Connect with us

Inilah Sosok Anggota Dewan yang Tolak Pemkab Batu Bara Pinjam ke Bank, Tapi Diam-Diam Malah Gadai SK Buat Pinjam ke Bank

RAGAM BATU BARA

Inilah Sosok Anggota Dewan yang Tolak Pemkab Batu Bara Pinjam ke Bank, Tapi Diam-Diam Malah Gadai SK Buat Pinjam ke Bank

Inilah sosok anggota Dewan di kabupaten Batu Bara yang menolak Pemkab setempat untuk mengusulkan Pinjaman ke Bank Sumut ditengah anggota Dewan masih dalam status mengadaikan SK demi pinjaman pribadi mereka kepada Bank Sumut. Di saat dewan menujukan manuver penolakan serius yang mengejutkan pemerintah ini, bocorlah data beberapa anggota dewan yang justru diduga terlibat dalam gadai SK untuk tujuan pribadi. Dan Reaksi terhadap tindakan dewan lokal ini kemudian bervariasi. Sebagian warga merasa kecewa dengan tindakan Dewan yang terkesan inkonsisten dan menganggapnya sebagai contoh dari sikap hipokrasi dari pihak yang seharusnya menjadi contoh.

Kontra.ID —Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara dari Fraksi Golkar, sebelumnya dengan keras menolak usulan pemerintah setempat untuk mengajukan pinjaman atau hutang kepada lembaga perbankan di wilayah itu yang rencananya akan dimasukkan dalam nota APBD-Perubahan tahun anggaran 2023.

Penolakan tersebut sebelumnya dibacakan langsung oleh Sekretaris Fraksi Golkar Rizky Aryetta S.ST, MSi belum lama ini.

DPRD Batu Bara Fraksi Golkar Rizky Aryetta

“Fraksi Golkar sangat menolak rencana pinjaman itu, apa mungkin dalam waktu beberapa bulan saja Pemkab bisa mengembalikan pinjaman ke Bank Sumut, ungkap Rizky Aryetta, dikutip dari infoaktualnews.com, pada 21 agustus lalu.

Faktanya keinginan fraksi Golkar yang  menolak rencana pinjaman Pemkab ke Bank Sumut ini, malah terungkap  kabar anggota DPRD dari Fraksi Golkar lah – yang justru ramai-ramai telah mengadaikan SK untuk dijadikan jaminan Utang ke bank.

Hal tersebut terungkap berdasarkan salinan data dokumen lembaga milik perbankkan yang berhasil diperoleh kontra.id berdasarkan laporan transaksi terakhir per 30 Agustus 2023, dengan kode bendahara nomor 00000×××50 bersama dengan salinan dokumen rekening titipan bank Sumut dengan nomor 26×××224090×××9360.

Sosok Rizky Aryetta yang sebelumnya dengan keras menolak rencana pinjaman pemkab Batu Bara kepada Bank Sumut ini justru dirinya juga tercatat memiliki hutang hingga mencapai sebesar Rp 500.000.000 kepada Bank Sumut, diduga hanya dengan jaminan menggadaikan SK DPRD.


Hal ini telah diakui langsung oleh Rizky Aryetta saat dikonfirmasi kebenarannya.

“Iya benar, emang kenapa” kata Rizky Aryetta saat dikonfirmasi melalui via seluler pada Rabu, 30 Agustus 2023 kemrin.

Usut-punya usut, Rizky Aryetta ternyata terungkap bukan satu-satunya sosok anggota dewan yang menolak pinjaman dari fraksi Golkar yang diduga telah mengadaikan SK status DPRD nya diduga demi mendapat jaminan Utang ke bank, Ismar Khomri yang juga anggota DPRD sekaligus sebagai ketua Golkar, juga punya hutang di Bank Sumut senilai Rp 500.000.00.

Selain Rizky Aryetta dan Ismar. Ternyata sosok lain pun terungkap. Berdasarkan catatan transaksi bank yang didapat kontra.id, Fahri Iswahyudi yang juga sebagai Dewan dari Fraksi Golkar juga memiliki catatan hutang senilai Rp 1 miliar.

Demikian juga dengan Rohadi yang merupakan Ketua Fraksi Golkar yang diduga telah mengadaikan SK status DPRD nya diduga demi mengutang ke bank Sumut.

Adapun berdasarkan catatan dari salinan dokumen rekening titipan bank dengan nomor 26×××224090×××9360 mengugkapkan bahwa terdapat lebih dari Rp 25 miliar anggota Dewan secara kolektif telah melakukan hutang di bank Sumut.

Dari perbandingan jumlah pinjaman anggota DPRD sebesar 25 Miliar lebih kepada bank Sumut itu, ternyata nilai jumlahnya sama dengan jumlah nilai pinjaman yang sedang diajukan oleh pemkab Batu Bara kepada bank Sumut, yang saat ini ditolak oleh fraksi golkar.

