Kontra.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Batu Bara kembali menuai kontroversi yang membingungkan publik setelah DPRD menolak rencana Pemkab setempat untuk nengusulkan pinjaman dari Bank Sumut.
Namun ironisnya di saat yang sama, ada sekitar 30 anggota DPRD di kabupaten Batu Bara yang malah dilaporkan ramai telah menggadaikan SK status DPRD mereka demi memperoleh hutang dari bank yang sama.
Keputusan Anggota DPRD yang menolak pemerintah Daerah Batu Bara mengusulkan pinjaman ke bank Sumut ini rupanya tidak didasarkan pada keputusan anggota Dewannya sendiri, yang menolak justru masih berstatus menghutang di bank Sumut hingga capai 25 miliar jika mengacu dengan jumlah 30 dewan yang menghutang di bank.
Penolakan DPRD ini kemudian dianggap dapat memicu banyak perdebatan luas yang membingungkan publik mengenai konsistensi dan integritas para anggota DPRD yang saat ini masih mewakili suara masyarakat, yang dianggap dapat menghambat pembangunan dan pelayanan publik yang seharusnya menjadi prioritas utama masyarakat di daerah itu.
Mengingat tindakan yang diambil oleh mayoritas para Dewan yang menolak Pemerintah mengajukan hutang ke Bank Sumut, ternyata kebanyakan dari mereka adalah mayoritas anggota dewan yang justru masih berhutang di bank Sumut
Sejumlah warga Batu Bara merasa bingung atas tindakan sejumlah anggota DPRD yang terkesan kontradiktif, yang kebingungan itu kemudian menimbulkan banyak pertanyaan tentang konsistensi dan transparansi dalam tindakan DPRD sendiri yang tak mencerminkan penolakan mereka.
Adapun DPRD yang menolak usulan pinjaman pemkab Batu Bara ke lembaga perbankan di daerah itu salah satunya yang bersuara keras adalah kebanykan DPRD dari fraksi Golkar. Yang sebelumnya telah dinyatakan langsung melalui Sekretaris Fraksi Gokkar yakni Rizky Aryetta S.ST, MSi.
“Fraksi Golkar sangat menolak rencana pinjaman itu, apa mungkin dalam waktu beberapa bulan saja Pemkab bisa mengembalikan pinjaman ke Bank Sumut, ungkap Rizky Aryetta, dikutip dari infoaktualnews.com, pada 21 agustus lalu.
Faktanya keinginan fraksi Golkar yang menolak usulan pinjaman Pemkab ke Bank Sumut ini, justru penolakan itu datang dari DPRD Fraksi Golkar yang masih berstatus berhutang dengan bank Sumut, dengan jaminan mengadaikan SK keanggotaan mereka untuk dijadikan agunan pinjaman.
Hal tersebut terungkap berdasarkan salinan dokumen lembaga milik perbankkan yang berhasil diperoleh kontra.id berdasarkan laporan transaksi terakhir per 30 Agustus 2023, dengan kode bendahara nomor 00000×××50 bersama dengan salinan dokumen rekening titipan bank Sumut dengan nomor 26×××224090×××9360.
DPRD Fraksi Gokkar Rizky Aryetta S.ST, MSi
Rizky Aryetta S.ST, MSi yang sebelumnya menolak rencana pinjaman pemkab Batu Bara ke Bank Sumut ini ternyata masih dalam status berhutang dengan pihak bank Sumut hingga mencapai sebesar Rp 500 juta.
Hal tersebut juga telah diakui Riski Aryetta. “Iya benar,” ungkap Riski saat dikonfirmasi media ini pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Usut-punya usut, Riski Aryetta ternyata bukan satu-satunya anggota dewan dari fraksi Golkar yang dilaporkan telah mengadaikan SK keanggotannya diduga demi mendapatkan utang ke bank Sumut.
Ismar Khomri yang juga satu fraksi Golkar juga diduga punya hutang di Bank Sumut hingga mencalai senilai Rp 500.000.000.
Tak hanya Ismar, Fahri Iswahyudi juga diduga memiliki hutang dengan jaminan SK DPRD hingga mencapai senilai Rp 1 miliar.
Demikian juga Rohadi yang juga Ketua Fraksi partai Golkar sendiri juga dilaporkan telah mengadai SK keagotannya diduga demi mengajukan utang ke bank Sumut.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bank Sumut Lima Puluh, Teddy saat dikonfirmasi kebenaran hutang anggota Dewan dari Fraksi Golkar, teddy menyebut hingga saat ini belum ada yang lunas.
Kepala Cabang kantor Bank Sumut Lima Puluh, kabupaten Batubara Teddy Pribadie
“Setahu saya belum, tapi coba saya cek dulu” kata Teddy pada kamis, (31/8/2023).
