Connect with us

Terkesan Dilindungi, Setda Batu Bara Diduga Jadi ‘ATM’ Penguasa

KILAS DAERAH

Terkesan Dilindungi, Setda Batu Bara Diduga Jadi ‘ATM’ Penguasa

Kontra.ID —  Sekretaris Daerah (Setda) kabupaten Batubara, Sakti Alam Siregar yang dulunya menjabat Kepala Dinas Tata Ruang Permukiman dan Kebersihan (TARUKIM) tahun anggaran 2016 dan saat ini menduduki kursi Setda Batu Bara, sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah sejak tahun 2017, bakal dilaporkan kepada Polda Sumatera Utara oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesia (CNI) terkait dugaan kasus korupsi tahun 2016.

Daftar Susunan Pengurus Yayasan LBH Cakrawala Nusantara Indonesia.

Menurut Yayasan LBH Cakrawala Nusantara Indonesia, orang yang harus bertanggungjawab penuh dengan indikasi dan dugaan korupsi dan korporasi pada RKPD satker dinas Tarukim tahun 2016 saat itu adalah mantan Kadis TARUKIM, Sakti Alam Siregar terhadap realisasi dari belanja sebanyak 372 Paket proyek belanja dinas senilai rp.75.9 Milyar lebih, dimana sebesar Rp. 65.845.690.000 terdiri dari 311 paket pembangunan infrastruktur dan sarana-pasarana penunjang kantor, dan sebesar Rp. 10.131.651.952 terdiri dari 61 paket yang dikuasai secara swakelola dalam laporan yang belum tentu diyakini kebenaranya.

Wakil Ketua Yayasan LBH Cakrawala Nusantara Indonesia, Ichsanul Azmi

“mengapa supremasi hukum di Batubara tidak bisa membentuk tim khusus untuk menelesuri dugaan kasus ini”

Berita Terkait

“Supremasi hukum agak kurang optimal khusus pada dinas ini, dengan nyata pejabat di SKPD melakukan dugaan korupsi jual beli proyek untuk memperkaya diri sendiri tapi tidak diselidiki, Sakti Alam Siregar terkesan telah dilindungi atau dijadikan ‘ATM’” kesal wakil Ketua Yayasan LBH CNI, Ichsanul Azmi (8/3/2018).

Baca Juga:

ichsanul Azmi melanjutkan, berbagai kasus yang terjadi misalkan kasus 0TT yang sempat melibatkan mantan Bupati Ok Arya Zulkarnain, Mantan Kadis PUPR Helman Herdady, Sujendi, Maringan Sitomorang, dan Syaiful Azhar pada 13 september 2017 lalu, akan tetapi dari segi penindakan tidak berlanjut penyelidikan dan penyidikanya ke Setda Batubara padahal KPK telah membawa naskah Penyusunan dan Pengesahan RAPBD dinas Tarukim Batu Bara tahun 2016 dan perkim Batu Bara tahun 2017.

Apalagi kasus dugaan yang diduga akan menjerat Sakti Alam Siregar hanya sebatas mencuat di internal KPK terkiat Penyusunan dan Pengesahan RAPBD Batubara 2016-2017 namun seperti hilang begitu saja.

Baca Juga: 

APBD-P Gagal Disahkan DPR, Sekda Batu Bara: Gaji Anggota Dewan Aman

Untuk itu kami akan memberikan support dari segi penindakan ke Aparat Penegak Hukum untuk melaporkan kasus tersebut kepada Dirkrimsus Polda Sumatera Utara dan kepada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utata dalam waktu dekat, langkah ini dilakukan demi membuktikan ke publik bahwa hukum yang berlaku di kabupaten Batu Bara bukan saja berlaku untuk rakyat kecil.

“Harapannya, dugaan kasus yang diduga akan menjerat Sakti Alam Siregar itu jangan muncul lalu menghilang tiba-tiba layaknya seperti fatamorgana, supremasi hukum harus tegas dong dalam menyikapi itu. Nanti publik menilai ada semacam konspirasi antara penegak hukum dengan pejabat publik.” tegasnya.

Baca :

Dead Lock nya P-APBD Batu Bara 2018, Ribuan Guru Honorer “Bernestapa”

“Jangan mengira hanya dugaan kasus diatas, karena sesuai indikator kinerja utama dan kusus yang harus diperjelas kebenaranya dalam Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) bidang pekerjaan Dinas Tarukim tahun 2016, ada banyak keganjalan yang tidak sesuai antara rencana dengan realisasi. Untuk itu, mantan Kadis Tarukim dan mantan Asisten III Bupati  Batubara, Sakti Alam Siregar  itu harus dipanggil dan diperiksa.” Tandas ichsan.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan via telepon dengan mantan Kadis Tarukim Batubara yang saat imi menduduki jabatan Setda itu tidak mendapat balasan hingga berita ini ditayangkan.  [K/**]

1,745 Comments

More in KILAS DAERAH

To Top