Connect with us

Perpres Barang dan Jasa Harus Dipahami dengan Rambu-rambu

KILAS DAERAH

Perpres Barang dan Jasa Harus Dipahami dengan Rambu-rambu

Kontra.ID — Bupati Batu Bara H.RM.Hary Nugroho SE pernah menuturkan pada 22 Maret 2018 lalu, bahwa pemerintah telah menetapkan peraturan presiden terbaru mengenai pengadaan barang jasa, yaitu Perpres Nomor 16 tahun 2018. Perpres tersebut yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2018.

Hal itu ia sampaikan pada saat membuka kegiatan sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa di Lima Puluh, Jumat (21/12).

Pengadaan barang jasa pemerintah memiliki peranan penting. “Ini aturan baru. Jadi, perlu ada pemantapan. Pelaksanaan dan teknisnya bagaimana.

Perpres tersebut dilatarbelakangi oleh urgensi penyederhanaan proses pengadaan barang jasa. Sehingga, perlunya mekanisme dan kontrol yang kuat serta prinsip pertumbuhan ekonomi dalam negeri yang sehat melalui keterlibatan berbagai jenis usaha.

Pengadaan barang jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional terkait peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.

Sehingga, hasil pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang dan jasa dapat diterima, dipahami serta diterapkan seluruh stakeholder di Kabupaten Batubara.

Pentingnya untuk menindaklanjuti Perpres Nomor 16 tahun 2018 dengan sosialisasi. kegiatan tersebut bisa diterima dengan baik oleh pemegang kebijakan dan pengadaan barang jasa. Sehingga, bisa maksimal dan memahami rambu-rambunya dengan jelas.
Kalau dilihat, intinya Perpres ini ada suatu keterbukaan informasi publik. Ini harus disampaikan kepada masyarakat.

Pengadaan barang, jasa pemerintahan mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan. Untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.

“Untuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa pemerintah perlu pengaturan yang memberikan menemukan nilai manfaat dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil dan usaha mnengah serta pembangunan berkelanjutan,” katanya.

1,112 Comments

More in KILAS DAERAH

To Top