Kontra.ID — Pemerintah Kabupaten Batubara terus mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk terus melakukan peningkatan kualitas produk pada usaha mereka.
Salah satunya adalah dengan memfasilitasi pembuatan perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) kepada seluruh pelaku UMKM.
Pengurusan izin PIRT itu sendiri saat ini telah digratiskan oleh pemerintah Batubara, guna mendorong semakin banyaknya UMKM yang melakukan pendaftaran produk.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM kabupaten Batubara, Suherman saat dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa salah satu aspek legalitas yang diperlukan saat ini untuk menjamin kelayakan konsumsi hasil olahan pangan dari PIRT yakni perizinan.
Adanya izin yang tercantum dalam kemasan sangat membantu para pelaku usaha dalam memasarkannya, karena konsumen akan lebih percaya dengan kualitas, khususnya terkait dengan kesehatan produk itu sendiri.
Pihaknya menambahkan, selain memfasilitasi izin secara gratis, para pelaku UMKM juga akan mendapatkan pendampingan dan pembinaan secara berlanjut.
Beberapa di antaranya yakni pelatihan kewirausahaan, penguatan keterampilan, penguatan modal, dan motivasi kepada UMKM secara intens.
“Kita terus mendorong kepada para pelaku usaha agar memiliki izin produk,” ungkap Suherman, seperti dilaporkan Kontra.ID, pada kamis (1/8/2019) kemarin.
Disebutkannya, saat ini terdapat sekitar 9 ribu UMKM yang terdata di Kabupaten Batubara.
Dari jumlah itu, kata Suherman, tidak sedikit para pelaku usaha masih enggan mengurus proses perizinan.
“Yang sudah terdata izinya sama kita baru sekitar 300’an saja” cetusnya.
Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UKM Batubara, Srikayani saat memberikan materi pembinaan dalam pengurusan sertifikasi PIRT yang berlangsung selama 3 hari (30/07 – 01/08), di aula Singapore Land, Sei Balai.
Sementara Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UKM setempat, Srikayani mengatakan, kegiatan ini merupakan program pemerintah daerah dalam upaya mendongkrak perekonomian industri rumah tangga di Kabupaten Batubara.
Hal itu, lanjutnya, selain mendorong setiap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengakses sertifikat produksi PIRT, juga sejalan dengan program TP PKK Batubara dalam memperkuat Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K).
Pada dasarnya, kata dia, Pemkab Batubara berkeinginan meningkatkan seluruh produktifitas industri rumah tangga.
“Kami (Pemkab) ingin, Kabupaten Batubara mempunyai produk unggulan yang bisa dipasarkan secara luas, salah satu tahapannya adalah dengan memiliki izin PIRT” ucapnya.
Kedepan kata dia, pihaknya akan dukung bagaimana supaya produk industri rumah tangga di seluruh kabupaten Batubara bisa dipasarkan ke swalayan dan supermarket” papar Srikayani.
Kegiatan pelatihan tersebut, menurutnya, juga akan melibatkan sejumlah instansi yang berkaitan sebagai narasumber.
Diantaranya dari pihak BPOM Sumut, Dinas Kesehatan Batubara dan Dinas Perizinan setempat.
Para peserta dalam program itu juga akan dibekali dengan berbagai materi menarik, mulai dari pengolahan pangan yang baik hingga kepada tahapan untuk memperoleh izin edar semisal PIRT.
Srikayani saat mengelar sosialisasi pengolahan pangan yang baik kepada para Napi yang bekerja di UMKM Pabrik Roti manis, di Lapas Labuhan Ruku.
Untuk mendorong seluruh UMKM agar memiliki izin edar PIRT, setiap tahun Dinas Koperasi dan UKM Batubara akan memberikan fasilitas perizinan gratis bagi seluruh pelaku kalangan mikro.
“Pada tahun 2019 ini target kami memfasilitasi sebanyak-banyaknya bagi pelaku UMKM yang terbagi atas beberapa angkatan,” sebutnya.
Masyarakat yang berminat dapat segera mendaftarkan diri sebelum akhir 2019 ini.
Kabid UMKM dinas Koperasi dan UKM, Srikayani saat memberikan materi Pembinaan Sertifikasi Produk kepada pelaku Usaha UMKM di Singapure Land.
“Prosesnya cukup mudahlah dan tidak memberatkan. Bagi yang mengikuti program ini juga akan kami fasilitasi Diklat selama tiga hari berturut-turut untuk menuju pembinaan selanjutnya,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan dia, persyaratan utama yang harus dipenuhi untuk mengurus izin PIRT gratis tidaklah banyak.
Saat dikonfirmasi Kepala Seksi Non Restribusi Dinas Perizinan Batubara, Bambang Kurniawan menjelaskan, dalam hal pengurusan izin usaha para pelaku usaha UMKM sama sekali tidak dibebankan biaya administrasi apapun.
Ia mengatakan, untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku UMKM hanya cukup melengkapi berkas yang menjadi persyaratan.
Menurutnya, Nomor Induk Berusaha (NIB) itu merupakan legalitas usaha.
“Silahkan datang ke kantor, siapkan berkasnya, NPWP, Email pribadi, No HP, dan KTP. Kita akan proses paling lama 14 hari terhitung pada hari kerja.”
“Dan untuk izin usaha mikro itu gratis semua” pungkasnya. *TAF
Pingback: gay dating sims who we are now