Connect with us

Menguak Proyek Gedung Capil di Batu Bara Rp 3,6 Miliar, Dibangun Di atas Lahan Milik Eks KUD Panca Karsa

Visual desain pekerjaan dalam pelaksanaan pembangunan Proyek Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Batu Bara. Proyek senilai Rp.3,6 miliar dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini dibagunan di atas lahan milik bekas Koperasi Unit Desa (KUD) Panca Karsa, di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, kabupaten Batu Bara. (Foto @Kontra.ID)

KILAS DAERAH

Menguak Proyek Gedung Capil di Batu Bara Rp 3,6 Miliar, Dibangun Di atas Lahan Milik Eks KUD Panca Karsa

Dikabarkan, proyek pembagunan Gedung baru Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) kabupaten Batu Bara senilai Rp 3,6 miliar ini, bakal menjulang tinggi diatas lahan milik Eks ‘Koperasi Unit Desa (KUD) Panca Karsa’.

Kontra.ID — Di Desa Tanah merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara bakal ada kedatangan beberapa penghuni baru.

Salah satunya, adalah Gedung baru untuk perkantoran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batu Bara.

Pembangunan gedung pengelola data e-KTP, gedung penerbit Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, kematian, Perkawinan, dan gedung penerbit akta Perceraian ini, baru dimulai ditangani kontrak proyek pembangunannya sejak pada tanggal 12 Agustus 2021 lalu.

Si Empunya proyek ini adalah CV. Jasa Mandiri Bersama dengan pagu senilai Rp 3.6 miliar, dan Cv Balakosa sebagai konsultan pengawas dalam pembangunan proyek gedung capil tersebut.

Dikabarkan, proyek pembagunan Gedung baru Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) Batu Bara senilai Rp 3,6 miliar ini, bakal menjulang tinggi diatas lahan milik Eks Koperasi Unit Desa (KUD) Panca Karsa.

Untuk diketahui, pendirian Koperasi tersebut, menurut sejarahnya, dibentuk berdasarkan SK Berbadan hukum, dari kanwil koperasi SU, dengan Nomor registrasi 3980/BH/12, yang sudah dikuasai tanahnya oleh Koperasi Unit Desa Panca Karsa, sejak tahun 1983, oleh Baharuddin Tanjung, selaku ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Panca Karsa, di Tanah Merah.


Proyek selilai Rp 3,6 miliar ini dikabarkan terus akan dikebut oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Batu Bara, bersama CV Jasa Mandiri, sebagai pemenang tender dalam penyelengara pembangunan.

Meskipun dahulunya tanah ini dikuasai oleh KUD, Pejabat Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Batu Bara, Noval mengatakan, bukan berarti pembangunan proyek Rp 3,6 M ini tidak miliki legal standing.

Noval mengungkap, legal standing untuk pembangunan proyek ini, jauh sebelum dibangun di atas lahan milik koperasi Unit Desa (KUD), pihaknya telah mengusulkan pembukuan tanah milik KUD itu terlebih dahulu sebagai aset hak guna milik pemkab Batu Bara, terhitung pada tanggal 30 April 2019.

Setelah tanah milik KUD itu dibukukan pada tanggal 30 April 2019 oleh pemkab Batu Bara, baru kemudian disertifikankan oleh Badan Pertanahan Nasional pada 17 Juli 2019.

Dimana menurut Noval, peralihan penguasaan aset dari penguasaan koperasi Unit Desa ke pemkab Batu Bara, dengan alasan menimbang bahwa status koperasi Unit Desa tersebut, sudah lama terbengkalai atau tidak aktif lagi.

Visual desain pekerjaan dalam pelaksanaan pembangunan Proyek Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Batu Bara. Proyek senilai Rp.3,6 miliar dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini dibagunan di atas lahan milik bekas Koperasi Unit Desa (KUD) Panca Karsa, di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, kabupaten Batu Bara. (Foto @Kontra.ID).

“Kalo dalam pencatatan BPKAD, tanahnya itu sudah kita sertifikankan kemarin atas nama Pemkab Batu Bara (sebagai pemegang hak). Jadi tanah itu pun sudah kita buatkan SK untuk penetapan status bahwa itu tanah untuk kantor Disdukcapil, SK nya dari Bupati, tapi untuk SHM tanah dari BPN,” kata Kepala Bidang Aset pada Kantor BPKAD Kabupaten Batu Bara, Noval saat dikonfirmasi Kontra.ID, belum lama ini.

Noval mengakui, sebelum dulunya tanah ini disertifikatkan BPN ke Pemkab Batu Bara sebagai pemegang hak, sejarahnya tanah ini pernah dikuasai oleh Koperasi Unit Desa (KUD).

Namun, Noval tidak mengetahui koperasi apa dulunya menguasai tanah ini. Noval hanya menerangkan, “dulunya ada bagunan KUD sebelum lahan dibangun untuk kantor Capil,” kata dia KUD itu lama sekali sudah terlantar.

Noval kemudian mengungkapkan, dengan menimbang minimnya tanah untuk pembangunan gedung perkantoran di Batu Bara, tambah dia, maka tanah tersebut kemudian diinventarisasikan sebagai aset daerah, untuk selanjutnya dijadikan sebagai pembagunan kantor untuk pelayanan publik.

“Kebetulan Pemerintah Batu Bara memang masih minim tanah untuk perkantoran, dari pada tanah itu terbengkalai atau tidak termanfaatkan, makanya kita sertifikankan,” kata Noval, “sertifikat itu mengacu dari surat Keterangan dari Desa, yang kemudian baru diregister tanah tersebut di BPN,” ucapnya.

