Connect with us

Bupati Batu Bara Ingatkan Anak Buah Tak Terima Gratifikasi atau Parsel Hari Raya

Bupati kabupaten Batu Bara Ir Zahir M.Ap

KILAS DAERAH

Bupati Batu Bara Ingatkan Anak Buah Tak Terima Gratifikasi atau Parsel Hari Raya

Kontra.ID — Bupati Kabupaten Batu Bara, Zahir menerbitkan Surat Edaran larangan bagi penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil menerima bingkisan lebaran.

Edaran ini termuat dalam surat Nomor 356/2785 tahun 2021 tanggal 07 Mei tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya.

Dalam surat itu, Bupati kabupaten Batu Bara mengingatkan para bawahannya baik pejabat, penyelenggara negara atau pun pegawai negeri untuk tidak meminta atau menerima hadiah dalam bentuk apapun, baik secara individu maupun atas nama institusi.

“Pegawai Negeri wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tidak memanfaatkan kondisi Covid 19 atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan koruptif,” ujar Zahir dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat, 7 mei 2021.

Lebih lanjut Bupati Zahir menegaskan “tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, kode etik dan memiliki resiko sanksi pidana,”.

Selain itu, Bupati Zahir juga mengimbau bawahannya seperti pemimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.


Fasilitas dinas, kata Zahir, “seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan,”.

Selanjutnya Zahir juga mengharapkan kepada Masyarakat dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada anggota Asosiasi, Pegawai, Masyarakat di lingkungannya untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri.

“Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh Pegawai Negeri, Penyelenggara diharapkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang,” pungkas Zahir.

Continue Reading
You may also like...

An introverted mind wanderer who loves writing to heal, help, and live. Photography enthusiasts and philosophy admirer.

101 Comments

101 Comments

  1. Pingback: mature gay men dating sites

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in KILAS DAERAH

To Top