Connect with us

Cermin Retak Buruh Kokalum: Sepenggal Potret Buram Masa Depan Buruh di Kuala Tanjung

Sumber foto kronologi.id | Ilustrasi

KILAS DAERAH

Cermin Retak Buruh Kokalum: Sepenggal Potret Buram Masa Depan Buruh di Kuala Tanjung

Kontra.ID — Di Kuala Tanjung, kehidupan begitu gersang. Sebuah desa dengan label “industri objek vital nasional” yang berdiri diantaranya lebih dari 107 perusahaan aktif disana, dengan presentase kehadiran perusahaan lebih dari 54 persen dari rata rata perusahan aktif di kabupaten Batu Bara, kini di desa industri itu mulai dipadati Duka Nestapa Buruh Koperasi Karyawan Inalum (Kokalum), yang dikabarkan kian terombang -ambing.

Disana, berkumpul beberapa industri besar yang mempekerjakan ratusan buruh. Saat jam makan siang, mereka keluar berjamaah dengan seragam kemeja lapangan bewarna coklat.

Tentu saja baju coklat itu melambangkan buruh yang bekerja di Koperasi Karyawan Inalum (Kokakum), melalui anak usahanya di PT Dinamika Mandiri Karya (DMK), yang merupakan anak emas dari perusahaan Kokalum dalam meraup untung di PT Inalum.

Beberapa buruh Kokalum menyempatkan diri untuk Shalat, lainnya hinggap ke warung makan. Rata-rata, mereka buruh yang baru di PHK sepihak itu tinggal di kontrakan.

Per rumah, mereka harus bayar sekitar Rp 5.000.000 hingga Rp 6.000.000 per tahun.

Buat buruh yang berkeluarga di Kokalum kini harus hidup berjejal-jejal. Lantaran Suami, istri dan anak-anak buruh telah meringkuk tak makan, lantaran mereka telah di-PHK sepihak oleh Kokalum tanpa sepeserpun pemberian pesangon dari perusahan, pada 1 Mei 2021.

Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (FSB NIKEUBA KSBSI) Batu Bara, Muhammad Yusri mengatakan, Di daerah industri Kuala Tanjung saat ini, sangat mudah menemukan satu fakta yang melukai hati: tiga generasi dalam satu keluarga ramai-ramai menjadi buruh untuk membesarkan produksi industri dalam meraup untung industri, sekaligus mengantungkan nasibnya dari pekerjaannya sebagai buruh di Kokalum.

“Dari mulai nenek, ibu hingga anak perempuan dan lelaki. Bertahun-tahun mereka menjadi komunitas bisu yang menderita di Kuala Tanjung, mereka telah lama bekerja dalam membesarkan keuntungan bisnis industri, justru kini nasib buruh kita di Kuala Tanjung terutama yang bekerja di Kokalum semakin tercampakkan hak-hak asasinya, teraniaya lahir batinnya, terbunuh kemanusaiaannya, terluka perasaannya, terhina martabat, harga dirinya sebagai anak daerah sekaligus pekerja buruh lokal. Dan kejadian ini hanya terjadi Di PT DMK, yang merupakan anak usaha Koperasi Karyawan Inalum (Kokalum),” kata Yusri.

Nasib para Buruh Kokalum yang di-PHK tanpa diberi sepeserpun pesangon|Poto Istimewa Kontra.ID @2021

Yusri kemudian mengatakan, kerap mendengar gelisah kehidupan para buruh lokal yang bekerja di Koperasi Karyawan Inalum (Kokalum). Pria paruh baya yang sudah puluhan tahun tinggal dan bekerja di Kokalum ini juga mengungkap, para buruh yang bekerja di Kokalum itu merupakan karyawan tetap.

“Tapi pada 1 Mei 2021 kemarin, ada sekitar 63 ‘pekerja Buruh tetap’ kita yang bekerja di Kokalum Di PHK sepihak oleh kokalum. Pesangon sepeserpun tak diberikan Kokalum kepada buruh-buruh yang dia PHK,” ucapnya.

