Kontra.ID — Kapolres kabupaten Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi menyatakan, proses hukum terhadap salah seorang anggota DPRD Batu Bara atas nama Dian Suwartono (DS), tersangka dugaan penggelapan 22 ekor lembu akan tetap terus berjalan.
Meski yang bersangkutan saat ini tidak ditahan setelah penangkapan.
“Perkara tetap dilanjutkan,” kata Kasi Humas Polres kabupaten Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi saat dikonfirmasi pada kamis, 14 April 2022 kemrin.
Iptu Fahmi membenarkan jika sebelumnya Kepolisian Sektor Indrapura pada Selasa (12/4/22), telah melakukan penagkapan terhadap salah seorang anggota DPRD Batu Bara atas nama Dian Suwartono alias DS, terkait dugaan penggelapan uang dari hasil penjualan 22 ekor Lembu milik Rismalela Batu Bara, kerugian diperkirakan capai ratusan juta.
Kondisi Dian Suwartono saat menjadi tersangka
“Pastinya, setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara untuk penentuan penahanannya, dan hasil putusan gelar terhadap Tersangka tidak dilakukan penahanan,” katanya.
Meski yang bersangkutan tidak ditahan oleh polisi hasil dari keputusan gelar perkara. Iptu Fahmi menegaskan status hukum terhadap Dian Suwartono masih tersangka.
“Masih (tersangka)” ungkapnya.
Ia menegaskan, penyidik masih terus memproses kasus tersebut karena memang penyidik belum menerima pencabutan laporan ataupun perdamaian dari kasus itu.
“Sepanjang belum ada pencabutan laporan pastinya perdamaian belum tercapai,” pungkasnya. **