Connect with us

Efendi Dilantik Jadi Camat Talawi, Intip Sepak Terjangnya Dalam Sulap-menyulap SPJ Bodong di Pemkab Batu Bara

Suasana saat pelantikan Efendi sebagai Camat Talawi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Batu Bara Sakti Alam Siregar di komplek Perumahan dinas Bupati Batu Bara, pada Kamis, 20 Januari 2022.

KILAS DAERAH

Efendi Dilantik Jadi Camat Talawi, Intip Sepak Terjangnya Dalam Sulap-menyulap SPJ Bodong di Pemkab Batu Bara

Ada-ada saja cara pejabat mengganggsir duit negara. Merancang perjalanan dinas fiktif salah satunya dengan SPJ bodong, alih-alih berdalih; ingin mendapingi kunjungan anggota DPRD Batu Bara di salah satu kementrian di Jakarta, saat itu hotel Mercury bintang 5 jadi saksi bisu; bahwa disana ada noda jejak oknum pejabat yang kini jadi camat Talawi itu; pernah melakukan aksi Sulap-sulapan SPPD Bodong demi Isi Kantong. Untung lah BPK perwakilan Sumut membongkar secara habis-hanisan dosa dan karakter oknum pejabat korup. Dia diduga adalah seorang bekas Kabid Dishub Batu Bara atas nama Efendi, yang saat ini tengah menjabat sebagai Camat Talawi.

Kontra.id —Publik kembali dibuat terkejut setelah mendegar penetapan Efendi yang pada akhirnya dilantik menjadi Camat di Tawali.

Pengangkatan jabatan Efendi yang kini diangkat menjadi Camat di OPD Kecamatan di Talawi, Batu Bara, justru menjadi topik hangat di kecamatan Medang Deras hingga saat ini.

Tak ada topik yang lebih menarik di Kecamatan Medang Deras selain publik telah dibuat terkejut saat mendengar nama Efendi yang dahulunya sempat viral diduga karena kemahirannya dalam membuat surat pertangungjawaban (SPJ) Bodong; dengan modus memalsukan BIll Hotel buat Mark UP SPPD, kabar pada 20 Januari lalu; Efendy; justru diangkat jadi Camat Talawi oleh Pemkab Batu Bara berdasarkan SK dari BKD setempat.

Padahal Noda hitam dan dosa mantan Camat Medang Deras itu terekam buruk saat duduk sebagai Kabid Dinas Perhubungan 2020 lalu.

Dosa lama Efendi yang dahulu pernah terlibat membuat SPJ Bodong di salah satu hotel bintang lima di Jakarta itulah; yang kini membuat publik kebingunggan, bertanya-tanya dengan sikap BKD; kenapa dengan mudahnya mengangkat Efendi sebagai Camat di Talawi.

Bahkan sejumlah pihak sejak awal setelah kemunculan kasus SPJ bodong yang diduga tekah dilakukan Efendi berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan warning agar Pemerintah Batu Bara melalui BKD tidak memilih lagi orang yang diduga kotor untuk menjadi Camat, terlebih jabatan camat adalah jabatan yang sekaligus merangkap sebagai kuasa pengguna anggran.


Suasana saat pelantikan Efendi sebagai Camat Talawi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Batu Bara Sakti Alam Siregar di komplek rumdis Bupati Batu Bara, pada Kamis, 20 Januari 2022.

Berikut Ini-lah catatan beserta Dosa-dosa lama Efendi saat menjabat di Dishub kabupaten Batu Bara, yang belum lama ini sempat viral karena perbuatannya yang diduga mahir dalam mempalsukan atau memanipulasi Bill Hotel Buat Mark-Up Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dengan membuat SPJ bodong, diduga demi mengisi cuan di kantong pribadi.

Prilaku kotor yang diduga telah dilakukan Efendi tersebut terungkap dalam laporan hasil audit pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan provinsi Sumatera Utara terhadap keuangan pemerintah Daerah kabupaten Batu Bara pada 2020 lalu.

Audit BPK Perwakilan Sumut itu membongkar secara habis-hanisan dosa dan karakter seorang oknum pejabat korup. Dia diduga adalah  bekas pejabat Kepala Bidang Perhubunhan Laut pada di Dinas Perhubungan kabupaten Batu Bara atas nama Efendi, yang saat ini, Efendi diangkat telah menjabat sebagai Camat di Talawi.

Usut punya usut, nama Efendi ternyata memang pernah terlibat membikin Bill Hotel bodong alias palsu diduga dengan tujuan untuk me-mark up anggaran dari hasil pelaksanaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) bodong nya di salah satu hotel bintang 5 di Jakarta.

Hotel Mercury Jakarta pada tahun 2020 lalu adalah saksi bisu. Saat itu Efendi mendampingi kunjungan anggota DPRD kabupaten Batu Bara di salah satu lembaga kementrian di Jakarta.

Berdasarkan pemeriksaan uji petik atas bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dan konfirmasi yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Sumut berupa permintaan keterangan kepada pihak manajemen hotel Mercury terkait penginapan Efendi di hotel Mercury. Dan Ternyata diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas yang dilaksanakan Efendi saat masih menjabat sebagai Kabid Perhubungan, tak sesuai realita seperti yang ada dalam SPJ alias SPJ Bodong.

Al Hasil, audit BPK itu akhirnya menyikap fakta, ternyata Efendi memang tidak pernah menginap di Hotel Mercury sebagaimana dalam laporan SPJ bodongnya, namun BPK menemukan fakta dalam SPPD bodong yang telah dibuat oleh Efendi, ternyata sudah dibayarkan full sebesar Rp 4.500.000 ke Efendi.

Akibatnya, “Bukti pertanggungjawaban akomodasi (Efendi) tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai tempat penginapan yang sebenarnya sebesar Rp3.600.000,” petikan temuan BPK RI dalam Register Negara Akuntan No. RNA-19067.

Berdasarkan hasil konfirmasi hotel yang dilakukan oleh BPK ke hotel Mercury itu, diketahui terdapat pertanggung jawaban penginapan pelaksana perjalanan dinas yang dilaksanakan Efendi di Hotel Mercry, terungkap bahwa Efendi memang tidak pernah terdaftar sebagai tamu di hotel Mercury, yang mengakibatkan Efendi pun tak dapat mempertangungjawabkan uang SPPD bodong-nya sebesar Rp3.600.000,00, ternyata Efendi hanya mampu mempertangung jabkan biaya SPPDnya hanya senilai Rp 900.000.

Lantaran ketahuan oleh BPK Efendi tak nginap di Hotel sesuai laporan SPJ bodong, saat dikonfirmasi kontra.id pada 17 Desember 2021 lalu, Efendi mengakui memang tidak pernah menginap di Hotel sesuai SPJ Bodong.

Melainkan, Efendi diduga hanya mencatut hotel bintang 5 itu hanya untuk sulap-sulapan bahan SPJ saja diduga demi mengisi kantong pribadi.

“Ia ia ya, aku di penginapan lain, kata Efendi saat dikonfirmasi pada Jumat, (17/12/2021).

Atas kenakalannya yang telah menyulap Bill SPJ bodong, Efendi pun akhirnya kemudian mengaku telah mengembalikan uang tersebut sesuai dengan perintah BPK Perwakilan Sumut.

“Sudah dikembalikan,” pungkas Efendi.

An introverted mind wanderer who loves writing to heal, help, and live. Photography enthusiasts and philosophy admirer.

More in KILAS DAERAH

To Top