KONTRA.ID-,Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali kita dengar terjadinya tindakkan kriminal yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab hanya untuk memuaskan dirinya sendiri dan untuk mengambil hak milik orang lain tanpa rasa bersalah. ketika seseorang merasa diri nya sangat terancam akan tindak pidana kejahatan tersebut yang mungkin menimpa dirinya, maka orang tersebut tentu akan berusaha untuk membela dirinya agar tidak terjadi tindakkan kriminal terhadap dirinya.
Salah satu tujuan utama dari dibentuknya suatu hukum adalah untuk perlindungan. Tidak hanya melindungi setiap subyek hukum dalam lingkup keperdataannya namun juga dalam perbuatan pidana. Dalam hukum pidana, dianalogikan bagai menjadi pisau bermata dua, karena berfungsi untuk melindungi hak, harkat, martabat seseorang, namun di saat yang sama juga dapat mencelakakan bagi seseorang yang melanggarnya.
Pembelaan diri adalah salah satu hak dan kewajiban yang diberikan undang-undang kepada setiap orang untuk memelihara keselamatan hidupnya, baik harta benda ataupun kehormatannya. pada dasarnya hak yang menjadi naluri setiap orang untuk mempertahankan dirinya atau orang lain, harta benda atau pun kehormatannya yang sangat berharga dari perbuatan jahat pihak lain, yang hendak merusak atau merugikan secara melawan hukum.
Apakah seseorang dapat dihukum karna melakukan upaya pembelaan terhadap dirinya sendiri pertanyaan ini sangat banyak kita dengar dari kalangan masyarakat setempat .
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (selanjutnya disebut sebagai KUHP), mengatur perihal pembelaan paksa. Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan:
“Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.
Berdasarkan pasal tersebut, jika seseorang menerima ancaman serangan, serangan atau tindakan kejahatan yang melanggar hukum dari orang lain, maka pada dasarnya orang tersebut dapat dibenarkan untuk melakukan suatu pembelaan terhadap tindakan pidana yang di perolehnya. Hal tersebut dibenarkan walaupun dilakukan dengan cara yang merugikan kepentingan hukum dari penyerangnya, yang di dalam keadaan biasa cara tersebut merupakan suatu tindakan yang terlarang dimana pelakunya telah diancam dengan suatu hukuman.
Dan apabila seseorang diserang saat dalam perjalanan dan terjadi tindakkan kriminal yaitu pembegalan, dia boleh melawan si pelaku ( dalam hal ini telah terjadi kontak fisik antara pencuri dan korban ) dan saat ditempat si pelaku pun itu meninggal dunia seketika, seorang diduga melakukan tindak pidana, seorang yang melakukan tindakan pidana ini sebelum adanya putusan Hakim seorang itu masih di anggap tidak bersalah.
Itulah gunanya hakim itulah gunanya jaksa untuk membuktikan bahwa benar tuduhan itu benar adanya.
Dalam negara hukum pada akhirnya, maka setiap penafsiran-penafsiran hukum, bermuara di putusan pengadilan, dan setiap putusan pengadilan dianggap benar sampai ada putusan dari pengadilan lebih tinggi yang menganulirnya. Sehingga kita semua, suka atau tidak suka, sependapat atau tidak sependapat, harus menghargai setiap putusan pengadilan.
Penulis : Annisa Chairani Hasibuan
Mahasiswi fakultas hukum A’20
Universitas Malikussaleh
5 Comments
You must be logged in to post a comment Login