Connect with us

Korupsi Dana Bos Rp711 Juta, Kejari Batu Bara Tahan Kepsek MAS Alwasliyah Kedai Sianam

Penampakan Tersangka saat diperiksa oleh Kasubsi penyidikan Kejari Batu Bara Hadi Nur terkait kasus korupsi Dana Bos Mas Alwasliyah Kedai Sianam

KILAS DAERAH

Korupsi Dana Bos Rp711 Juta, Kejari Batu Bara Tahan Kepsek MAS Alwasliyah Kedai Sianam

Kontra.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batu Bara menahan Khairiah, seorang tersangka dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018 di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Alwashliyah Kedai Sianam, Kabupaten Batu Bara.

Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Batu Bara Amru E Siregar didampingi Kasi Pidsus Dhipo Sembiring dan Kasubsi Penyidikan Hadi Nur mengungkapkan, terhadap Khariah kini telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Labuhan Ruku.

“menunggu berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Medan,” kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Batu Bara Amru Siregar, Selasa, 8 Juni 2021, saat dikonfirmasi wartawan.

Kajari Batubara Amru E Siregar didampingi Kasi Pidsus Dhipo Sembiring saat memberikan keterangan terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di Madrasah Aliyah Al Wasliyah Swasta (MAS) Kedai Sianam, Selasa (8/6/2021).

Adapun nilai korupsi pada perkara ini dengan rincian dana BOS Rp711 Juta. Disebutkan oleh Amru, sekolah tersebut awalnya pada tahun anggaran 2018 mendapatkan kucuran dana BOS sebesar Rp 711 juta, “namun untuk pemberian honor bulanan guru dan tenaga kependidikan non guru serta pembayaran barang atau jasa diduga tidak sesuai dengan peruntukkan, sehingga merugikan keuangan negara Rp244 juta,” kata Amru Siregar dilansir dari SIB.

Secera terus terang, Amru mengatakan selama pemeriksaan, khairiah koperatif selama proses pemeriksaan. “KH kooperatif selama proses pemeriksaan dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara Rp200 juta,” katanya

Berdasarkan hasil penelusuran Kontra.ID, Meski Khairiah telah mengembalikan kerugian  negara dalam kasus ini, tidak berarti pengembalian kerugian itu menghilangkan tindak pidana korupsi. Hal itu terlihat dari keseriusan Kejaksaan Batu Bara yang tetap mengusut kasus ini hingga ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, meski tersangka mengembalikan kerugian negara.

Oleh sebab itu, tambah Amru, akibat perbuatan kepala Sekolah Mas Alwasliyah Kedai Sianam itu, kini tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 susbsider pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, penanganan kasus korupsi terhadap Khairiah, ini merupakan kasus korupsi pertama kalinya di Batu Bara yang benar-benar ditangani oleh pimpinan Kejari Batu Bara dibawah Amru Dimulai sejak 2021.

Belum diketahui lebih rinci mengenai kasus korupsi apa saja yang kini tengah ditangani  kejaksaan Negeri Batu Bara. Namun kasus kasus korupsi lain yang akan ditangani Amru E Siregar hanya tinggal menunggu waktu.

Sebagaimana diketahui penahanan terhadap Khairiah kini menjadi kasus korupsi pertama kalinya sejak Amru E Siregar menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Batu Bara.

Hal itu dibenarkan oleh Kasubsi Penyidikan Kejari kabupaten Batu Bara Hadi Nur, “ia kasus ini yang pertama kali ditangani sejak pak Amru menjabat di tahun 2021,” cetusnya.

An introverted mind wanderer who loves writing to heal, help, and live. Photography enthusiasts and philosophy admirer.

72 Comments

More in KILAS DAERAH

To Top