Kontra.id — PERSOALAN klasik dari tahun ke tahun: penyimpangan biaya perjalanan dinas oleh pejabat pemerintah daerah masih terus berlangsung, bahkan modus penggelapan rupiah melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Pemkab Batu Bara pun, masih terus populer di kalangan para pejabat.
Gambaran perilaku korup uang receh birokrat ini terungkap dalam laporan HASIL audit pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keuangan pemerintah Daerah kabupaten Batu Bara 2020.
Dari HASIL audit tersebut, BPK membongkar dosa dan borok lama salah seorang bekas pejabat Dinas Perhubungan kabupaten Batu Bara atas nama Efendi, yang saat ini sedang menjabat sebagai Camat Di Medang Deras.
BPK Bongkar Habis Borok Efendi Yang Tidak Menginap di Hotel, Namun SPJ Full Dibayar
Exs Kabid Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kabupaten Batu Bara Effendi. Saat ini Efendi tengah menjabat sebagai Camat di Medang Deras.
Usut punya usut, Efendi ternyata diduga membikin Bill Hotel palsu, diduga mark up anggaran dari hasil pelaksanaan Surat Perintah Perjalanan Dinasnya (SPPD) di Jakarta.
Dugaan pemalsuan Bill hotel yang dilakukan oleh Efendi pada tahun 2020 lalu itu ketika dia masih menjabat sebagai kepala Bidang di Dinas Perhubungan Batu Bara, terjadi di hotel Grand Mercury Jakarta pada tahun 2020 lalu, saat itu dirinya mendampingi kunjungan anggota DPRD Batu Bara di salah satu lembaga kementrian.
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dan konfirmasi tim BPK berupa permintaan keterangan kepada manajemen hotel Mercury Jakarta, diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban realisasi belanja perjalanan dinas yang dilaksanakan Efendi saat menjabat sebagai Kepala Bidang Perhubungan Laut, tidak sesuai dengan kondisi senyatanya seperti dalam SPJ, BPK akhirnya mengaudit SPJ Effendi, ternyata dirinya tidak menginap di Hotel Grand Mercury sebagaimana dalam SPJ, namun BPK menemukan SPPD Efendi sudah dibayarkan full total sebesar Rp 4.500.000.
Akibatnya, “Bukti pertanggungjawaban akomodasi (Efendi) tidak dapat dipertanggung jawabkan sesuai tempat penginapan yang sebenarnya sebesar Rp3.600.000,” Tulis BPK RI.
Atas dugaan perbuatan curang yang manipulatif itu, mengakibatkan Efendi pun tidak dapat mempertangungjawabkan uang SPPD nya sebesar Rp3.600.000,00, ternyata Efendi hanya mampu mempertangungjabkan biaya perjalanan dinasnya sebesar Rp 900.000 dengan rincian pada tabel berikut: lihat Tabel 3.
Bukti Temuan BPK terhadap SPPD Efendi
Efendi Mengaku Memang Tidak Pernah Menginap di Grand Hotel Mercury Jakarta
Karena Efendi terlanjur ketahuan oleh BPK tidak menginap di Hotel Grand Mercury sesuai laporan SPJ, saat media ini mengkonfirmasi, Efendi mengakui memang tidak pernah menginap di Hotel Grand Mercury sesuai SPJ.
Melainkan Efendi hanya mencatut nama bill Hotel Grand Mercury berbintang 5 itu, hanya sebagai bahan laporan SPJ untuk kemudian dijadikannya sebagai penagihan SPPD saja.
“Ia ia ya, aku di penginapan lain, kata Efendi saat dikonfirmasi pada Jumat, (17/12/2021).
Atas perbuatannya, Efendi pun kemudian mengaku telah mengembalikan uang tersebut.
“Sudah dikembalikan” pungkas Efendi.
Untuk diketahui, Efendi sebelumnya memesan bill Hotel Mercure Jakarta selama beberapa hari diduga memanipulasi Bill Hotel bintang lima itu melalui peran calo bidang perhotelan.
Dalam agenda perjalanan Dinas itu, Efendi mengaku saat itu dirinya hanya menemani anggota Dewan dalam rangka kunjungan kerja di salah satu lembaga Kementrian di Jakarta.
Berdasarkan hasil audit uji petik Badan Pemeriksa Keuangan tersebut, terbongkar jika Efendi ternyata, memang tidak pernah menginap di Hotel Mercury sesuai dengan laporan SPJ yang diduga telah dimanipulasi.
Jangankan menginap di grand hotel Mercury, faktanya terdaftar sebagai tamu di hotel grand Mercure saja, nama Efendi tak pernah terdaftar
Menanggapi kasus ini, Pembina Gerakan Mahasiswa Medang Deras Arwan Syahputra mengatakan baik itu Nota fiktif, tiket fiktif, kegiatan fiktif, kuitansi fiktif, termasuk diantaranya adalah perjalanan dinas fiktif. Semua yang serba fiktif ini, kata Arwan sudah lazim ditemukan di dalam berbagai laporan keuangan di hampir setiap birokrasi pemerintahan daerah di negeri ini.
