Connect with us

Memalukan! PT Bakrie di Kuala Tanjung Nunggak Pajak PBB Lebih dari Rp 500 Juta

Potret pabrik milik PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk ini terletak didekat akses jalan PT Inalum di Kuala Tanjung, kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Kabarnya pabrik ini telah beroperasi sejak tahun 2011.

KILAS DAERAH

Memalukan! PT Bakrie di Kuala Tanjung Nunggak Pajak PBB Lebih dari Rp 500 Juta

PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, boleh merasa lega dengan berjalannya produksi di Kuala Tanjung. Tapi orang yang berkuasa di kabupaten ini pasti mengurut dada, setelah membaca laporan tunggakan PT Bakrie di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Terlebih tunggakan itu sudah membengkak beberapa tahun, Akibatnya, Pemkab Batu Bara akhirnya mengalami kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) hingga capai ratusan juta rupiah. Melihat kerugian ini, BPPRD tak akan tinggal diam.

Kontra.ID — Sebuah perusahaan besar dengan nama PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, yang terletak dan beroperasi di kawasan Industri Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, kabupaten Batu Bara, tercatat masih nunggak Pajak Bumi dan Bagunan (PBB) dengan Pemkab Batu Bara beberapa tahun. Besaran tunggakan mencapai Rp 500 juta.

“Dulu perusahaan ini namanya PT Domba Mas, sekarang berubah nama PT Bakrie, kita tidak tau bagaimana perubahan namnaya menjadi PT Bakrie, namun terlepas dengan peralihan nama itu, perusahaan ini ada tunggakan PBB beberapa tahun, total tunggakan PBB perusahaan ini nilainya sekitar 400 ke 500 jutaan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Batu Bara, Rijali dikonfirmasi pada Rabu, 13 Oktober 2021 diruang kerjanya.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) kabupaten Batu Bara, Rijali.

Pemkab Batu Bara Terus Merugi Ratusan Juta akibat Lost Pendapatan di PT Bakrie

Karena ketidakpatuhan perusahaan PT Bakrie dalam melunasi kewajiban pajak PBB-nya beberapa tahun kepada Pemerintah Daerah. Akibatnya, Pemkab Batu Bara akhirnya mengalami kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan  hingga mencapai ratusan juta rupiah.

“Yang jelas jika dibilang (PT Bakrie) telah merugikan (Pemkab selama beberapa tahun ini) sudah jelas, karena sudah pasti ada penerimaan (pajak daerah) yang lost,” katanya.

Sebetulnya, ungkap Rijali, pihaknya sudah melakukan upaya komunimasi beberapa kali kepada pihak PT Bakrie dalam acara penetapan pajak Bumi dan Bagunan (PBB) di tahun 2021.

PT Bakri Belum Punya Itikad Baik

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) kabupaten Batu Bara, Rijali bersama Kepala Bagian Program, Ferry Gustian di Ruang Kerjanya.

Pada saat itu, Rijali bercerita, salah satu perwakilan PT Bakrie sudah menyatakan kebulatan menyatakan sepakat akan segera membayar tunggakan pajak PBB, termasuk denda, namun hingga akhir 2021 belum juga ada itikad baik dari perusahaan (PT Bakri).

“Memang ada kita lakukan komunikasi beberapa kali bersama perusahaan (PT Bakrie), akhirnya yang dibayar untuk (PBB) 2021,  namun masih ada tunggakan tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayar,” ujar Rijali.

Namun Setelah berulang kali BPPRD  melakukan komunikasi bersama perwakilan PT Bakrie. “Katanya (PT Bakrie) mau bayar tunggakan lainya, tapi sampai sekarang kita tunggu-tunggi belum juga datang,” ungkapnya.

Lebih lanjut Rijali mengingatkan kepada Perusahan (PT Bakrie) ini agar segera membayarkan tunggakan pajak PBB tersebut.

“Kita berharap (PT Bakrie) segera melakukan pembayaran karenakan bagaimanapun pembayaran pajak (PBB) ini kan juga bagian dari pendapatan daerah (PAD) dan akan digunakan sebagai dukungan untuk pembagunan untuk daerah,” ucapnya.

Beberapa Sanksi Kini Mulai Menanti PT Bakrie, Mulai Dari Denda 2 Persen, Penyitaan Aset hingga Penyandraan

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) kabupaten Batu Bara, Rijali bersama Kepala Bagian Program, Ferry Gustian di Ruang Kerjanya.

Jika pihak PT Bakrie tidak mampu menunjukan sikap koperatifnya dengan Pemkab Batu Bara terutama dalam penagihan tunggakan, dapat dianggap perusahaan tersebut tidak punya iktikad baik dalam melunasi tunggakan pajak daerah, menurut Rijali, akan ada beberapa sanksi yang akan menanti perusahaan itu.

Seperti diungkalkan Rijli belum lama ini, “Pertama kata dia, “sudah pasti setiap wajib pajak “dikenakan denda (pajak) sebesar 2 persen setiap bulannya dari nilai pajak dengan masa paling lama 24 bulan,” kata Rijali.

Kedua, jika (PT Bakrie) terus menunda tunggakan pajak daerah, sudah tentu akan dikenakan surat teguran 1,2 dan ke 3.

Rijali juga menyatakan bahkan Pemkab Batu Bara juga dapat melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset-aset yang dimiliki oleh wajib pajak (PT Bakrie) yang nilai asetnya sesuai dengan besaran tunggakan wajib pajak.

Selanjutnya jika setelah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset-aset yang dimiliki wajib Pajak tersebut karena telah diragukan iktikad baiknya dalam menunasi tunggakan, “sebenarnya aset-asetnya wajib pajak ini bisa kita lelang melalui KPKML,” ungkapnya.

Seterusnya apabila pihak perusahan ini tetap tidak sepakat melakukan pelelangan terhadap sejumlah asetnya untuk menutupi tunggakan.

“Kalo pun tidak ada kesepakatan untuk melakukan pelelangan berarti (PT Bakre) kan tidak mau bayar, berarti apa, tindakan selanjutnya yang akan kita lakukan adalah melakukan penyanderaan terhadap wajib pajak (penangung jawab PT Bakrie),” tegasnya.

PT Bakrie Tuding ada Banyak Kesalahan di BPPRD

PHumas PT Bakrie Kuala Tanjung Imronsyah

Menaggapi ini, pihak Humas PT Bakrie Kuala Tanjung Imronsyah Simanjuntak mengatakan perusahaannya masih mau melakukan kordinasi ulang dengan pihak BPPRD Batu Bara.

Menurut PT Bakrie, berdasarkan besaran nilai  tunggakan PBB yang telah ditetapkan pihak BPPRD tersebut masih ada banyak kesalahan.

“Ni kita sedang kordinasi sama pihak itu (BPPPRD), karena saya rasa ada banyak kesalahan, tak mngkin (sebesar itu), buktinya 2020 pajak (PBB) kita sudah terbayar,” katanya.

Perhitungan BPPRD Dianggap Belum Wajar

Pihak PT Pakrie kemudian menegaskan, berdasarkan perhitungan dari perusahaan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, besaran nilai tunggakan yang ditagih oleh BPPRD Batu Bara tersebut masih dianggap belum wajar, untuk itu PT Bakrie masih melakukan evaluasi.

“Belum wajar, jadi tak mungkin, ya ya ni kita sedang melakukan evaluasi internal,” ucapnya.

An introverted mind wanderer who loves writing to heal, help, and live. Photography enthusiasts and philosophy admirer.

1 Comment

1 Comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in KILAS DAERAH

To Top