan membawa pengaruh lebih kongkrit lagi kepada Pemkab, terutama dalam meningkatkan daya saing investasi yang ada di kabupaten Batu Bara.
“Jadi ketika ada investor ataupun masyarakat yang mau melakukan jual beli tidak bisa lagi mengarang-ngarang atas harga-harga yang mereka tentukan sendiri, tapi kita membantu memberikan kepastian harga nilai jual yang sesuai dengan kondisi pasar hari ini” kata Rijali.
Maka Dengan demikian, kenaikan tarif harga maksimal PBB dari yang semulanya hanya dibebankan sebesar 0,3% menjadi 0,5%, belum tentu dapat meningkatkan beban PBB tinggi yang ditanggung oleh masyarakat setempat.
“Sebenarnya kebijakan ini banyak menguntungkan masyarakat, hanya saja masyarakat jangan merasa enggan dulu ketika ada penyesuaian kenaikan tarif PBB-nya,”.
Dari Sisi Pembayaran Pajak PBB Akan naik, Tetapi Hanya Sekali Dalam 1 Tahun
“Ya mungkin dari sisi bayar pajaknya naik, tetapi itu kan hanya sekali dalam 1 tahun saja, padahal kenaikan tarif ini akan menyesuaikan juga dengan nilai yang lebih dari pada apa yang telah dibayarkan untuk pajak PBB. Apalagi yang punya perkebunan besar, pastilah hasil buminya lebih besar dari apa yang dikeluarkan untuk PBB-nya ke Daerah” kata Rijali.
Namun demikian, bila wajib pajak keberatan dengan rencana kenaikan tarif pajak PBB yang telah diberlakukan dalam UU HKPD tersebut,
Rijali juga menegaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara marathon.
Pemkab Batu Bara yakin Kenaikan Tarif PBB Tidak akan Ada Penolakan dari Masyarakat
Sebagai Kepala Bappenda di Kabupaten Batu Bara, Rijali yakin, tidak akan ada penolakan dari masyarakat jika memang semua pihak sudah memahami masalah sebenarnya.
“Kalau memahami kenaikan tarif PBB dengan penyesuaian atas kenaikan NJOP, pasti sadar ini bukanlah kekeliruan, tapi sesuatu yang justru menguntungkan masyarakat kita,” cetusnya.
An introverted mind wanderer who loves writing to heal, help, and live. Photography enthusiasts and philosophy admirer.