Connect with us

Kisah Pilu Pekerja-Buruh di Kokalum, Di-PHK, Hidup Tak Pasti, Pesangon Tak Diberi

Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB NIKEUBA KSBSI) kabupaten Batu Bara, Muhammad Yusri saat beraudiensi dengan pimpinan Kokalum dan sejumlah perwakilan PT Inalum, pada Senin, 24 Mei 2021/ Foto: Istimewa | KONTRA.ID

KILAS DAERAH

Kisah Pilu Pekerja-Buruh di Kokalum, Di-PHK, Hidup Tak Pasti, Pesangon Tak Diberi

Kontra.ID — Tahun ini seperti mimpi buruk bagi para buruh yang bekerja di PT. Dinamika Mandiri Karya (DMK), sebagai anak usaha dari Koperasi Karyawam Inalum (Kokalum).

Setelah buruh menghadapi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat keuangan Koperasi Karyawan Inalum yang belakangan dikabarkan mengalami kebangkrutan, disampaing perusahaan itu tak lagi mendapat kontrak kerja di PT. Inaum.

Akibatnya, Para pekerja buruh Kokalum kini telah ditampar kenyataan pahit, selain tak ada kepastian buruh hidup untuk bekerja di tempat kelahiran, pesangon tidak juga dikeluarkan, sejak PHK jatuh pada 1 Mei 2021.

Menghadapi situasi ini, Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (FSB NIKEUBA KSBSI) kabupaten Batu Bara, Muhammad Yusri menuding pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Kokalum pada 1 Mei 2021 lalu, seolah sudah keterlaluan mencekik buruh.

“Raja tega, sudah banyak hak buruh yang dirampas selain tidak adanya kepastian kerja buruh untuk hidup saat ini di Kokalum. Tak ada 1 poin pun dari audiensi kami bersama Kokalum yang dapat menyelamatkan nasib 63 buruh kita yang baru Di-PHK,” kata Yusri, untuk berita Kontra.id pada Senin, 24 Mei 2021.

“Beberapa jam pembahasan bersama pimpinan Kokalum di Aula MPH PT. INALUM baru-baru ini rasanya nonsense semua,” ucap Yusri.


Lebih lanjut Yusri mengungkap “Kata kecewa mungkin tidak cukup untuk menggambarkan rasa yang ada dengan kondisi buruh saat ini yang berada dalam ketidakpastian. Lebih dari itu, pekerja Buruh kita di Kokalum telah dikhianati, pesangonnya tak diberi,” sebutnya.

Yusri pun kemudian mengibaratkan petinggi Kokalum saat ini telah “menjelma seperti Zombi seolah jiwanya mati, selain menzalimi Buruh, juga tega memakan hak-hak buruh, sehingga matanya telah buta, telingganya tuli dan mulutnya bisu dalam persoaalan buruh yang saat ini terjadi,” kata Yusri menuding.

Seharusnya, tambah Yusri, “kebangkrutan yang dialamai PT DMK sebagai anak usaha di koperasi Karyawan Inalum saat ini tidak menimbulkan ketidakpastian kerja bagi buruh yang objek kerjanya masih ada, dan kalaupun 63 buruh ini harus Di-PHK karena kontrak kerja antara kokalum dengan Inalum habis, pesangon buruh jangan diabaikan” ucapnya.

Untuk itu Yusri mendesak agar pemerintah dapat memperhatikan isu ini diatas isu yang lain, dan Yusri juga memohon kepada Inalum selaku pemberi kerja kepada anak usaha Kokalum itu, agar membantu mengantisipasi gejala penghentian kontrak kerja sepihak yang sifatnya hanya merugikan para buruh lokal.

Harapan Buruh Ke Direktur Pelaksana Inalum

Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB NIKEUBA KSBSI) kabupaten Batu Bara, Muhammad Yusri|KONTRA.ID

Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (FSB NIKEUBA KSBSI)  ini kemudian berharap kepada Direktur Pelaksana PT Ialum, Shofia Issabella Watimena agar membantu menyelesaikan perselisihan antara buruh buruh yang di PHK dengan Kokalum.

“Kami masih percaya dibawah Buk Sophia Issabella Watimena dalam memimpin PT Inalum kedepan, dapat memperbaiki masalah perburuhan yang terjadi di Kokalum, kami juga berharap kepada buk Sophia dapat mempertimbangkan untuk mempekerjakan kembali buruh yang di PHK, tanpa mengurangi hak buruh dari awal hingga saat ini, berhubung objek kerja buruh masih ada,” katanya.

Buruh Berharap Dinas Tenaga Kerja Ikut Campur

Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB NIKEUBA KSBSI) kabupaten Batu Bara, Muhammad Yusri|KONTRA.ID

Yusri juga menuntut agar Dinas Tenaga Kerja dibawah kepemimlinan Bupati Zahir untuk ikut campur menurut kewenangannya dalam penyelesaian kasus PHK yang kini dialami oleh buruhnya di Kokalum. Selain itu, beberapa mekanisme di Kokalum yang juga dianggap merugikan buruh, seperti pesangon tak diberi setelah mem-PHK 63 buruh pada 1 Mei 2021.

