Connect with us

Nama Ok Arya Masuk Catatan Koruptor yang Berpeluang Bebas

Mantan Bupati Batu Bara OK Arya Zulkarnaen. (Sumber Foto: Medcom.id/Rommy Pujianto)

KILAS DAERAH

Nama Ok Arya Masuk Catatan Koruptor yang Berpeluang Bebas

Kontra.ID — Kementerian Hukum dan HAM berencana membebaskan puluhan ribu narapidana demi mencegah penularan Corona Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

Bukan cuma itu, Menkumham Yasonna Laoly bakal merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.

Jika revisi tersebut segera dilakukan, maka bagi narapidana  yang telah berusia di atas 60 tahun keatas bisa segera dibebaskan.

Mengutip kompas.com, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memaparkan nama-nama yang berpotensi bisa bebas, termasuk salah satunya adalah mantan Bupati Batu Bara Ok Arya, berpeluang bebas lebih cepat walau majelis hakim memberi vonis hukuman 5,5 tahun penjara terhadap Ok Arya pada 2018 lalu

Kurnia mengatakan, daftar yang dirilis ini baru sebagian dari nama napi korupsi yang berpotensi bebas karena ICW hanya mencatat para terpidana korupsi yang tergolong “high-profile” di jagad perpolitikan.

“Sisanya masih banyak tapi datanya sulit didapatkan,” kata Kurnia.

Berikut data ICW terkait daftar nama-nama para koruptor yang berpotensi dibebaskan akibat rencana Menteri Hukum dan HAM merevisi PP 99 Tahun 2012 itu.

Ada 22 nama koruptor yang bakal dibebaskan, berikut nama mereka:

1. OK Arya Zulkarnain (63), mantan Bupati Kabupaten Batubara, terpidana kasus gratifikasi proyek di Kabupaten Batubara, divonis 5,5 tahun penjara pada tahun 2018.

2. Suryadharma Ali (63), mantan Menteri Agama, terpidana kasus korupsi penyelenggaraan haji dan dana operasional menteri, divonis 10 tahun penjara pada 2016.

3. Setya Novanto (64), mantan Ketua DPR RI, terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, divonis 15 tahun penjara pada tahun 2018.

4. Patrialis Akbar (61), mantan Hakim Konstitusi, terpidana kasus suap uji materi undang-undang peternakan, divonis 7 tahun pada 2017.

5. Siti Fadilah Supari (70), mantan Menteri Kesehatan, terpidana kasus pengadaan alat kesehatan, divonis 4 tahun penjara pada tahun 2017.

6. Ramlah Comel (69), mantan Hakim Ad Hoc Tipikor, divonis 7 tahun penjara pada tahun 2014.

7. Jero Wacik (70), mantan Menteri ESDM, terpidana kasus suap dana operasional menteri, divonis 8 tahun penjara pada 2016.

8. Dada Rosada (72), mantan Wali Kota Bandung, terpidana kasus korupsi dana bansos, divonis 10 tahun penjara pada 2014.

9. Fredrich Yunadi (70), pengacara, terpidana kasus merintangi pemeriksaan Setya Novanto, divonis 7,5 tahun penjara pada 2018.

10. Rusli Zainal (62), mantan Gubernur Riau, terpidana kasus suap dana PON Riau 2012 dan izin kehutanan, divonis 10 tahun penjara pada 2014.

11. Barnabas Suebu (73), mantan Gubernur Papua, terpidana kasus korupsi perencanaan fisik untuk PLTA, divonis 8 tahun penjara pada 2015.

12. Bambang Irianto (69), mantan Wali Kota Madiun, terpidana kasus korupsi proyek pasar besar Madiun, gratifikasi, dan pencucian uang, divonis 6 tahun penjara pada 2017.

13. OC Kaligis (77 tahun), pengacara, terpidana kasus suap Ketua PTUN Medan, divonis tujuh tahun penjara pada 2015.

14. Masud Yunus (68), mantan Wali Kota Mojokerto, terpidana kasus suap pembahasan perubahan APBD, divonis 3,5 tahun penjara pada 2018.

15. Imas Aryumningsih (68), mantan Bupati Subang, terpidana kasus suap perizinan pembuatan pabrik di Subang, divonis 6,5 tahun penjara pada 2018

16. Dirwan Mahmud (60), mantan Bupati Bengkulu Selatan, terpidana kasus suap proyek pengerjaan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan, divonis 4,5 tahun penjara pada 2019

17. Setiyono (64), mantan Wali Kota Pasuruan, terpidana kasus suap proyek Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, divonis 3,5 tahun penjara pada 2019.

18. Budi Supriyanto (60), mantan anggota DPR RI, terpidana kasus suap program asprasi pembangunan infrastruktur jalan di Maluku, divonis 5 tahun penjara pada 2016.

19. Amin Santono (70), mantan anggota DPR RI, terpidana kasus suap dana perimbangan keuangan daerah, divonis 5 tahun penjara pada 2016.

20. Dewie Yasin Limpo (60), mantan anggota DPR RI, terpidana kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro Papua, divonis 8 tahun penjara pada 2018.

21. Billy Sindoro (60), Direktur Operasional Lippo Group, terpidana kasus suap izin pembangunan Meikarta, divonis 3,5 tahun penjara pada 2019.

22. Johanes Kotjo (69), pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd, terpidana kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, divonis 4,5 tahun penjara pada 2018.

An introverted mind wanderer who loves writing to heal, help, and live. Photography enthusiasts and philosophy admirer.

1,247 Comments

More in KILAS DAERAH

To Top