Connect with us

PNS di Batubara Dilarang Komen Ujaran Kebencian

KILAS DAERAH

PNS di Batubara Dilarang Komen Ujaran Kebencian

Kontra.ID — Para aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil (ASN/PNS)  tidak boleh membuat berita, berkomentar, termasuk menyebarluaskan ujaran kebencian, termasuk berita hoax.

Ancaman hukuman jika terbukti pun sudah jelas, yakni ASN atau PNS tersebut akan diberi sanksi mulai dari peringatan lisan hingga paling berat berupa pemecatan.

Untuk itulah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batubara, Andri Raharian mengajak para pegawai negeri Sipil (PNS) di Batubara untuk bijak dalam menggunakan Media Sosial (Medsos).

Bagi mereka yang melanggar, bisa disanksi hukuman disiplin hingga pembebasan jabatan yang bersangkutan.

Apa saja larangan tersebut?

6 Larangan disiplin PNS di Medsos

1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tetulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram dan sejenisnya).

4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, dan memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

Kepala Dinas Kominfo Batubara, Andri Rahadian @2019 | Foto Istimewa

Jangan sampai kata Andri Raharian, para abdi negara di Batubara terpancing membuat konten sembarangan yang bisa dikategorikan ujaran kebencian/berita hoax. Sebab bisa saja terkena sanksi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saya mengajak para ASN atau PNS di Batubara untuk berhati-hati dalam berbicara di media sosial. Harus santun. Jangan membuat berita yang menyinggung orang lain maupun berita Hoax,” ujar Andri saat di hubungi di pemkab setempat, Rabu (16/10/2019).

Menurut Kadis Kominfo Batubara itu, perkembangan teknologi zaman sekarang ini sangat cepat sehingga penyebaran Medsos pun semakin mudah. Untuk itu, para ASN di Batubara untuk lebih hati hati, apalagi himbauan itu sudah menjadi perhatian Pusat.

Sekda Batubara Sakti Alam Siregar (kiri) Bupati Batubara Zahir (kanan).

Sementara Sekretaris Daerah kabupaten Batubara, Sakti Alam Siregar menambahkan, sampai hari ini pihaknya belum menerima edaran resmi perihal adanya razia Medsos para ASN dari pemerintah pusat.

“Sampai detik ini belum ada edaran resmi dari Pusat yang kita terima soal PNS dilarang menyerang Pemerintah dengan ujaran kebencian, Kalau ada surat yang jelas dan di tanda tangan oleh pejabat yang berwenang baru bisa dijamin,” katanya.

Dikatakannya, berdasarkan arahan dari Bupati Zahir, para PNS di Batubara harus bisa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Sekiranya ada yang belum jelas dan pasti kevalidannya, ya jangan mudah untuk ditanggapi apalagi, dikomentari, yang pasti setelah nanti ada edaran resmi, kita umumkan” tandasnya.

An introverted mind wanderer who loves writing to heal, help, and live. Photography enthusiasts and philosophy admirer.

82 Comments

More in KILAS DAERAH

To Top