“Kita juga minta agar Dinas Tenaga Kerja Batu Bara dibawah kepemimpinan pak Zahir untuk ikut turun tangan, ikut campur dalam menyelesaikan urusan PHK ini karena pemerintah sebagai pembuat regulasi, disamping juga seharusnya pemerintah menegakkan regulasi, terutama dalam kewajiban perusahan memberi pesangon, menimbang salah satu misi Bupati Batu Bara tak lain ikut mensejahterakan buruh” katanya.

Yusri pun kemudian menginggatkan soal luka lama yang sering menimpa Buruh di Kokalum.

“Ini bukan kali pertama dialami buruh sejak PT. Inalum di ambil alih oleh BUMN. Bahkan dua kali bipartit sudah kami layangkan ke Kokalum yang mempekerjakan buruh di PT DMK, tidak ditanggapi oleh perusahan itu,” katanya “maka dalam waktu dekat kami akan mengutarakan pendapat di muka umum melawan kezoliman ini yang terus merugikan buruh,” cetusnya.

Tanggapan Bos Kokalum

Terkait ini, Bos Koperasi Karyawan Inalum (Kokalum) Abdul Syukur saat dikonfirmasi mengatakan, PHK yang dia lakukan kepada 63 buruhnya yang jatuh pada 1 Mei 2021 lalu, lantaran koperasi yang dia pimpin tak lagi punya pekerjaan proyek atau kontrak kerja kokalum sudah habis masanya di PT Inalum.

“Koperasi Karyawan Inalum (Kokalum) kan tidak ada lagi kontrak dengan Inalum, Kan kita tidak diikutkan kontrak, sehingga keadaan kita tidak punya kerja lagi,” kata Abdul Syukur, saat dikonfirmasi, pada Senin malam, 24 Mei 2021.

Abdul Syukur kemudian membantah terkait dengan tuduhan yang menyebut kondisi Kokalum dalam keadaan pailit atau bangkrut.

“Bukan (karena bangkrut) kita tidak diikutkan lagi dalam kontrak, ga ada kerjaanlah,” katanya.

Meski 63 buruhnya telah dia PHK, namun sebagai Bos di Kokalum, Abdul Syukur mengaku tak akan berdiam diri, ia mengklaim telah melobi perusahaan pemenang tender, agar ikut mempekerjakan bekas buruhnya.

“Sebetulnya kita juga sudah minta ke karyawan (buruh) suapaya kerja di perusahaan yang baru, atau perusahan yang memenangkan tender. Sebab saat ini kita kan sudah tak punya kerja lagi, jadi pemenang baru ini sudah kita lobi suapaya karyawan (buruh) kita bisa kerja di tempat mereka, kita juga sudah upayakan 100% supaya mereka bisa kerja dan perusahaan baru itu juga bersedia,” katanya.

Syukur Bilang Masalah Pesangon Diurus Belakangan

Saat ditanya terkait kesediaan Kokalum dalam memberi kewajiban pesangon kepada buruh yang baru di-PHK, Abdul Syukur mengatakan pihaknya bersedia membayar, namun dia katakan urusan itu nanti diurus belakangan.

“Karena saat ini kondisi keuangan kokalum lagi tidak ada, masalah pesangon, masalahnya nanti kita urus belakangan, karena kondisi keuangan (Kokalum) lagi tidak ada,” ucapnya.

Selanjutnya Abdul Syukur bilang, cadangan untuk keuangan secara keseluruhan yang tersedia untuk menutupi pesangon buruh hanya ada senilai 500 juta, kini uang itu disimpan di bank Muamalat.

“Sementara kebutuhan pesangon itu sangat besar, hitungan kami sampai 10 miliar secara keseluruhan, jadi saya sebagai ketua bagaimana mau membaginya,” kata Abdul Syukur.

Tanggapan Kadisnaker Kabupaten Batu Bara

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kabupaten Batu Bara, Erinaldo | KONTRA.ID.

Menanggapi kondisi ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) kabupaten Batu Bara, Erinaldo mengaku telah mendesak manajemen  Koperasi Karyawan Inalum (Kokalum), untuk membayar pesangon kepada 63 buruh yang di-  PHK, karena menurut Erinaldo, selain sudah menjadi tuntutan undang-undang, Erinaldo juga bilang pesangon itu sudah kewajiban.

“Terkait pesangon, sampai saat ini saya masih bersikeras kepada Kokalum agar membayarkan pesangonnya kepada buruh yang di-PHK sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan, dengan memperhatikan undang-undang yang berlaku,” katanya pesangon itu sudah jadi kewajiban yang tak bisa lagi ditawar-tawar.

