Kontra.ID — Meski banyak masyarakat adat di kecamatan Teluk Dalam, kabupaten Asahan yang telah hidup bertahun-tahun di tanah nenek moyang yang sama secara turun temurun, namun hak mereka atas tanah tersebut tidak diakui secara jelas oleh negara.
Akibatnya, aktivitas tani yang selama ini dikuasai oleh masyarakat kini telah diserabot oleh PT Padasa Enam Utama, sehingga menjadi penyebab terusirnya keberadaan petani ditempat tersebut sejak PT Padasa masuk pada tahun 1975.
Oleh sebab itu, Masyarakat lokal di Kecamatan Teluk dalam, menyampaikan aksi protes ke kantor Bupati Asahan, pada Selasa 28 Mei 2019, untuk meminta pertangung jawab bupati atas permasalahan ini.
Mereka melakukan aksi demo terkait maraknya perampasan dan penyerobatan tanah yang menyebabkan hilangnya tempat bumi mereka berpijak, yang kini telah menjadi konversi industri lahan penanaman liar pohon sawit yang dilakukan oleh PT Padasa Enam Utama, padahal tanah yang diserabot tersebut tidak masuk dalam daftar HGU.
Mereka dalam orasinya mengutuk keras atas bungkam nya Pemerintah Asahan saat ini, menyebabkan hilangnya 700 hektar perkampungan mereka untuk bertani.
Dikomandoi oleh koordinator Aksi, Adi Chandra Paranata meminta agar Pemerintahan Asahan segera menyelesaikan permasalahan yang ada di Kecamatan Teluk Dalam.
Mereka menduga atas hadirnya PT Padasa Enam Utama pada tahun 1975 menjadi penyebab datangnya malapetaka dalam skandal kasus agraria.
“Kami meminta Pemerintahan Asahan mendesak PT Padasa Enam Utama, agar mengambalikan tanah nenek moyang kami yang berada diluar HGU untuk dikembalikan ke masyarakat,” ujar Adi Chandra Pranata.
Mereka juga menuntut agar Pelaksana tugas (Plt) Bupati Asahan, Surya BSc secepat mungkin membentuk tim gugus tanah agraria di Kabupaten Asahan berdasarkan amanat peraturan presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reformasi agraria.
“Banyak kebijakan yang ada sekarang berakar dari kebijakan dibawah pemerintahan Suharto, masyarakat adat dan lokal dipaksa melaksanakan atau mendukung program perkebunan kelapa sawit dengan dalih program tersebut penting untuk pembangunan”
“Dalam hal ini, Pemerintah seakan menutup mata mereka bahwa perkebunan kelapa sawit
sebetulnya bertentangan dengan keinginan masyarakat lokal, Bahkan peraturan terbaru kian membatasi hak-hak masyarakat atas tanah dengan mengijinkan perusahaan-perusahaan bekerja dengan pemerintah lokal untuk
mengambil alih tanah nenek moyang kami,” ujarnya.
Mereka juga mendesak Surya Bsc selaku Pelaksana tugas Bupati Asahan, agar menyelesaikan permasalahan sengketa tanah masyarakat lokal dengan PT Padasa Enam Utama dengan menuntut PT Padasa Enam Utama bertanggung jawab untuk mengembalikan lahan yang berada diluar Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat lokal.
Sejauh ini, lanjut Chandra, pihak Pemerintah Asahan belum membetuk tim gugus tanah agraria, sementara Provinsi Sumut sudah membetuk tim gugus agraria.
“Pembentukan tim gugus tugas reformasi agraria Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat tiga bulan sejak peraturan presiden di undangkan,” minta mereka.
“Hal ini berarti masyarakat harus: dapat berpartisipasi secara bermakna dalam proses pengambilan kebijakan
dan tidak boleh diambil dibawah tekanan, atau dipengaruhi dengan korupsi” tegasnya
Setelah menyampaikan tuntutan masa dan mengepung kantor Bupati, akhirnya Pemerintah Asahan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Taufik Siregar, menindak lanjuti permasalahan masyarakat, namun dengan beberapa catatan bahwa data yang dimiliki masayarakat harus lengkap agar pihak yang diutus nantinya tidak meraba dalam menindaklanjuti tuntutan.
“Kalau datang yang kalian pegang lengkap maka besok saya langsung yang akan bentuk tim ini untuk kesana,” ungkap Sekda Asahan, Taufik Siregar.
Terkait dengan tuntutan pembentukan tim gugus itu, Sekda Asahan meminta kepada masa agar Kapala Desa (Kades) segera mengusulkan ke Bupati, selanjutnya Bupati yang nantinya akan membentuk dengan melibatkan Camat, BPN dan masyarakat setempat, kemudian akan diusulkan kembali ke Gubernur.
“Tim gugus ini harus digerakan dari bawah yakni Kades baru ke tingkat Provinsi Sumut,” pungkasnya. *Kontra/ Zamal Setiawan
Pingback: priligy for sale
Pingback: amazon albuterol
Pingback: azithromycin hydroxychloroquine study
Pingback: ivermectil capsules 12mg
Pingback: dapoxetine sales
Pingback: stromectola and treat parasite infestations
Pingback: cap stromectol 6mg
Pingback: deltasone rayos for asthma
Pingback: ivermectin for cats
Pingback: stromectol 6 mg 21 capsules price
Pingback: ivermectin tablet for sale
Pingback: viagra otc price