Connect with us

PTPN III Dusun Ulu Klaim Jalinsum Masuk HGU

KILAS DAERAH

PTPN III Dusun Ulu Klaim Jalinsum Masuk HGU

Kontra.ID — PTPN III Kebun Dusun Ulu mengklaim Jalinsun Lima Puluh – Kisaran tepatnya di sekitar Afdeling IV Desa Perkebunan Limau Manis, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.

Klaim tersebut dinyatakan Humas PTPN III Kebun Dusun Aditya, saat dikonfirmasi wartawan disela kegiatan pembuatan parit baru dipinggir Jalinsum kebun setempat, Jum’at (16/11/2018).

“Karena lahan masuk dalam HGU maka pembekoan kami dilakukan. Tujuannya untuk pengamanan areal kebun”, katanya.

Terkait adanya patok Daerah Milik Jalan (DMJ) persis dipinggir parit pembatas yang sebelumnya dibuat pihak kebun, Aditya mengaku bukan kapasitasnya untuk menjawab.

“Tanya saja pihak PU, saya nggak punya kapasitas untuk menjawab”, sebutnya.

Pembuatan parit baru yang berjarak berkisar 3 meter dari bibir Jalinsum menimbulkan tanda tanya warga. Bahkan warga menduga pihak PTPN III Kebun Dusun leluasa ‘menguasai’ lahan DMJ. Itu ditandai dengan penanaman pohon kelapa sawit di lokasi DMJ yang diperkirakan sudah berumur 7 tahun.

Akibat pembuatan parit baru masyarakat yang membuka usaha di pinggir DMJ terancam ‘gulung tikar’.

Pengusaha es kelapa muda dipingir Jalinsum Andi Setiawan (32), kepada wartawan mengaku usahanya lumpuh akibat pemaritan yang dilakukan pihak perusahaan.

“Usahaku bakalan tutup sebab jalan untuk masuk dibeko pihak kebun. Aku buka usaha disini karena menganggap lahan yang diusahai milik DMJ. Tapi pihak perkebunan mengklaim bahwa lahan tersebut adalah lahan perkebunan”, katanya.

Selain usahanya yang terhambat Andi juga mengaku dampak pembekoan oleh pihak perkebunan dia mengalami kerugian dengan rusaknya istalansi listrik di beberapa titik.

Oleh karena itu, Andi meminta instansi pemerintah segera memperjelas status lahan tersebut sehingga tidak menjadi polemik ditengah- tengah masyarakat.

“Satu hal terpenting, kalau memang lahan itu milik DMJ maka pihak perkebunan mestinya tidak turut memanfaatkan lahan yang bukan dalam penguasaannya”, pinta Andi.

Sementara Manager Distrik PTP III Kebun Dusun Ulu Luhut Tampubolon dikonfirmasi dilokasi pembekoan lantang menegaskan bahwa tujuan pemaritan adalah untuk mengusir pemilik warung es kelapa muda (Andi).

Itu dimaksudkan agar tidak ada kecemburuan sosial ditengah masyarakat.

Selain itu kata Tampubolon, pemaritan juga bertujuan untuk pengamanan areal.

Ditanya soal patok DMJ, Tampubolon mengatakan batas HGU PTP III Dusun ulu adalah Jalinsum.

“Batasnya Jalinsum bukan patok DMJ. Jadi soal patok kalian tulis saja pemasangan patok tak jelas. Biar bertengkar aku sama PU”, tantangnya. ***RED

Continue Reading
You may also like...
1,915 Comments

More in KILAS DAERAH

To Top