Selanjutnya Erindalo menegaskan hingga saat ini Dinas Tenaga Kerja cukup serius menangani masalah terkait dengan PHK itu. Tak hanya PHK, namun juga keberlangsungan kerja bagi para buruh yang baru di PHK oleh Kokalum.

Sangkin seriusnya, Erindalo mengaku sudah bekerjasama dengan sejumlah anggota DPRD untuk ikut mengintervensi Kokalum, agar tetap menjalankan kewajibannya dalam memberi pesangon terkait pemutusan kerja tersebut.

“Dalam masalah ini kami cukup serius, karena kemarin pun saya dengan anggota DPRD, seperti pak Darius dan pak Ahmat Muktas sudah ikut mencoba memecahkan masalah ini di Kokalum. Inti masalahnya ini sudah diambil alih oleh PT Inalum, jadi nanti PT Inalum lah yang akan menghandle dan kami tinggal mengawasi saja, dan mungkin besok saya akan ke Inalum lagi, kalau masalah ini serius ditangani oleh Inalum, maka tolong segera dijalankan, jangan diperlambat lagi sampai berlarut-larut, nati bisa ribut,”ucapnya.

Secara terus terang, Erinaldo juga mengaku kaget setelah mendegar kesedian pesangon yang akan diberikan Kokalum kepada Buruh senilai Rp.500 juta, sementara kebutuhan  untuk buruh hingga mencapai Rp 10 miliar.

Meski terkejut, namun Erinaldo memaklumi kondisi keuangan kokalum yang saat ini tengah tidak mempunyai pekerjaan dengan Inalum.

“Ya PHK itu wajar kalo kondisi perusahaan memang tidak lagi punya kerja dengan Inalum asalkan dijalaknan menurut undang-undang berlaku, namun pemberian pesangon kepada Buruh yang di-PHK ini kan harus tetap diberi, jika pun Kokalum tidak mampu bayar semua, silahkan buat pendekatan alternatif, yang penting jangan sampai ribut ribut,”cetusnya

PT Inaum Berupaya Memberikan Solusi

Berdasarkan penelusuran Kontra.ID, PT Inalum saat ini tengah berupaya mengambil solusi terkait dengan keberlangsungan kerja dan kepastian pesangon bagi para buruh yang terkena hempasan PHK di Kokalum pada 1 Mei.

Bahakan belum lama ini Junior Manager of Public Relations PT Inalum, Nada Eko Dinata saat ditemui menyatakan, hingga saat ini Direktur Pelaksana PT Inalum, Shofia Issabella Watimena sudah meletakan perhatian lebih dalam persoalan Buruh yang baru ini di-PHK, dia juga mengatakan PT Inalum terus bersedia apabila  buruh membuka diri untuk membahas persoalan itu dalam audiensi dan mediasi.

“Karena Ibu direktur sangat carefull dalam masalah ini,” kata Nanda Eko Dinata.

Berdasarkan Pantauan kontra.ID Pada Senin, 24 Mei 2021, PT Inalum baru saja berhasil mempertemukan antara perwakilan Buruh yang di PHK dengan pimpinan Kokalum.

Dalam agenda pertemuan kedua pihak yang difasilitasi Inalum itu, PT Inalum melalui Junior Manager of Public Relations, Nada Eko Dinata tampak mencatat keluhan dan tuntutan buruh.

Selanjutnya catatan itu akan disampaikan Nanda kepada Direktur Pelaksana untuk kemudian diambil sebagai pertimbangan.

“Sudah kami catat dan akan kami sampaikan ke bu direktur,” kata Nanda, Senin, 24 Mei 2021.

Inalum Akan Berkordinasi dengan Tim Legal Bahas Masalah Pesangon Buruh

Berlanjut terkait masalah Pesangon, Departmen SHC PT Inalum, Kusnandar mengatakan dalam pertemuan selanjutnya pihaknya akan berkordinasi dengan tim legal agar masalah tersebut cepat diselesaikan dihadapan buruh.

“Nanti dihadirkan tim legal ya,” tutupnya.

Untuk diketahui, saat ini kondisi keuangan dan aset Kokalum tengah diaudit oleh konsultan akuntan publik (KAP) dengan tujuan untuk memeriksa kewajiban dan kemampuan Koperasi Karywan Inalum (Kokalum) serta dengan anak perusahaanya atas nama PT Dinamika Mandiri Karya (DMK), sehubungan pemberhentian para buruh yang saat ini tengah terjadi. Pemberitahuan itu tertuang dalam surat Kokalum perihal penunjukan konsultan akuntan publik (KAP) pada 10 Mei tahun 2021.

An introverted mind wanderer who loves writing to heal, help, and live. Photography enthusiasts and philosophy admirer.

109 Comments

More in KILAS DAERAH

To Top