Kontra.id<\/strong><\/a>\u00a0\u2014 Pengadaan makanan dan minuman (mamin) di sekretariat Daerah atau di kantor Bupati Kabupaten Batubara pada tahun 2019 sebesar Rp 1,5 miliar lebih disinyalir tidak dilakukan dengan mekanisme lelang terbuka di lpse.batubarakab.go.id\/eproc4,<\/a><\/span> sehingga menimbulkan kontra penafsiran terhadap pasal 36 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.<\/p>\n Arwan Syahputra,<\/span> pemerhati APBD Kabupaten Batubara, Jumaat (29\/11), mengatakan, biaya makanan dan minuman (mamin) di sekda untuk Keperluan lauk pauk di rumah Dinas Bupati Zahir<\/span> dan Wakilnya, Oky Iqbal Frima<\/span> sebesar Rp 660 juta tidak dilakukan dengan lelang walaupun nilainya mencapai Rp 660 juta.<\/p>\n Arwan<\/span> menduga pengadaan tersebut hanyalah menggunakan surat perintah kerja (SPK) tanpa melalui mekanisme tender pengadaan barang dan jasa.<\/p>\n Demikian juga dengan anggaran Penyediaan makanan dan minuman rapat pegawai dan Tamu di Sekretariat Daerah (Sekda) Batubara tahun 2019 sebesar Rp 865 juta, juga tidak dilakukan dengan mekanisme lelang, melainkan terindikasi hanya diakali sendiri oleh pejabat Kepala Bagian Umum di Sekretariat Daerah, Sri Mahdani<\/span> secara swakelola.<\/p>\n