Mereka yang menganut azas sedikit-sedikit lama-lama menjadi bukitpun, akhirnya melakukan kecurangan kecil-kecilan.
Hal itu kata Arwan tidak pantas dibiarkan.
Arwan kemudian lantas memperingati Aparat penegak hukum (APH) baik itu pihak Kejaksaan maupun Kepolisian di daerah ini agar dapat segera membuka upaya pra penyelidikan (pulbaket) untuk mengusut tuntas praktik korupsi yang sudah menjadi tradisi itu.
Terlebih, saat ini Efendi sedang menjabat sebagai Camat di Medang Deras, yang mengelola anggaran mencapai 6.8 miliar.
Menurut Arwan, sebelum Efendi menjadi Kuasa Penguna Anggaran (KPA) di kantor Camat saja, dirinya sudah mampu berlaku curang yang dapat mengarah kepada perbuatan dugaan korupsi saat menjabat Kepala Bidang di dinas Perhubungan kabupaten Batu Bara, mampu memanipulasi Bill Hotel sekelas bintang 5 diduga untuk meraup keuntungan pribadi.
“Nah uang senilai Rp 3.600.000 saja masih bisa dia tilap dari anggaran sebesar Rp 4.600.000, lantas bagaimana pula pak Efendi saat ini menjabat Camat di Medang Deras yang mengelola anggran mencapai Rp 6,8 Miliar.”
“Intinya baik masyarakat, Polisi dan Kejaksaan maupun Bupati sudah seharusnya mawas diri dengan Saudara Efendi, terlebih di tahun 2021 ini, pak Efendi mengelola keuangan Kecamatan Medang Deras hingga mencapai Rp 6,8 Miliar,” kata Pembina Gerakan Mahasiswa Medang Deras Arwan syahputra, Sabtu (18/12 2021).
Saat ini Efendi tengah mengelola anggaran kecamatan Medang Deras sebesar Rp 6,8 miliar sekaligus sebagai kuasa pengguna atau penaggungjawab anggaran.
Arwan berharap agar penegak hukum tidak membiarkan tradisi praktek korup itu berlarut larut dan memeriksa kebernaran dokumen pertangungjawaban terkait keuanagan di kantor Camat Medang Deras juga.
Hal itu kata Arwan sangat memungkinkan Efendi berbuat hal sama dalam praktek dugaan manipulasi dokumen palsu alias SPJ fiktif dalam kegiatan-kegiatan lain di kecamatan Medang Deras, terlebih dengan kewenagan Efendi di kantor Camat Medang Deras saat ini sebagai Penguna Anggaran, pasti punya peranan lebih penting dalam mengatur LPJ.
“Para pelaku perjalanan dinas di pemkab Batu Bara, terutama Pejabat dengan sengaja membuat invoice atau SPJ tidak sebenarnya alias palsu atau fiktif. Tidak cukup jika hanya disuruh mengembalikan kerugian negara.”
“APH harus usut kasus ini biar ada efek jera dengan pidana yang memungkinkan menjerat pelaku ke arah kejahatan perbuatan curang atas dokumen negara untuk memperkaya diri. Karena sudah jelas ada unsur kesengajaan dari saudara Efendi yang diduga melakukan perbuatan manipulasif yang berkaiatan dokumen pertanjung jawaban keuangan pemkab, terlebih saat ini saudara Efendi sedang menjabat sebagai Camat Medang Deras, yang kelola anggaran sebesar Rp 6,8 miliar” ujarnya
Berikut ini daftar anggaran kantor kecamatan Medang Deras yang tengah dikelola oleh Efendi
Daftar isian anggaran penyedia di kantor kecamatan Medang Deras dibawah arahan Efendi
Daftar isian anggaran swakelola di kantor kecamatan Medang Deras dibawah arahan Efendi
Lebih lanjut sebagai masyarakat di Medang Deras, tokoh Pemuda di Daerah itu merasa malu punya camat yang punya rekam jejak tidak baik yang seharusnya menjadi tauladan bagi masyarakat di Medang Deras, terlebih dengan diangkatnya Efendi sebagai Camat, hal itu, menurut Arwan, akan mengotori nama baik pemerintah Kecamatan Medang Deras.
Arwan pun kemudian berharap agar Bupati Batu Bara Ir Zahir M.Ap untuk berhati-hati dengan pejabat seperti ini, “Sebab sekelas hotel bintang 5 saja patut diduga mampu ia manipulasi, lantas bagaimana dengan masa depan pemerintah kecamatan Medang Deras ini apabila dipegang oleh seorang pejabat yang tidak punya rekam jejak baik, terlebih mau memanipulasi dokumen-dokumen pertangung jawaban keuangan Pemerintah,” pungkasnya.
You must be logged in to post a comment Login