Kontra.ID — Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Muara Barus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi pembangunan SMK Negeri 1 Medang Deras Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2016. Wajah tertunduk lesu disertai dengan tangisan “Muara Barus” dihadapan majelis hakim memohon agar dirinya dibebaskan.
Saat persidangan dakwaan digelar, terdakwa merasa dalam perkara ini dirinya hanyalah menjadi korban politik dari kejamnya oknum yang ingin berkuasa pada saat itu. Sehingga membuat dirinya menjadi status tersangka dari kasus yang menjeratnya tersebut.
Dalam dakwaan Sidang yang berlangsung, Pria berusia 41 Tahun ini dianggap telah memangsa uang rakyat sebesar Rp 436 juta rupiah bersama dua pelaku lainnya yang telah terlebih dahulu meninggal dunia yakni Ketua Tim Unit Sekolah Baru (Alm) Nirwansyah dan Konsultan Pengawas (Alm) Zulkarnain Panjaitan.
Barus yang mengenakan kemeja abu-abu tampak sesekali senyum
Dengan Wajah Lesu Diiringi dengan Tangisan terdakwa saat mendengarkan dakwaan yang berlangsung di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Barus juga memohon majelis hakim yang dipimpin oleh Ferry Sormin untuk dapat membebaskanya melalui proses menangguhkan penahanannya.
“Intinya Yang Mulia, Istri saya sangat membutuhkan saya dan anak-anak saya masih kecil-kecil semua. Dengan ini saya bermaksud mendapatkan pengalihan tahanan menjadi tahanan kota,” ucap Barus membacakan sedikit permohonan pengalihan tahanan kepada hakim.
“Nantilah itu ya. Senin depan kita putuskan seperti apa,” jawab Hakim Ketua Ferry Sormin.
Mulanya sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ario Wicaksono dari Kejaksaan Negeri Batu Bara membacakan beberapa lembar kertas terkait proyek pembangunan SMKN 1 Medang Deras yang bersumber dari APBN sebesar Rp 2,49 Miliar Rupiah itu.
Namun, selama proyek berlangsung, Barus bersama kedua rekannya tersebut melakukan mark-up dan membuat pertanggungjawaban fiktif dalam proyek Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Medang Deras yang digagas melalui perencanaan pemerintah.
“Hasil Audit BPKP Sumut ditemukan kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan SMK di Batu Bara ini capai Rp 436 juta ditetapkan pada tanggal 9 April 2018 tempo lalu. Kemudian ditemukan adanya bon faktur palsu yang dibuat terdakwa Muara Barus atas nama Panglong UD Bangun Mas,” ucap Ario.
Sambung Ario, Terdakwa Muara Barus terbukti secara bersama-sama telah melakukan mark-up proyek yang semula bangunan tersebut ditaksir hanya memakan sebesar Rp 2,06 Miliar namun yang ditelan dinaikkan menjadi Rp 2,49 Miliar. Adapun selisih angka tersebut dalam dakwaan Ario dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
“Perbuatan terdakwa tersebut diduga bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” pungkas Ario Wicaksono [Kontra/Red]
2 Comments
Didakwa Korupsi Pembangunan Sekolah, Pria Ini Malah Minta Dibebaskan Kontra
27 November 2018 at 8:29 pm[…] pemerintah tahun 2016 dengan kerugian negara mencapai Rp436 juta di hadapan majelis hakim diketuai Ferry Sormin, di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) […]
Didakwa Korupsi Pembangunan Sekolah di Batu Bara, Pria Ini Malah Minta Dibebaskan Kontra
27 November 2018 at 8:36 pm[…] pemerintah tahun 2016 dengan kerugian negara mencapai Rp436 juta di hadapan majelis hakim diketuai Ferry Sormin, di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) […]