Connect with us

Demo TM Gemkara Dinilai mengada-ada, Kominfo Batu Bara Beri Ultimatum Serius

Kabid Humas Diskominfo Batu Bara Rizky Harahap

RAGAM BATU BARA

Demo TM Gemkara Dinilai mengada-ada, Kominfo Batu Bara Beri Ultimatum Serius

Dinas Kominfo kabupaten Batu Bara mengultimatum akan segera mengambil langkah hukum terkait poster yang memuat nama Bupati Batu Bara Zahir yang salah satunya dikaitkan sebagai Pengkhianat Rakyat Batu Bara mati Sengsara” yang terjadi dalam aksi unjukrasa yang dilakukan oleh TM Gemkara pada Jumat, 18 September 2023, di Lima Puluh. “Terkait Poster yang berisi cacian dan tuduhan negatif terhadap nama pribadi Bupati Zahir oleh pengunjukrasa, hal itu tengah dalam kajian tim hukum pemkab Batubara, kata Kabid Humas Kominfo Batu Bara Rizki Harahap, pada Jumat, (29/9/23).

Kontra.ID – Beberapa waktu lalu muncul tudingan yang menghebohkan Pemerintah Batu Bara yang diutarakan oleh organisasi yang mangatasnakaman Tunas Muda (TM) Gemkara melalui unjukrasa yang terjadi di kecamatan Lima Puluh, pada 29 September, dinilai oleh kominfo banyak mengada-ada.

Salah satu tudingkan yang mulai membuat pemerintah Batu Bara murka adalah poster yang memuat nama Bupati Batu Bara Zahir yang dikaitkan sebagai Pengkhianat Rakyat Batu Bara mati Sengsara” yang terjadi dalam aksi unjukrasa yang dilakukan oleh TM Gemkara pada Jumat, 18 September 2023 kemarin, di kecamatan Lima Puluh.

Untuk itu, pihak kominfo langsung memberikan bantahan tudingan seraya mengultimatum para pengunjukrasa dengan mempertimbangkan terkait langkah-langkah hukum yang akan diambil untuk memperkarakan Tunas Muda Gemkara, terutama terkait salah satu poster misalnya tulisan dengan mengkaitkan Zahir sebagai Pengkianat Rakyat Batu Bara.

Poster yang mengkaitkan Zahir sebagai pengkhianat

“Terkait Poster yang berisi cacian dan tuduhan negatif terhadap nama pribadi Bupati Zahir oleh pengunjukrasa, hal itu tengah dalam kajian tim hukum pemkab Batubara, kata Kabid Humas Kominfo Batu Bara Rizki Harahap mengultimatum pengunjukrasa, pada Jumat, (29/9/2023).

Riski yang mewakili Kepada Dinas Kominfo memandang, selain para pengunjuk rasa dari TM Gemkara diduga menghina Bupati dengan poster-poster yang dinilai memuat tuduhan dan cacian, selain itu para pengunjukrasa juga dinilainya telah banyak menyampaikan informasi yang mengada-ngada.

Mulai dari kontroversi pinjaman pemkab Batu Bara dengan PT SMI, penanaman kebun Ubi di kantor Bupati, raibnya kasda uang DSP dan BTT yang dilarikan oleh kepala BPBD Batu Bara hingga persoalan tanah milik Pemkab di PT Kuala Gunung dengan data-data yang dinilai Kominfo tidak berdasar, yakni seluas 350 hektar, padhal hanya seluas 12 hektar.

Padahal, persoalan tersebut Menurut Rizky, semua tuduhan yang disampaikan oleh para pengunjukrasa tersebut sudah dijawab satu persatu oleh perwakilan Pemkab Batu Bara melalui RDP di DPRD secara terperinci.

“Jawaban tersebut sudah disampaikan Pemkab Batu Bara diwakili para Kabid BKAD Batu Bara yang dipimpin Kabid Aseet Noval Boster di ruang paripurna DPRD Batu Bara, pada 18 September 2023,” ungkap Rizky Harahap pada Jumat (29/9/23).

Adapun persoalan yang diperosalkan para pengujukrasa salah satunya adalah soal hutang Pemkab Batu Bara dengan PT SMI dengan Akta Perjanjian Pinjaman Nomor 31 tanggal 13 November 2020 dengan Plafon Pinjaman sebesar Rp. 78.937 410.000.

“Iya Kemarin pas masa Covid-19, Pemkab Batu Bara ada meminjam anggaran ke PT SMI sebesar Rp 78,9 miliar. Ini untuk membangkitkan kembali perekonomian masyarakat Batubara, dan saat ini sudah diproses, kata Rizky “bahwa jangka waktu pinjaman selama 96 bulan itu sudah dimulai sejak tanggal pencairan pinjaman pertama kali dengan bunga 0% dimana Pinjaman tersebut dipergunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik jalan sebanyak 14 kegiatan”, jelas Rizky.

