Connect with us

Gadis 14 Tahun ini Alami Rasa Sakit Saat Buang Air Kecil, Tiap Malam Layani 8 Pria

KRIMINAL

Gadis 14 Tahun ini Alami Rasa Sakit Saat Buang Air Kecil, Tiap Malam Layani 8 Pria

Kontra.ID — Seorang wanita di bawah umur inisial Melati yang berusia 14 tahun, mengakui merasa kesakitan saat akan buang air kecil.

Hal itu disinyalir, saat eksploitasi yang dialaminya yang mana harus melayani banyak laki-laki dalam satu malam.

Kasus ini terungkap saat penggerebekan  sebuah rumah prostitusi ilegal di kawasan Sanur, Denpasar, Bali, pada Jumat (5/1/2019).

“Tiap harinya kalau ramai melayani sampai 8 orang perhari. Sementara sepi satu orang. Tapi maksimal 8 orang. Mereka bekerja dari jam 5 sore sampai jam 5 pagi.”

“Akibat banyaknya melayani pelanggan tiap harinya. Ada seorang anak yang masih  berumur 14 tahun itu sampai, maaf ya, susah buang air kecil. Bayangkan harus melayani pelanggan dari jam 5 sore sampai jam 5 pagi bisa 8 orang tamu,” kata Kasubdit IV AKBP, Sang Ayu Putu Alit Saparini.

Sementara itu, keadaan psikologis anak-anak yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking ini diungkapkannya dalam kondisi labil.

“Jujur saja kadang mereka labil. Kadang mereka ingin sekali dibantu dan keluar dari situ. Tapi biasa juga seiring waktu, mereka kadang memberi tahu bahwa mereka rela dan terpaksa lakukan itu karena tergiur materi,”

“Jadi memang kita butuh pendamping untuk menstabilkan pemikiran anak tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan dia akan menikmati, apalagi berada di lingkungan seperti itu. Nah itu tugas pendamping membimbing ke jalan yang benar,” kata dia.

Maka dari itu, penanganan trafficking tersebut ujarnya, bukan hanya lebih ke hukum, tapi pencegahan, rehabilitasi, restitusinya.

“Mengembalikan korban ke tengah masyarakat agar diterima. Itu sangat penting, bukan soal hukum saja,” ujarnya

Tercatat, keuntungan yang didapat para pelaku berdasarkan keterangan polisi, sudah ada imbalan sejak awal proses perekrutan.

“Dari perekrutan yang di Jawa, diketahui sekali berhasil merekrut orang (satu anak), maka dibayar Rp 500 ribu. Yang menampung ini dia yang fasilitasi beli tiket, menampung di rumahnya, dijeratkan utang dulu, nanti setelah bekerja maka dia mulai membayar utang-utangnya itu,” ungkap Saparini.

Dari dua tersangka, kata Saparini salah satu tersangka yang menampung dan membuat mess juga rumah sewaan untuk tempat anak-anak di bawah umur tersebut.

Kemudian menyalurkan kepada tersangka lainnya yang memiliki hall.

“Yang punya hall itu yang mencarikan tamu. Jadi langsung booking dan langsung cari tamu. Nanti ada tamunya, bisa mereka mainnya di tempat itu atau di hotel,” jelas Saparini.

“Upah yang diterima si anak mendapatkan Rp 80 ribu sampai Rp 110 ribu per tamu. Sementara tersangka 1 mendapat Rp 25 ribu, tersangka 2 Rp 30 ribu per tamu. Kalau dia punya 30 orang di Hall itu dan tiap hari ada 8 pengunjung, pasti gede dia dapat perbulannya,” beber Saparini.

Ia dan tim menduga kasus tersebut merupakan sindikat human trafficking.

“Dan nampaknya ini merupakan sindikat perdagangan orang. Nampaknya seperti itu. Jadi kalau kasus trafficking itu pada umumnya sindikat. Ada agen, penampungan, penjemput dan yang pengeksploitasinya,” kata Saparini.

Dikatakannya, dua tersangka tersebut sudah melakukan aksinya terhadap anak-anak di bawah umur itu sejak 2-3 bulan sebelumnya.

“Korban rata-rata dari Bekasi. Dan hingga saat ini rata-rata sudah diperkerjakan selama 2-3 bulan,” ucapnya.

Hingga siang tadi, dia mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi terkait kasus tersebut.

“Sudah ada 9 saksi yang diperiksa, lima korban dan dua tersangka. Saat ini kita masih periksa intensif untuk kembangkan penyelidikan,”

“Sedangkan, TKP tidak kita lakukan police line. Karena korban anak-anak sudah kita bawa semua. Yang pada umumnya kita titik beratkan pada anak di bawah umur,” akuinya.

Dalam hal ini, Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan 5 anak di bawah umur korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dua orang sebagai tersangka TPPO, Jumat (4/1/2018).

Kelima korban yaitu Bunga (17), Mawar (14), Melati (14), Tulip (15) dan Anggrek (16).

Catatan, nama kelima korban sengaja disamarkan karena masih di bawah umur.

Melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, dua tersangka Tangkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masing-masing seorang wanita berinisial NKS (49) dan NWK (51).

Kronologi penangkapan

Keduanya mucikari ini ditangkap di tempat prostitusi 3B Jalan Sekar Waru 3B Sanur Denpasar Selatan.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja membenarkan kejadian tersebut.

Ia menegaskan, Subdit 4 Dit. Reskrimum Polda Bali telah menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang.

Hengky menjelaskan, kelima korban diiming-imingi pekerjaan, fasilitas rumah dan gaji di antara Rp 5 sampai Rp 11 juta.

“Awalnya mereka direkrut oleh agen di Bekasi atas suruhan dari pelaku NKS dengan janji bekerja di Bali sebagai Boking order. Selain itu disediakan fasilitas rumah, salon dan gaji antara 5 sampai 11 juta perbulan, sehingga korban tergiur bekerja ke Bali,” ujar Hengky.

Usai tergiur janji, korban kemudian dibelikan tiket pesawat ke Bali.

Selama di Bali, kelima korban ditampung oleh pelaku NKS.

“Tapi tiba di TKP, korban malah dijual kepada lelaki hidung belang, dipajang dan dieksploitasi di Hall 3B milik tersangka,” jelas Hengky.

“Mereka dieksploitasi secara seksual dengan tarif Rp 250 hingga Rp 300 ribu per jam dan setiap harinya melayani laki-laki antara 1 sampai 8 orang,” tambah Hengky.

Akibatnya, satu di antara lima korban mulai resah dan tidak tahan atas perlakuan tersebut.

“Ada satu korban tidak tahan, akhirnya melarikan diri dari tempat penampungan dan melaporkan kejadian ke Polda Bali didampingi petugas P2TP2A Denpasar,” jelasnya.

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan saat dikonfirmasi sore tadi membenarkan kejadian tersebut.

Dia mengatakan, timnya Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penggrebekan terhadap tempat penampungan dan eksploitasi tersebut.

“Kami mengamankan para 5 korban dan 2 pelaku dengan barang bukti yaitu 1 buku catatan tamu, catatan boking /pembayaran, copy KK dan copy tiket pesawat,” kata Fairan.(*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribun Bali.

Continue Reading
You may also like...
72 Comments

More in KRIMINAL

To Top