Connect with us

Dua Perusahaan Besar di Kuala Tanjung Tidak Pernah Membayar Iuran BPJS

KILAS DAERAH

Dua Perusahaan Besar di Kuala Tanjung Tidak Pernah Membayar Iuran BPJS

Kontra.ID — Kontraktor pelaksana proyek pembangunan Terminal Multi Purpose Pelabuhan Industri Kuala Tanjung di bawah Konsorsium PT PP (Persero) Tbk dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dinilai menelantarkan hak puluhan mantan karyawannya.

Hal itu terungkap setelah beberapa mantan petugas security di wilayah pembangunan pelabuhan Kuala Tanjung yang ingin mencairkan BPJS ketenagakerjaan, namun masih terkendala lantaran sudah setahun lebih managemen consorsium tersebut menunggak atau tidak pernah membayarkan iuran BPJS.

Tak tanggung tanggung, total ada sebanyak 27 orang mantan securty yang sudah bertahun menanti haknya di perusahaan itu untuk memenuhi hak meraka.

“kami sudah hampir empat tahun bekerja di PP consorsium, saat ini kami sudah dikeluarkan, kami hanya di kasih pesangon satu bulan gaji, kan gak wajar, tapi yang lebih mengecewakan, BPJS kita gak bisa dicairkan karena perusahaan tidak pernah membayarkan iuran selama setahun lebih,” ucap Ali mantan security Consorsium, selasa (26/02/2019).

Selama setahun ini, lanjut Ali, berulang kami menanyakan kejelasan hak kami ke managemen perusahaan tapi selalu mendapatkan respon yang tak baik, seakan mereka terus mengindar,padahal itukan hak kita.

Manager proyek consorsium PT PP dan Waskita Karya pelabuhan Kuala Tanjung, Farid, membenarkan jika perusahaan belum membayarkan Iuran 27 orng mantan karyawannya.

“Kita dari PT sendiri belum beyar ke BPJS, kan nunggu itu baru mereka bisa mencairkan,” terang Parid seperti dilansir jangkau.com, selasa (26/02/2019).

Farid beralasan penunggakan pembayaran selama bertahun tahun oleh perusahaan masih terkendala oleh sistem pusat yang memang memakan waktu panjang.

“Kan kita sistem, sistemkan pembayarannya dari pusat, itu kendalanya dari managemen. Managemen belum membayarkan,” tutupnya.

Continue Reading
You may also like...
1,455 Comments

More in KILAS DAERAH

To Top