Connect with us

Ngaku Punya Beking Kuat, SPBU Simpang Bandar Tinggi Ini Sudah 5 Tahun tak Bayar Pajak ke Pemkab Batu Bara

BPPRD Kabupaten Batu Bara melaporkan, hingga saat ini Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Simpang Bandar Tinggi 142.132.28, yang beroperasi di Desa Suka Desas, kecamatan Sei Suka hampir selama 5 tahun kedapatan menunggak Pajak bumi dan bangunan (PBB), tak hanya menunggak pajak, namun juga menolak didata terkait potensi pajak PAT dan Reklame di sekitar lokasi SPBU.

RAGAM BATU BARA

Ngaku Punya Beking Kuat, SPBU Simpang Bandar Tinggi Ini Sudah 5 Tahun tak Bayar Pajak ke Pemkab Batu Bara

Kontra.ID — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, tepatnya SPBU Simpang Bandar Tinggi 142.132.28, yang beroperasi di Desa Suka Desas, hampir selama 5 tahun kedapatan menunggak Pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada Pemerintah kabupaten Batu Bara.

Tak hanya itu, SPBU milik Amin Simatupang itu juga dilaporkan tak sudi objek Pajak Air Tanah (PAT) dan objek perpajakan reklame di SPBU yang berdiri diatas tanah milknya didata oleh Pemerintah Batu Bara. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) setempat, Rijali.

“Kita lihat dari data, terhitung mulai dari 2017 sampai dengan sekarang, SPBU ini memang ada penunggakan PBB,” kata Rijali kepada Kontra.ID, belum lama ini.

Tak cuma nuggak PBB, SPBU milik Amin Simatupag ini juga, ” tak mau didata objek pajak Air Tanah (PAT) dan Reklame,” kata dia.

Lebih lanjut Rijali menerangkan, pihaknya sudah berulang kali menginggatkan baik melalui pendekatan persuasif maupun dialogis, agar pemilik SPBU membayar kewajiban pajak kepada Pemerintah daerah serta bersedia objek PAT dan reklame untuk didata petugas BPPRD.

Namun, lanjut Rijali pemilik SPBU ini, tetap enggan bersikap kooperatif dalam pemenuhan kewajibannya kepada Daerah. justru yang terjadi, tambah Rijali, pemilik SPBU tersebut sampai nekat buat manufer ke petugas dengan menyebut kalo dirinya memiliki beking yang bukan main kuatnya di Polda.

“Dari 2016 hingga 2021 ini sudah pernah kita lakukan agenda persuasi agar pengusaha SPBU ini aktif memberikan laporan-laporan terkait dengan perpajakan daerah, baik pajak PBB maupun pendataan terkait dengan objek pajak Reklame dan PAT, namun pemilik SPBU tidak koperatif, sampai pemeilik menyebut kalo dia itu punya beking di Polda,” kata Rijali.

Terkait rumor yang menyebut pemilik SPBU Simpang Bandar yang beroperasi di desa Suka Deras tersebut memiliki beking orang kuat di Polda, Kepala Bidang Pendataan perpajakan pada kantor BPPRD kabupaten Batu Bara, Budianto juga menguatkan klaim bosnya.

Terus terang, kata Budianto, pemilik Usaha SPBU ini tak hanya mengaku-ngaku dengan mengkalaim punya beking kuat dengan sejumlah nama-nama besar sebagai beking di Pertamina itu, pemilik usaha sampai nekat buka baju mengajak Budianto berduel dengannya, lantaran menolak petugas BPPRD mendata obejek pajak PAT dan Reklame.

“Pemilik Usaha SPBU ini memang ngotot kali orangnya, dari sejumlah SPBU yang ada di Kabupaten Batu Bara, hanya pemilik SPBU ini saja yang keras kepala, waktu kami mendata objek perpajakan PAT (Pajak Air Tanah) dan Reklame disekitar lokasi SPBU, orang ini juga menolak, ujung-ujungnya ngajak bertumbuk sampai buka baju,” kata Budianto saat dikonfirmasi Kontra.ID pada 19 Mei 2021 lalu.

Atas kejadian ini, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah Batu Bara (BPPRD), Rijali akan mendalami “Ultimatum Remedium” dalam Pidana perpajakan untuk menjerat setiap wajib pajak (WP) yang kerap melalaikan kewajiban pajaknya terhadap Pemerintah Daerah, selain pengusaha SPBU tersebut telah menghalang-halangi dan melawan petugas pada saat mendata objek perpajakan di SPBU.

Menginggat juga kata Rijali, Hukum perpajakan dalam UU nomor 28 tahun 2009, telah mengatur hubungan antara perangkat negara sebagai pemegang yurisdiksi pemajakan dengan Wajib Pajak (WP) sebagai pembayar pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban.

“Jadi dalam kelalaian perpajakan itu, ada sanksi pidananya, sebab sejauah yang saya ingat dalam catatan dokumen kita, mulai dari tahun 2017 sampai saat ini, pengusaha SPBU Simpang Bandar Tinggi memang tidak pernah membayar pajaknya,” kata Rijali.

Selanjutnya, dalam waktu dekat ini, pihak BPPRD akan lakukan hubungan kordinasi bersama Satpol-PP dan Perijinan untuk membahas terkait kelayakan usaha SPBU ini.

Sebagaimana dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009, tambah Rijali, bagi wajib pajak yang ingkar atas perpajakanya terhadap daerah, bisa berujung pada proses pemidanaan.

“Ini kita akan bagun komunikasi dengan SATPOL-PP dan Dinas perijinan yang selanjutnya akan kita bahas terkait kelayakan usaha SPBU itu, artinya apakah SPBU ini layak mendapatkan izin terkait dengan usaha-usaha mereka ataukah tidak, sebagaimana dalam UU bagi wajib pajak yang ingkar atas perpajakanya itu ada peneguran dari 1,2 hingga pada peneguran ke 3, sampai dengan pemaksaan bahkan sampai hukuman pidana” ucap Rijali.

Kontra.id masih berusaha menghubungi pemilik SPBU terkait perihal ini. Namun hingga berita ini digubrik, belum ada respons.

An introverted mind wanderer who loves writing to heal, help, and live. Photography enthusiasts and philosophy admirer.

143 Comments

143 Comments

  1. Pingback: ebay dapoxetine

  2. Pingback: albuterol and blood pressure

  3. Pingback: hydroxychloroquine sulfate solubility

  4. Pingback: hydroxychloroquine prophylactic coronavirus

  5. Pingback: hydroxychloroquine france

  6. Pingback: dangers of ivermectil

  7. Pingback: cost of priligy

  8. Pingback: ic stromectol 6 mg capsule

  9. Pingback: stromectol and birth control

  10. Pingback: cap stromectol

  11. Pingback: gay dating site mental health

  12. Pingback: ivermectin 3 mg tab

  13. Pingback: stromectol for malaria

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in RAGAM BATU BARA

To Top