Connect with us

‘Waspada’ Penumpang Gelap Dana Pandemi Covid-19 di Batu Bara, Hukuman Mati Bakal Menati!

Bupati Batu Bara, Ir Zahir MAP saat konferensi pers ketika menyatakan daerah dalam status darurat kesehatan terkiat Covid-19, pada Aahad (15/3/2020). Foto: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan/DOK.

KILAS DAERAH

‘Waspada’ Penumpang Gelap Dana Pandemi Covid-19 di Batu Bara, Hukuman Mati Bakal Menati!

Kontra.ID — Bupati Batu Bara Ir Zahir M.Ap, belum lama ini kembali mengutak-atik sejumlah anggaran daerah setempat untuk memenuhi kebutuhan penanggulangan Virus corona (Covid-19) sebesar Rp 12 miliar, diawal april lampau, melalui musyawarah Gugus tugas covid-19.

Sebagian besar dana Rp 12 miliar tersebut, berasal dari realokasi anggaran APBD 2020, diambil dari pemangkasan sejumlah anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang pengunaanya dapat ditunda atau tidak relevan  untuk dilanjutkan saat kondisi darurat kesehatan mewabah.

Selain pemangkasan terhadap sejumlah OPD, sebelumnya Bupati Zahir juga telah mematok atau mengalokasikan dana darurat kesehatan terkait Covid-19 sebesar Rp 3,5 miliar dari dana tak terduga.

Dari hasil penyisiran anggaran jumbo tersebut, anggaran yang dihimpun dari hasil penyisiran dan realokasi anggaran tersebut, totalnya mencapai Rp 15,5 miliar.

Hal itu dibenarkan oleh sekretaris Daerah (Sekda) Batu Bara, Sakti Alam Siregar, pada 2 April 2020 lampau, Sekda mengatakan dana yang awalnya Rp 3.5 miliar tersebut diambil dari pos dana Darurat, dia bilang memang tidak cukup untuk mencegah virus corona (covid-19).

Makanya “Anggaran ditambah (lagi) karena Rp 3,5 miliar diposkan di dana tak terduga (dana darurat) di tahun 2020 itu kurang”, Katanya.

Sayangnya, dari pos anggaran jumbo Rp 15,5 tersebut, pihak Bupati Zahir hingga 23 Apri 2020 dini hari.  belum siap menjelaskan untuk apa-apa saja angaran jumbo  itu digunakan.

Dengan keterbatasan ingatan, sebelumnya Sekda Batu Bara hanya menjelaskan, dana 15,5 miliar tersebut, hanya akan difokuskan untuk mendukung tindakan pencegahan dan memperkuat faskes, termasuk mengkarantina warga yang baru pulang dari luar dan dalam negeri. Namun Sakti tak dapat menjaksan rinciannya.

Tanggapan Pengiat Hukum

Mengaapi hal itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CNI, zamal Setiawan mengingatkan, pihak kejaksaan daerah agar segera mewaspadai potensi penyalahgunaan anggaran dalam penanggulangan wabah virus corona atau Covid-19 di Batu Bara.

“Jangan sampai bencana ini menjadi ajang korupsi pejabat dan pengusaha hitam di daerah kita yang punya potensi memasuki wilayah kekuasaan,” kata dia.

Semua celah yang memungkinkan penyelewengan kekusaan di tengah pademi virus di daerah itu, harus segera diantisipasi kejaksaan sebagai penuntut negara sejak dini.

Apalagi pihak Bupati telah mengumumkan rencana belanja tambahan untuk pencegahan virus corona senilai Rp 15,5 miliar, setelah Bupati menetapkan Batu Bara dalam status darurat.

Seluruh rencana pengadaan barang habis pakai itu harus dicermati, karena waktu belanja yang mendesak dan jumlah produk yang terbatas dengan harga yang melambung tinggi, biasanya mengundang terjadinya moral hazard.

Seperti diketahui, situasi krisis darurat nasional memang kerap menggoda para penanggung jawab anggaran di daerah, beserta peluang para pelaku bisnis hitam mengambil jalan pintas menyalahgunakan hukum pasar.

“Kembali lagi ke ilmu ekonomi, mekanisme pasar di negara kita ini tak terkendali, karena negara kita menerapkan pasar liberal, contoh masker biasanya dibeli 2 ribu, sekarang paling murah 10 ribu”.