Secara terus terang, noval mengaku memang tidak mengetahui sejarah bagaimana dahulunya koperasi unit Desa tersebut dikuasai oleh Baharuddin Tanjung, sebagai ketua Koperasi Panca Karsa, namun satu hal yang pasti ungkap Noval “hari ini dasar kita berpegang pada Sertifikat yang sudah ada,”kata Noval, sejauh ini pemkab Batu Bara memang belum ada melakukan pertemuan terkait dengan pelepasan hak tanah, dengan pihak Koperasi panca karsa “Karena status koperasi KUD itu sudah lama tidak aktif lagi,” ucapnya.

Lebih lanjut Noval menerangkan, peralihan aset tersebut, juga tidak terlepas dari saran dan masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “kemarin ketika kami tanyakan ini kepada BPK, BPK menyarankan untuk tidak melihat riwayat tanah itu dulu, BPK menyarankan untuk melihat peluangnya saja, apa yang sudah ada sekarang ini untuk disertifikankan jadi Aset Pemkab,” katanya.

Namun saat ditanyakan terkait dengan status lahan pembagunan ini, sebenarnya kepemilikan masyarakat ataukah masih dalam status kepemilikan Kementrian keuangan? Noval mengatakan pihaknya memang belum mengetahui informasi itu secara pasti, pemkab kata dia, hanya mengunakan tanah tersebut sebagai laporan aset dan sebagai hak pakai.

“Hak pakai, jika pun ada yang bilang status tanah tersebut milik kementrian keuangan, itu masih isu. Jika pun kita mau mengkonfirmasi status tanah ini kepada pengurus koperasi, pengurusnya yang mana? Karena status koperasi ini kan sudah lama sekali tidak aktif. Dan dalam perencanaan kami pun, untuk seluruh aset KUD di kabupaten Batu Bara, itu mau kami Inventarisasi bersama BPN sebagai tanah yang terlantar, agar semua (KUD) bisa kita ambil alih sebagai aset daerah,” katanya.

Visual desain pekerjaan dalam pelaksanaan pembangunan Proyek Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Batu Bara. Proyek senilai Rp.3,6 miliar dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini dibagunan di atas lahan milik bekas Koperasi Unit Desa (KUD) Panca Karsa, di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, kabupaten Batu Bara. (Foto @Kontra.ID)

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batu Bara, Yaser mengatakan, sesuai target dalam kontrak antara PUPR dengan CV Jaya Mandiri, pembangunan ini akan rampung pada akhir Desember 2021. “Ditargetkan akhir Desember 2021” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR, Yaser ketika dikonformasi, pada Sabtu, 14 Agustus 2021.

Terkait dengan progres pembangunan kantor Capil tersebut, Yaser mengungkap, proyek pembangunan gedung kantor Capil tersebut tidak ada kendala terkait masalah lahan, masih dalam tahap pelaksanaan, “sampai sejauh ini terkait lahan tidak ada kendala, relokasi warga yang menduduki asset daerah juga tidak ada kendala dan masyarakat koperatif.” katanya

“Mohon dukungan kita semua, mudah-mudahanan pelaksanaan pembangunan ini sukses sesuai dengan waktu pelaksanaan (Proyek) yang telah ditetapkan,” cetusnya.

Terkait dengan perencanaan pembangunan gedung Capil ini, Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Batu Bara Mukhlis mengatakan, dulunya pada tahun 2019, rencana pembangunan gedung kantor Capil tersebut awalnya direncanakan dibagun di lahan bersebelahan dengan kantor Bupati.

Karena dipertengahan jalan tiba-tiba masuk Dana PEN, tambah Mukhlis, rencana awal akan dibangun bersebelahan dengan kantor Bupati jadi dibatalkan. Alasan Mukhlis, dengan menimbang geogerafis pembangunan gedung baru untuk kantor Disdukcapul itu lebih strategis lagi dibandingkan dengan lahan yang semualnya dirancang “jadi ini kami sudah serahkan semuanya kepada BPKAD (Badan Pengelola Keuangan aset daerah,” Ungkapnya.

Terkait dengan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang digunakan Pemkab Batu Bara sebagai pembangunan perkantoran Pencatatan Sipil, Mukhlis menjelaskan tentu ada pengaruh dan korelasinya dengan pemulihan ekonomi masyarakat, terutama terpenuhinya pengakuan Negara terkait dengan status administratif masyarakat Batu Bara.

Menurut Mukhlis, dengan pembangunan gedung baru Capil ini, “pasti akan lebih memudahkan masyarakat Batu Bara dalam urusan adiministratif kependudukan dan Pencatatan Sipil, seperti E-ktp, KK dan lainnya, yang selama ini menghambat masyarakat menerima bantuan, karena lokasi geograis perkantoran yang lama, sering kesulitan dalam mengakses internet, sehinga dapat menganggu urusan-urusan pencatatan sipil masyarakat.

Dimana lokasi pembanguan gedung baru ini “dari letak geogarafis-nya berada ditengah – tengah kabupaten, tentu banyak pengaruhnya dengan pemulihan ekonomi Masyarakat kabupaten Batu Bara, dibandingkan dengan lokasi kantor Capil sebelumnya, kata Mukhlis.

An introverted mind wanderer who loves writing to heal, help, and live. Photography enthusiasts and philosophy admirer.

142 Comments

142 Comments

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in KILAS DAERAH

To Top