Connect with us

Di Sidang Paripurna, Wabub Oky Janjikan ‘Bela Hak Rakyat Miskin’

KILAS DAERAH

Di Sidang Paripurna, Wabub Oky Janjikan ‘Bela Hak Rakyat Miskin’

Kontra.ID / Ulasan — Pemkab Batubara saat ini tengah mengodok upaya pemberian bantuan hukum kepada setiap warga miskin yang tengah tersandung masalah.

Saat ini, naskah akademik berupa nota ranperda bantuan hukum tersebut telah dikirim Pemerintah Batubara kepada DPRD Batubara untuk dibahas sebelum menjadi peraturan daerah (perda).

Wakil Bupati Batubara, Oky Iqbal Frima mengungkapkan, ketika masyarakat miskin nantinya jadi tersangka atau sebagai penggugat, maka warga miskin tersebut akan didampingi pengacara, dengan begitu pemerintah Batubara akan selalu hadir mengayomi dan melindungi rakyat miskinya.

“Kami yang akan panggil pengacara yang ditunjuk oleh warga miskin itu. Biayanya akan ditanggung langsung oleh pemkab Batubara karena memang ada anggarannya,” ungkap   Oky Iqbal Frima dalam pidato yang dibacakannya atas penyampaian nota pengantar rancangan Peraturan Daerah (Perda) saat sidang Paripurna di Gedung DPRD Batubara, Kecamatan Lima Puluh, belum lama ini.

Pemkab Batubara Rancang Raperda Bantuan Hukum hanya untuk Masyarakat Miskin

Oky saat penyampaian nota pengantar rancangan Peraturan Daerah (Perda) saat sidang Paripurna di Gedung DPRD Batubara.

Oleh sebab itulah Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Lanjut Oky, sedang berupaya merancang peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk membela hak hak masyarakat miskin di daerah itu. Hal ini dilakukanya demi rakyat yang miskin, kelaparan dan terutama bagi mereka yang terdizalimi.

Syarat Syarat Untuk Mendapatkan Bantuan Hukum

Sebelum mendapatkan bantuan hukum itu, dijelaskan Oky, warga tersebut terlebih dahulu harus melengkapi surat keterangan miskin dari kepala desa dan rekomendasi dari bupati sebagai persyaratan.

“Draft dan naskah akademiknya sudah kami kirimkan ke legislatif untuk dibahas agar dapat menjadi rancangan perda dan akhirnya menjadi perda,” jelasnya.

Ingin mewujudkan Kesamaan Kedudukan didepan Hukum

Wakil Bupati Batubara, Oky Iqbal Frima.

Wakil Bupati, Oky Iqbal Frima mengatakan, rancangan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin tersebut, selain bertujuan membela kepentingan rakyat miskin, juga untuk mewujudkan hak konstitusional masyarakat miskin berdasarkan prinsip kesamaan kedudukan didepan hukum.

Menjamin dan melindungi masyarakat miskin untuk memperoleh keadilan dan terpenuhnya perlindungan terhadap hak asasi manusia.

“Untuk bantuan hukum bagi warga miskin ini, kami menindaklanjuti berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tatat Cara Pemberian Bantuan Hukum,” pungkasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), lanjut Oky menyatakan.

Anggaran Akan Dialokasikan di APBD

“Bahwa daerah dalam upaya memberi perlindungan dalam bentuk bantuan hukum kepada masyarakat miskin itu, dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan ketentuan penyelenggaraan bantuan hukum tersebut diatur dengan Peraturan Daerah.

Menurutnya, keberadaan Perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Kabupaten Batubara sangat penting sebagai payung hukum Pemerintah Kabupaten Batubara memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

57 Comments

57 Comments

  1. Pingback: singapore gay dating

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in KILAS DAERAH

To Top