Connect with us

Polisi Tegaskan Kasus Anggota DPRD Batu Bara yang Gelapkan 22 Lembu Terus Berlanjut!

Anggota DPRD kabupaten Batu Bara Dian Suwartono saat menjalani pemeriksaan di markas kepolisian Sektor Indrapura usai penangkapannya dalam kasus dugaan penggelapan 22 ekor Lembu

RAGAM BATU BARA

Polisi Tegaskan Kasus Anggota DPRD Batu Bara yang Gelapkan 22 Lembu Terus Berlanjut!

Anggota DPRD kabupaten Batu Bara Dian Suwartono makin tenar setelah mampu melewati kasus dugaan Chat Mesum yang menyebut kemaluan keponakannya seperti cumi-cumi. Walhasil kali ini Dian kembali lolos dari jeratan sel polisi ditengah penyidikannya yang berliku, disamping Ia berstatus tersangka yang masih menghirup udara segar, semakin membuat nama Dian terus mengangkasa diatas angin, dan kadang naik-turun seperti Yoyo.

Kontra.ID — Kapolres kabupaten Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi menyatakan, proses hukum terhadap salah seorang anggota DPRD Batu Bara atas nama Dian Suwartono (DS), tersangka dugaan penggelapan 22 ekor lembu akan tetap terus berjalan.

Meski yang bersangkutan saat ini tidak ditahan setelah penangkapan.

“Perkara tetap dilanjutkan,” kata Kasi Humas Polres kabupaten Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi saat dikonfirmasi pada kamis, 14 April 2022 kemrin.

Iptu Fahmi membenarkan jika sebelumnya Kepolisian Sektor Indrapura pada Selasa (12/4/22), telah melakukan penagkapan terhadap salah seorang anggota DPRD Batu Bara atas nama Dian Suwartono alias DS, terkait dugaan penggelapan uang dari hasil penjualan 22 ekor Lembu milik Rismalela Batu Bara, kerugian diperkirakan capai ratusan juta.

Kondisi Dian Suwartono saat menjadi tersangka

“Pastinya, setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara untuk penentuan penahanannya, dan hasil putusan gelar terhadap Tersangka tidak dilakukan penahanan,” katanya.

Meski yang bersangkutan tidak ditahan oleh polisi hasil dari keputusan gelar perkara. Iptu Fahmi menegaskan status hukum terhadap Dian Suwartono masih tersangka.


“Masih (tersangka)” ungkapnya.

Ia menegaskan, penyidik masih terus memproses kasus tersebut karena memang penyidik belum menerima pencabutan laporan ataupun perdamaian dari kasus itu.

“Sepanjang belum ada pencabutan laporan pastinya perdamaian belum tercapai,” pungkasnya. **

Sesuai dengan visi misi yang diusung media KONTRA.ID mengemas berbagai tulisan produk jurnalistik dengan menekankan pada prinsip “Interpretative Journalism” dengan memberi makna terhadap setiap pristiwa maupun fenomena dari sudut pandang yang tak biasa.

More in RAGAM BATU BARA

To Top