Menggapi penolakan yang kontradiktif ini, anggota DPRD Batu Bara fraksi Golkar Fahri Iswahyudi mengatakan pinjaman Anggota DPRD yang diajukan ke bank Sumut dengan mengadaikan status SK DPRD, tidak bisa dikaitkan dengan usulan pemerintah dalam menguslkan pinjaman ke bank Sumut.

Fahri Iswahyudi Anggota DPRD Fraksi Golkar

“Tidak bisa disatukan itu, SK DPRD itu kan hak pribadi (anggota Dewan), sama misalnya seperti salah satu PNS di Batu Bara, PNS itu juga punya hak mengajukan pinjaman ke bank. Artinya SK itu kan bagian dari hak pribadi bukan hak organisasi,” ungkap Fahri kepada kontra.id dikonfirmasi pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Menurut Fahri bahwa SK anggota dewan yang dijadikan sebagai jaminan hutang ke bank itu bersifat pribadi dan hal itu menurutnya berlaku seluruh nasional. walupun Pemkab dan anggota DPRD sama-sama minjam di bank yang sama, namun menurut Fahri statusnya Pemkab dalam mengajukan utang tetap harus melewati beberapa batasan pertimbangan.

Terkait dengan rencana (pemkab mengajukan) pinjaman ke Bank Sumut ini kan harus kita pertimbangkan,” kata Fahri “karena keuangan kita saat ini kan lagi dalam keadaan defisit,” Tambah Fahri.

Namun terus terang Fahri mengaku bukan fraksinya tak mau dukung usulan Pemkab ketika mau meminjam ke bank Sumut, seandainya kondisi keuangan pemkab Batu Bara yang lagi dalam kondisi tumpur.

Fraksi Golkar, tegas Fahri mau saja mendukung Pemerintah Daerahnya asalkan pinjaman Pemkab kepada Bank Sumut itu diusulkan tidak dalam jangka pendek.

“Nah jika keuangan pemkab kita sekarang ini dikatakan dalam keadaan tumpur nih bagaimana solusinya kalau pemkab kita enggak minjam bagaimana mau membangunnya? sebenarnya boleh saja Pemkab kita minjam tapi jangan jangka pendek, jangka menegah lah paling tidak mungkin pasti kita dukung” pungkasnya.

Darma Sembiring dari Lembaga Peneliti Teropong Angling Darma

Menyikapi pernyataan DPRD fraksi Golkar tersebut, Sari Darma Sembiring dari Lembaga Peneliti Teropong Angling Darma mengatakan setiap pinjaman bank itu sudah pasti memberikan jaminan, sama halnya seperti yang dilakukan oleh DPRD saat mengajukan pinjaman ke Bank Sumut.

“Yang diajukan oleh saudara FIY (Fahri Iswahyudi) ini tentunya jaminan pinjamannya bukan hanya KTP doak kan,” kata Darma Semibring, Rabu, (30/8/2023).

Darma mengatakan tidak mungkin FIY (Fahri Iswahyudi) bisa mengajukan pinjaman ke Bank Sumut tanpa memakai jaminan SK kelembagagan DPRD sesuai kemampuan, yang menurutnya SK DPRD tersebut juga bagaian dari produk pemerintah Daerah, yang dapat menerangkan berapa besaran gaji serta tunjangan Dewan yang dianggap dapat meyakinkan pihak Bank dalam hal ini sebagai pemberi pinjaman, sesuai dengan periode SK yang diberlakukan pemerintah.

“Berarti SK beliau sebagai Anggota DPRD ini kan bukan produk pribadi donk, karena atas nama anggota DPRD yang bagian dari produk Pemerintah Daerah juga” terangnya.

Darma kemudian mengatakan mustahil pihak bank mau memberikannya FIY (Fahri Iswahyudi) ataupun tim dalam satu fraksinya mengajukan pinjaman hanya dengan menghandalkan KTP saja jika Fahri Iswahyudi adalah dari rakyat jelata.

“Emank kalo dia masyarakat biasa (jelata) bukan anggota DPRD apa bisa minjam tanpa agunan ataupun dengan jaminan KTP saja? Tentunya tidak donk, karena pihak Bank tau SK DPRD itu memiliki legitimasi dari Pemerintah bukan pribadi, Namun mungkin hanya sebatas itulah pemahaman dia (Fahri Iswahyudi), kita maklumi saja, yang pasti saya masyarakat Batu Bara (yang satu dapil dengannya) mendukung pinjaman Pemkab tersebut.” Pungkasnya.

Continue Reading
You may also like...

An introverted mind wanderer who loves writing to heal, help, and live. Photography enthusiasts and philosophy admirer.

More in RAGAM BATU BARA

To Top