Kontra.ID — ‘Dosa-dosa’ dalam internal dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Batu Bara telah dibongkar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
BPK membongkar berbagai kelebihan bayar atau pemborosan duit rakyat yang dilakukan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) di bawah arahan Budianto, selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Dinas KB kabupaten Batu Bara. Berikut ini simak ulasannya.
Pada TA 2020 Pemerintah kabupaten Batu Bara melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) dibawah arahan Budianto menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp278.721.320.566,67, dengan realisasi sebesar Rp269.510.654.670,20, atau sebesar 96,70% dari anggaran belanja daerah.
Dari realisasi belanja tersebut yang menggunakan dari uang pajak rakyat tersebut diantaranya digunakan oleh Budianto selaku pengguna Anggaran di Dinas KB Batu Bara, untuk merealisasikan belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat, atau pihak ketiga, yaitu pengadaan sarana kerja petugas lapangan dengan total pagu Rp390.306.400,00.
Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh Budianto dalam dua tahap, yaitu berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 011/ pada Tanggal 8 April 2020, senilai Rp127.846.400,00, dengan rincian pekerjaan yakni pengadaan Tas ransel, Rompi, Topi, Buku Kerja, Jas hujan, Payung, Sepatu kerja dan Pakaian Seragam serta Buku Visum dengan Pelaksana CV GPA dan Surat Perjanjian (SP) Nomor 020 Tertanggal 20 Juli 2020, senilai Rp262.460.000,00 dengan Pelaksana pemenang proyek atas nama perusahaan CV US.
Dari kontrak pelaksanaan Pekerjaan tersebut telah dinyatakan dilaksanakan 100% dan diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan arahan Budianto dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) tertanggal 9 Juli 2020 dan Nomor 020/BA-St tertanggal 21 September tahun 2020 lalu.
Sedangkan Pembayaran untuk kontrak pekerjaan tersebut juga telah dibayarkan 100% atas arahan Budianto dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor 03936 pada 16 Oktober 2020 sebesar Rp127.846.400,00 dan surat SP2D Nomor 03938/ tertanggal 16 Oktober 2020 sebesar Rp262.460.000,00.
Berdasarkan Hasil pemeriksaan BPK atas salinan dokumen pertanggungjawaban belanja dan fisik barang dalam pertangungjawaban yang telah ditandatangani Budianto sebagai Pengguna Anggaran di Dinas KB, diketahui terdapat pemborosan pembayaran atas selisih empat jenis harga barang yang sejenis sekaligus yang digunakan dengan dana APBD 2020 lalu, antara lain adalah pengadaan Buku Kerja, Buku Visum, pengadaan payung hingga pengadaan Sepatu, pemborosannya mencapai sebesar Rp75.904.000,00. Rinciannya sebagai berikut.
Rincian temuan BPK di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kabupaten Batu Bara.
Pengesahan yang Dilakukan Budianto Tidak Didukung Bukti yang Lengkap
Menurut catatan Laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Hasil Keuangan di Dinas KB Batu Bara, BPK menyebut Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 121 yang menyatakan pejabat yang menandatangani dokumen surat bukti pengeluaran atas pelaksanaan APBD (Budianto) wajib bertanggung jawab terhadap kebenaran material yang timbul dari akibat pelaksanaan penggunaan surat bukti tersebut.
BPK juga menegaskan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran keuangan atas pelaksanaan APBD di Dinas KB atas arahan Budianto, tidak sesuai dengan Pasal 141 yang menyatakan setiap pengeluaran seharususnya didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
“Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar
Rp75.904.000,00, terdiri dari. CV GPA sebesar Rp28.704.000,00 (Rp9.856.000,00 +Rp18.848.000,00); dan CV US sebesar Rp47.200.000,00″ Tulis BPK RI.
Dalam oengedaan Buku, BPK menemukan barang sejenis, pada kontrak yang sama, namun terdapat selisih harga satuan senilai Rp589.000,00
(Rp817.000,00 – Rp228.000,00). Sehingga Harga Buku Visum CV GPA kelebihan bayar sebesar Rp18.848.000,00 (Rp589.000,00 X 32) [LHP BPK 2020]
Selaku Kepala Dinas, Budianto Kurang Cermat Meneliti kewajaran Harga
Permasalahan pemborosan uang rakyat yang timbul dari belanja pengadaan Buku Kerja, Buku Visum, payung hingga pengadaan sepatu kerja Dinas Keluarga Berencana tersebut, “disebabkan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batu Bara (Budianto) selaku PPK kurang cermat dalam meneliti kewajaran harga yang diajukan Penyedia,” tulis BPK seperti dikitip Kontra.id.
Dalam pengadaan Payung, BPK menemukan Barang sejenis, namun terdapat selisih harga satuan senilai Rp308.000,00 (Rp408.000,00 – Rp100.000,00). Sehingga Harga Payung yang dibeli CV GPA kelebihan bayar sebesar Rp9.856.000,00 (Rp308.000,00 X 32). Demikain juga dalam pengadaan sepatu, BPK juga temukan Barang sejenis, namun terdapat selisih harga satuan senilai Rp472.000,00 (Rp700.000,00-Rp228.000,00).
Harga sepatu CV US kelebihan bayar sebesar Rp47.200.000,00 [LHP BPK kabupaten Batubara 2020]
Atas permasalahan ini, BPK telah merekomendasikan kepada Bupati Batu Bara Ir Zahir M.Ap agar memerintahkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Budianto) selaku PPK lebih cermat meneliti kewajaran harga yang diajukan Penyedia serta diminta menagih pemborosan kelebihan pembayaran sebesar Rp75.904.000,00 dan menyetorkannya kembali ke kas daerah.
Terpisah, Kepala Dinas Keluarga Berencana (KB) kabupaten Batu Bara, Budianto saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah menyetorkan temuan ini ke Kas Daerah sebesar Rp75.904.000,00 pada tanggal 19 April 2021 lalu.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana kabupaten Batu Bara, Budianto.
Tak Ingin Disalahkan Sendirian, Budianto Kambing-hitamkan Pihak Penyedia
Atas temuan itu, Budianto baru tahu banyak penyelewengan uang daerah yang dilakukan oleh pihak penyedia kepadanya.
Karena tidak terima disalahkan sendirian atas temuan ini, Budianto pun kemudian mengkambing- hitamkan CV.GPA dan CV.US selaku pihak penyedia yang menurutnya, sudah menjahatinya, karena keberadaan penyedia hilang da tak mau bayar temuan BPK.
“Jahat juga rekanan-nya itu,” kata Budianto mengkambing-hitamkan pihak penyedia, dikonfirmasi pada Rabu 27 Oktober 2021.
Selain tidak terima disalahkan sendirian, Budianto juga menolak jika dirinya disebut-telah melanggengkan SP2D kepada pihak penyedia demi cari cuan ke CV GPA dan CV US, lantaran tidak meneliti kewajaran harga terlebih dahulu sebelum mengeluarkan SP2D.
Budianto menyebut yang sebenarnya jadi Biang Keladi di nalik temuan BPK tersebut adalah yang disebabkan oleh CV.GPA dan CV.US.
Budianto selanjutnya mengaku, bukan pihak penyedia yang membayar temuan ini, kata dia penyedia sudah lari dan tidak dapat dihubungi.
“kita yang bayar, karena sudah tangung jawab. Ya rekanan sudah hilanglah jauh di jakarta sana, tak bisa lagi kita hubungi, jadi terpaksalah kita yang membayarnya,” kata Budianto.
8 Comments
You must be logged in to post a comment Login