Setelah kejadian itu, lanjut Yusri “sebahagian buruh kita yang di PHK Kokalum ada diantaranya yang meminta keikhlasan istrinya untuk mengirimkan lamaran pekerjaan dengan tujuan dapat ikut menafkahi keluarga. Jika diterima, Istri akan menggantikan suaminya bekerja. Sementara suami akan menjaga anak, memasak dan membersihkan kontrakan.

“Sebagian lagi ada sebahagian buruh kita yang baru di PHK Kokalum, harus mencari pekerjaan sampingan. Jadi tukang parkir atau menjadi nelayan di tengah malam. Mereka bekerja serabutan sambil menunggu kepastian kerja setelah di PHK tanpa sepeserpun pesangon. Kejadian itu, kata Yusri merupakan aib besar bagi seluruh industri di Kuala Tanjung,”.

“Begitulah kehidupan para buruh lokal di Kuala Tanjung. Kemarin pada 1 May 2021 adalah Hari Ulang Tahun Buruh Internasional berjuluk May Day. Semua buruh se dunia saat itu sibuk merayakan hari buruh. Juga buruh-buruh di Kuala Tanjung. Kemarin, Presiden Jokowi telah memberikan hadiah untuk meliburkan hari raya itu. Dan presiden Jokowi bergumam, “peringatan Hari Buruh Internasional juga merupakan bentuk penghormatan kepada para pekerja yang telah menggerakan roda ekonomi dan dunia usaha di seluruh Indonesia”.

Namun apa yang terjadi di Kuala Tanjung pada 1 Mei 2021? tambah Yusri “Koperasi Karyawan Inalum (Kokalum) justru memecat 63 Buruhnya di hari diamana pada saat presiden Jokowi memberikan penghormatan kepada buruh, karena buruh dilabelkan oleh Presiden Jokowi sebagai pekerja yang telah menggerakan ekonomi dan dunia usaha,” kata Yusri “inilah potret Cermin Retak Buruh Kokalum, sepenggal potret buram Masa Depan Buruh di Kuala Tanjung” katanya hari demi hari, kini Nasib buruh di Kuala Tanjung terutama di Kokalum kian terombang ambing,” cetusnya.

Yusri kemudian mengkritik peryataan Bos Kokakum, Abdul Syukur Dalimunte pada 24 Mei 2021 saat beraudiensi dengan sejumlah petinggi Buruh, yang menyebut bahwa keuangan Kokalum lagi tidak ada, kecuali sedikit aset saja seperti mobil-mobil yang tersisa sebagai aset Kokalum. Sisanya hanya Rp 500 juta pesangon yang disediakan Kokalum di Bank Muamalat, sementara kebutuhan untuk menutupi pesangon bagi buruh yang di PHK lebih dari Rp 34 miliar. “Kondisi ini, kata Yusri telah melecehkam martabat buruh lokal,” ucapnya.

Muhammad Yusri kemudian mengingat kembali isi dari surat keputusan pemegang saham PT Indonesia Alumunium Aloy no 03 tahun 2020, tertanggal 22 Mei 2020, yang salah satu isinya menyebutkan, lanjut Yusri “PT Inalum telah menyetorkan aset berupa barang kepada Kokalum senilai lebih dari Rp 85 miliar, bersumber dari pemegang saham PT Inalum, yang ditandatangi antara Direktur Inalum dan pimpinan Kokalum pada tanggal 28 Juli 2020.

“Keputusan pemegang Saham PT Inalum dalam hal ini adalah Direktur Pelaksana Inalum pada 28 Juli 2020, telah memberi aset lebih dari Rp 85 miliar kepada Kokalum dan DMK, kenapa justru kemarin Pimpinan Kokalum Abdul Syukur menyebut anak usahanya di PT DMK tidak punya uang untuk menutupi pesangon Buruh yang dia PHK,” kata Yusri curiga.