Terkait persoalan anggaran APBD Batu Bara yang dilarikan oleh Sakban Harahap yang merupakan Mantan Kepala (BPBD) Batu Bara, dijelaskan Rizky Harahap bahwa berdasarkan data dan dokumen, “dapat kami sampaikan jumlah yang diterima sebesar Rp 6.765.900.000.00, dimana anggaran tersebut dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu Dana Siap Pakai (DSP) dan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT).,” ungkapnya.

inilah wajah Kepala Badan Penaggulangan Bencama Daerah Batu Bara Muhammad Sa’ban Efendi Harahap, yang diduga melarikan uang BTT dan DSP capai 6,7 mikiar (Foto Istimewa/kontra.id)

Masih menurut Rizky, bahwa Dana Siap Pakai (DSP) yang bersumber dari BNPB sebesar Rp 4.399 400.000 itu langsung masuk ke rekening Khusus BPBD Batu Bara tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Batu Bara.

Sementara untuk kasus menghilangnya mantan kepala BPBD bersama dengan uang yang telah dilarikan oleh Sakban Harahap, hingga saat, kata Riski Harahap”kasusnya sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polres Batu Bara”, ungkapnya.

Sedangkan kasus Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bersumber dari APBD Batu Bara TA 2022 sebesar Rp 2.366.500.000,00. Anggaran itu, kata Rizky telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara”, jelasnya.

Adapun masalah penanaman kebun Ubi di lahan milik Pemerintah Batu Bara yang saat ini dipersoalkan TM Gemkara, tambah Rizky Harahap bahwa saat ini telah dikelolah oleh BUMD, “sesuai dengan Perjanjian kerjasama antara Pemkab dan PT. Pembangunan Bahtera Berjaya Nomor 032/7384/2022 dan 001/PKS/PT.PBB/XI/2022 tanah tersebut telah dimanfaatkan oleh salah satu BUMD kita” ucapnya.

Adapun terkait mangkraknya Aset Daerah yang juga dipersoalkan pengunjukrasa, Riski kemudian menjelaskan memang terdapat Tanah Kantor eks Kantor BPBD dan tanah tersebut sudah dipinjampakai kan ke Desa Suka Jaya dan dimanfaatkan sebagai Sarana dan Prasarana Olah Raga bagi Masyarakat”,ungkapnya

“Begitu pula terkait dengan lahan milik Pemerintah Batu Bara di PT. Kwala Gunung ternyata bukan seluas 350 hektar seperti yang dituduhkan Tunas Muda Gemkara, tetapi kata Rizkt hanya seluas 12 hektar dan hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 65 /HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tanggal 22 Juli 2017 permohonan perpanjangan /pelepasan HGU PT KWala Gunung yang ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang” ucapnya.

“Begitupun dengan status lahan PT. Socfindo yang saat ini telah dijadikan lokasi Kantor Bupati dimana statusnya telah jelas merupakan aset pemkab Batu Bara untuk dijadikan sebagai lahan Kantor Bupati setelah proses pembayaran ganti rugi” kata Rizky Pembayaran tersebut juga telah sesuai dengan SP2D yang dicairkan dengan No. SPM 0526 dan No. SP2D 07957 tertanggal 31 Desember 2021 untuk kepentingan Pembayaran pengadaan tanah untuk perkantoran Pemerintah Batu Bara.

Adapun Rincian pembayaran ganti rugi tanah tersebut, Rizky memaparkan yakni belanja modal berupa tanah dengan pagu Rp 10.482.637.000,  Pajak PPH final 4 ayat 2 Rp 238.241.750. Jadi Netto Rp 10.244.395.250 melalui Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batu Bara.

“Jadi Pemkab Batu Bara sebenarnya telah memberi jabawan atas semua tuntutan Tunas Muda Gemkara saat rapat dengar pendapat bersama DPRD beberapa waktu lalu dan seharusnya ini sudah selesai tapi mungkin mereka tidak puas dan ada sesuatu hal dan tujuan lain, sehingga hari ini menggelar unjukrasa,” ucapnya.

Rizky juga kemudian memberikan ultimatum serius kepada para pengunjukrasa terkait Poster yang dinilainya berisi muatan cacian dan tuduhan terhadap nama pribadi Bupati Zahir oleh pengunjukrasa kemerin.

“Hal itu tengah dalam kajian tim hukum Pemerintah Batubara,” Tutup Rizky.

 

Continue Reading
You may also like...

More in RAGAM BATU BARA

To Top