Menggapi penolakan yang kontradiktif ini, anggota DPRD fraksi Golkar Fahri Iswahyudi mengatakan pinjaman Anggota DPRD yang diajukan ke bank Sumut dengan mengadaikan status SK DPRD tidak bisa dikaitkan dengan usulan pemerintah dalam menguslkan pinjaman ke bank Sumut.
“Tidak bisa disatukan itu, SK DPRD itu kan hak pribadi (anggota Dewan), sama misalnya seperti salah satu PNS di Batu Bara, PNS itu juga punya hak mengajukan pinjaman ke bank. Artinya SK itu kan bagian dari hak pribadi bukan hak organisasi,” ungkap Fahri kepada kontra.id dikonfirmasi pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Fahri Iswahyudi DPRD Fraksi Golkar
Lebih lanjut Fahri mengungkap rencana pinjaman yang diajukan pemkab Batu Bara ke bank Sumut itu berbeda statusnya dengan pinjaman anggota DPRD ke Bank Sumut dengan menggadaikan SK mereka sebagai jaminan di bank, walupun pun sama-sama minjam di bank yang sama, namun menurut Fahri statusnya Pemkab dalam mengajukan utang tetap harus melewati beberapa batasan pertimbangan.
“Terkait dengan rencana (pemkab mengajukan) pinjaman ke Bank Sumut ini kan harus kita pertimbangkan,” kata Fahri “karena keuangan kita saat ini kan lagi dalam keadaan defisit,” Tambah Fahri.
Namun terus terang Fahri mengaku bukan fraksinya tak mau dukung usulan Pemkab ketika mau meminjam ke bank Sumut, seandainya kondisi keuangan pemkab Batu Bara yang lagi dalam kondisi tumpur.
Fraksi Golkar, tegas Fahri mau saja mendukung Pemerintah Daerahnya asalkan pinjaman Pemkab kepada Bank Sumut itu diusulkan tidak dalam jangka pendek.
“Nah jika keuangan pemkab kita sekarang ini dikatakan dalam keadaan tumpur nih bagaimana solusinya kalau pemkab kita enggak minjam bagaimana mau membangunnya? sebenarnya boleh saja Pemkab kita minjam tapi jangan jangka pendek, jangka menegah lah paling tidak mungkin pasti kita dukung” pungkasnya.
Sari Darma Sembiring dari Lembaga Peneliti Teropong Angling Darma
Menyikapi pernyataan DPRD fraksi Golkar tersebut, Sari Darma Sembiring dari Lembaga Peneliti Teropong Angling Darma mengatakan setiap pinjaman bank itu sudah pasti memberikan jaminan, sama halnya seperti yang dilakukan oleh DPRD saat mengajukan pinjaman ke Bank Sumut.
“Yang diajukan oleh saudara FIY (Fahri Iswahyudi) ini tentunya jaminan pinjamannya bukan hanya KTP doak kan,” kata Darma Semibring, Rabu, (30/8/2023).
Darma mengatakan tidak mungkin FIY (Fahri Iswahyudi) bisa mengajukan pinjaman ke Bank Sumut tanpa memakai jaminan SK kelembagagan DPRD sesuai kemampuan, yang menurutnya SK DPRD tersebut juga bagaian dari produk pemerintah Daerah, yang dapat menerangkan berapa besaran gaji serta tunjangan Dewan yang dianggap dapat meyakinkan pihak Bank dalam hal ini sebagai pemberi pinjaman, sesuai dengan periode SK yang diberlakukan pemerintah.
“Berarti SK beliau sebagai Anggota DPRD ini kan bukan produk pribadi donk, karena atas nama anggota DPRD yang bagian dari produk Pemerintah Daerah juga” terangnya.
Darma kemudian mengatakan mustahil pihak bank mau memberikannya FIY (Fahri Iswahyudi) ataupun tim dalam satu fraksinya mengajukan pinjaman hanya dengan menghandalkan KTP saja jika Fahri Iswahyudi adalah dari rakyat jelata.
“Emank kalo dia masyarakat biasa (jelata) bukan anggota DPRD apa bisa minjam tanpa agunan ataupun dengan jaminan KTP saja? Tentunya tidak donk, karena pihak Bank tau SK DPRD itu memiliki legitimasi dari Pemerintah bukan pribadi, Namun mungkin hanya sebatas itulah pemahaman dia (Fahri Iswahyudi), kita maklumi saja, yang pasti saya masyarakat Batu Bara (yang satu dapil dengannya) mendukung pinjaman Pemkab tersebut.” Pungkasnya.