Connect with us

Kadis PUPR Batu Bara Minta Media Wajib Jaga Harkat dan Martabatnya

Kepala Dinas PUPR Batu Bara Khairul Anwar - Foto Istimewa | KONTRA.ID

KILAS DAERAH

Kadis PUPR Batu Bara Minta Media Wajib Jaga Harkat dan Martabatnya

Kontra.id — Kepala Dinas (Kadis) PUPR Batu Bara Kharul Anwar menjelaskan pada 2014 silam Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas dirinya ketika menjabat Kadispora Sumut terkait kasus sengketa tanah antara PT. Mutiara dengan Pemprov Sumut.

Khairul Anwar meluruskan dalam surat putusan pengadilan Negeri Medan yang telah dibacakan sebelumnya tak ada kaitan dirinya terlibat dalam sengketa sirkuit.

“Kasus urusan sengketa tanah antara PT. Mutiara dengan Pemrovsu dalam pembangunan sirkuit itu dimulai 2007. Waktu itu kadis-nya pak Arjoni Munir. Sementara saya kadispora tahun 2014,” kata Khairul.

Lebih lanjut Khirul Anwar menjelaskan bahwa PT. Mutiara jauh hari sudah lama menuntut agar tanah mereka dikembalikan oleh Pemprov Sumut.

“Namun tidak ada respon dari pemprovsu. Jadi dalam perjalanannya kira-kira 1 tahun saya menjabat Kadispora Sumut, PT. Mutiara membuat somasi kepada Mabes Polri.” Katanya.

Karna Pempovsu tak kunjung menyahuti tuntutan PT Mutiara, waktu itu penyidikan langsung dilakukan oleh Mabes Polri.

Mata Dewa Dan Bom Waktu

Keteledoran pemprovsu dikala itu bagaikan mata dewa. Sementara pihak PT. Mutiara terus memantau tingkah laku para pejabat yang berwenang melenceng dari rel.

Hingga tiba saatnya bom waktu meledak, Khairul Anwar dan Sekda Sumut Hasban Ritonga dijadikan tumbal dan sandra PT. Mutiara.

“Sampai-sampai kami berdua dengan Pak Sekda waktu itu Pak Hasban Ritonga menjadi sandera PT. Mutiara sehingga kami dijadikan tersangka,” jelas Khairul.

Pemulihan Harkat dan Martabat

Meski sempat dijadikan tersangka, lanjut Khairul, majelis hakim kemudian memvonis bebas dirinya bersama Sekda karena semua fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tidak terbukti.

“Begitu sampai ke Pengadilan majelis hakim melihat lokus delik kasus tersebut kepada kami dan akhirnya kami berdua dinyatakan tidak bersalah dan pendek cerita kami bebas murni,” ucap Kahirul.

Setelah divonis bebas dari dakwaan, Khairul Anwar katakan majelis hakim kemudian memulihkan harkat, nama baik serta martabatnya. Bagi hakim, kata Khairul, harkat dan martabat  akan jadi warisan anak cucu.

Kepala Dinas PUPR Batu Bara Khairul Anwar – Foto Istimewa | KONTRA.ID

“Oleh Hakim waktu itu kami dinyatakan bebas murni dan wajib dikembalikan harkat dan martabatnya sebagaimana yang telah di persangkakan” timpalnya.

Saat disingung soal kelanjutan dari kasus sengketa tanah tersebut, Kahirul menjawab pihak pemprovsu sudah mengembalikan tanah itu kepada PT. Mutiara.

“Dan putusan nya ini ada kalo memang diperlukan, jadi kami berdua tidak terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kasus sengketa lahan sirkuit di Deli Serdang,” ucapnya.

Saran Khairul Anwar Ke Media

Oleh karnanya, Khairul Anwar berharap media lebih bijak dan arif saat mengekspos perkara ini jika belum tau yang terjadi sebenarnya. Sebab harkat dan martabat diri  seseorang tersebut dikemudian hari akan jadi warisan anak cucu. **

An introverted mind wanderer who loves writing to heal, help, and live. Photography enthusiasts and philosophy admirer.

169 Comments

More in KILAS DAERAH

To Top