Terkait ini, Kontra.ID telah mengkonfirmasi sebelumnya ketua Koperasi Karyawan Inalum, Abdul Syukur Dalimunte pada 24 Mei 2021. Abdul Syukur kepada Kontra.ID mengatakan, PHK yang telah ia lakukan kepada 63 buruhnya pada 1 Mei 2021 lantaran koperasi yang dia pimpin tidak lagi punya pekerjaan proyek atau kontrak kokalum sudah habis di PT Inalum.

“Koperasi Karyawan Inalum (Kokalum) kan tidak ada lagi kontrak dengan Inalum, Kan kita tidak diikutkan kontrak, sehingga keadaan kita tidak punya kerja lagi,” kata Abdul Syukur, saat dikonfirmasi, pada Senin malam, 24 Mei 2021.

Untuk diketahui, saat ini kondisi keuangan dan aset Kokalum tengah diaudit oleh konsultan akuntan publik (KAP) dengan tujuan untuk memeriksa kewajiban dan kemampuan Koperasi Karywan Inalum (Kokalum) beserta anak usahanya, PT Dinamika Mandiri Karya (DMK), sehubungan dengan pemberhentian 63 buruh yang saat ini tengah terjadi.

Pemberitahuan itu tertuang dalam surat Kokalum perihal penunjukan konsultan akuntan publik (KAP) pada 10 Mei tahun 2021.

Saat disingung terkait dengan hak pesangon terhadap 63 buruh yang baru di PHK, Bos Kokalum, Abdul Syukur mengatakan agar para karyawan (buruh yang di PHK) untuk bersabar.

“Ia sabar, tunggu dulu hasil audit selesai,” kata Abdul Syukur Dalimunte, Sabtu, 29 Mei 2021.

Berdasarkan hasil perjumpaan Kontra.ID, pada Rabu, 26 Mei dengan sejumlah pejabat PT Inalum menerangkan, Kondisi aset dan keuangan Kokalum hingga saat ini nilainya memang belum diketahui PT Inalum. Bahkan Direktur Pelaksana PT Inalum, Sophia Issabella Watimena juga dikabarkan belum mengetahui sedikitpun dari kondisi aset dan keuangan kokalum beserta anak usahanya PT DMK.

Untuk itu pada 10 Mei 2021 kemarin, PT Inalum telah memerintahkan agar kokalum menunjuk konsultan akuntan publik (KAP) dalam rangka mengaudit aset dan keuangan Kokalum untuk dijadikan bahan investigasi Inalum sebagai gambaran untuk mengetahui kemampuan kokalum dalam menutupi hak-hak Buruh yang di PHK, bertepatan hari buruh pada 1 Mei 2021.

Pada 29 Mei 2021 kemudian, Abdul Syukur saat dikonfirmasi mengatakan audit KAP terkait Kokalum sehubungan PHH pada 1 Mei itu, sudah dimulai sejak pada Kamis, 27 Mei 2021.

“Target [audit yang dilakukan Konsultan Akuntan Publik (KAP) di Kokalum], mungkin akan memakan waktu sekitar satu bulan kedepan, terhitung sejak kamis, 27 Mei 2021,” kata Abdul Syukur, audit itu dilakukan tak lain dengan tujuan untuk melihat kondisi keuangan Kokalum secara menyeluruh, sehubungan dengan pemberhentian 63 buruh Kokalum.

Lebih lanjut Bos Kokalum itu mengatakan, setelah nantinya hasil audit KAP itu keluar dengan estimasi waktu sebulan, diharap dapat memberikan gambaran kemampuan dana yang masih dimiliki oleh Kokalum atas aset-aset.

“Saya berharap setelah hasil audit KAP keluar ada penyelesaian yang bagus antara perusahaan dan karywan (Buruh yang di PHK), karna saat ini saya belum bisa juga menjanjikan apa-apa kepada karyawan (Buruh yang di PHK/Red) selama audit masih berjalan terhitung sejak 27 Mei 2021, karena kalo tak pasti nanti kita dibilang bohong lagi,” katanya.

An introverted mind wanderer who loves writing to heal, help, and live. Photography enthusiasts and philosophy admirer.

148 Comments

More in KILAS DAERAH

To Top