“Nah sekarang Pemerintah kita bisa apa? Artinya pasti ada celah penumpang hitam memanfaatkan peluang ini, tak terkecuali Pemerintah Batu Bara,” kata Zamal.

Sekarang saja, sudah ada indikasi masuknya rapid test kit yang belum teruji akurasinya dan sejumlah fasilitas kesehatan dan APD yang belum merata pendistribusiannya ke sejumlah masyarakat setempat.

Lobi-lobi para pebisnis hitam yang dekat dengan pusaran kekuasaan di daerah itu juga rawan membuat pengambil kebijakan salah langkah.

Tak hanya dapat membuat uang daerah Batu Bara melayang, kebijakan belanja secara liberal yang keliru di masa-masa pandemi  virus corona seperti sekarang ini,  bisa saja bikin nyawa hilang.

Petinggi LBH CNI itu juga kembali menagasakan, kekuasaan dan kewenagan yang absolut dalam hal ini, pemerintah Batu Bara yang statusnya masih darurat, ditengah pengunaan dan pemakaian dana covid-19 yang tak dikenakan pajak “pasti rentan diselewengkan,”

Kejaksaan Batu Bara, kata dia, bisa saja menggunakan pasal 2 ayat 2 UU nomor 31 tahun 1999, untuk menuntut hukuman mati bagi para pelaku-pelaku korupsi ditengah dana bencana nasional saat ini.

“Jadi saya ingatkan kembali, baik itu Bupati Batu Bara (Ir Zahir M.Ap) maupun penguna anggaran dimasing-masing OPD terkiat dana Covid-19 di Batu Bara, saya ingatkan mereka harus dan wajib berhati-hati,” tegasnya.

Menaggpai hal ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara melalui Kepala Intelijen Jefri Simamora menegaskan, agar dana penanganan Covid-19, baik yang bersumber dari dana Kabupaten maupun dana yang bersumber dari dana desa, jangan disalahgunakan.

Dia bilang, Pelaku korupsinya dapat diancam pidana hukuman mati.

Hal itu kata dia, aturannya telah
tertuang dalam UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 pasal 2 ayat 2.

“Kita harus pahami, bahwa undang-undang Tipikor itu, korupsi pada masa bencana seperti ini dapat dikenakan hukuman mati” kata Jefri, “Kalau memang ada korupsi dimasa covid-19 dan itu khusus penanganannya, kita terapkan pasal 2 ayat 2,” tegasnya.

Jefri menegaskan, pasal hukuman mati di UU Tipikor tersebut jangan diabaikan, tapi harus diperhatikan.

“Karena bukan disini saja didengungkan, namun seluruh indonesia mengingatnya ketika saat bencana sekarang ini,” ucapnya.

Tata cara penggunaan anggaran penanganan Covid-19, Jefri katakan sudah ada arahan dari pemerintah pusat. Pemerintah sudah berjibaku menyiapkan dana tanggap darurat untuk virus corona, sampai mengorbankan kegiatan lain.

Bahkan Jefri katakan, instansi penegak hukum saja, termasuk kejaksaan negeri Batu Bara, juga tidak lepas dari pemotongan anggaran untuk Covid-19,” katanya.

Oleh karenanya, berangkat dari pendapat Kejaksaan di daerah itu, jangan sampai ada anggaran penanganan Covid-19 dilaksanakan di Pemkab Batu Bara tidak sebagaimana mestinya.

Kejari Batubara, kata Jefri, bakal konsen ketika ada laporan dan tidak akan tinggal diam, hukuman mati bagi pelaku “sudah pasti,”.

Kepala Intelijen di daerah itu juga menyebutkan, Pemkab Batubara saat ini memang melakukan bekerjasama di bidang Datun tentang dimensi kontrak, tapi sayangnya, Jefri bilang tidak untuk pencegahan korupsi.

Namun, jika masih terjadi dana Covid-19 diselewengkan oleh aparatur Pemkab Batu Bara, pihaknya pasti akan bergerak.

“Intel sama Pidsus pasti akan mengawasi itu. Arahan pak Kajari pun seperti itu, jangan sampai karena Covid-19 ada orang memanfaatkan mencari keuntungan. Beliau juga konsen, kalau memang ada temuan segera ditangani,” cetus Jefri Simamora. **

An introverted mind wanderer who loves writing to heal, help, and live. Photography enthusiasts and philosophy admirer.

1,626 Comments

More in KILAS DAERAH

To Top