kontra.ID — Masalah lingkungan telah menjadi bagian musuh dunia, tidak hanya di Indonesia, tiap negara di dunia punya cara tersendiri dalam mencegah setiap potensi ancaman dari kerusakan lingkungan di bumi.
Adanya dugaan pencemaran lingkungan ini, kini telah menyadarkan sebahagian publik di kabupaten Batu Bara, termasuk salah satunya datang dari perhimpunan mahasiswa dan pemuda (PEMDA) Batu Bara.
Menurut Ketua Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda (PEMDA) Batu Bara Arwan Syahputra, untuk menguji peran negara dalam melindungi lingkungan dari setiap ancaman kerusakan lingkungan akibat eksploitasi industri, pihaknya harus melaporkan tiga perusahaan di kabupaten Batu Bara dikementerian lingkungan hidup dan kehutanan republik Indonesia (KemenLHK RI).
Arwan Syahputra, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Dan Pemuda (Pemda) Kabupaten Batu Bara.
Ia mengaku, tidak bermaksut menolak setiap investasi manapun yang datang untuk membangun pertumbuhan ekonomi dalam Negeri, akan tetapi ia sangat tidak setuju bila ada investasi yang masuk hanya datang untuk meraup keuntungan mutualistik temporar kapital bagi negara, alih alih mendatangkan kerusakan lingkungan bagi keberhidupan di daerahnya.
“Kami tidak bermasut menolak investasi, kami hanya ingin menolak investasi perusahaan manapun yang ingin mengekspolitasi negeri ini demi keuntungan kapital, yang alih-alih mendatangkan bencana kerusakan bagi keberlangsungan lingkungan hidup kita,”kata Ketua Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda (Pemda) Batu Bara Arwan Syahputra, ke redaksi pada Senin, 25 April 2022 sore ini.
Arwan kemudian mengatakan, adapun 3 perusahaan di Batubara yang telah dilaporkannya kepada kementerian lingkungan hidup dan kehutanan republik Indonesia (KemenLHK RI) ialah perusahaan PT Multimas Nabati Asahan Kuala Tanjung, PT prima tangki Indonesia Kuala Tanjung, dan PT Karya Pratama Niaga Jaya dTanjung Seri.
“Emisi cerobong asap yang dimiliki oleh 3 perusahaan ini diduga kuat telah menyalahi aturan emisi cerobong asap yang mengakibatkan sebahagian langit di lingkungan perusahaan menjadi gelap pekat, diduga mengakibatkan sebahagian kerongkongan warga menjadi kering, kepala pusing hingga terganggunya pernafasan sebahagian warga, dan ini tentunya akan membawa dampak bahaya bagi keberlangsungan lingkungan, mengakibatkan menurunnya kualitas udara bagi kesehatan warga kita,”katanya.
Arwan menjelaskan, laporan yang disampaikannya di kementerian LHK itu dilakukan sebagai bentuk kepeduliannya dalam mendorong peran negara untuk tidak mentolerir perusahaan yang membawa dampak bagi keberlangsungan lingkungan.
Ia pun kemudian berharap penuh agar lingkungan hidup dimana tempat ia dilahirkan itu bisa diselamatkan dari bahaya polusi lingkungan.
“Karena kita meyakini, tidak ada satu pun yang diatas hukum, termasuk badan usaha yang diduga mencemari lingkungan dan merusak lingkungan kita di kabupaten Batu Bara,” ujarnya
Merurut Arwan, karena tidak adanya satu pun pihak yang berada diatas hukum, dan tidak ada satu usaha mana pun yang dibenarkan negara merusak lingkungan, untuk itu lah dia berharap kepada Negaranya agar tidak kalah melawan badan usaha yang coba merusak lingkungannya.
Hal itu ditegaskan Arwan, lantaran persoalan lingkungan kata dia, sudah menjadi bagian dari atensi Presiden Jokowi, “Karena presiden kita juga telah menegaskan di tahun 2021 lalu bahwa setiap pembangunan pemerintah pun, harus dapat sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menurunkan deforestasi dan emisi.
“Artinya tidak ada pembangunan pemerintah maupun industri swasta mana pun yang dibenarkan membuat kerusakan lingkungan dengan meningkatkan emisi karbon,”ucapnya
Adapun laporan yang disampaikan oleh Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda Batu Bara tersebut kini telah masuk pemberkasan kementerian LHK RI melalui layanan pengaduan.
“PT Multimas Nabati Asahan kita laporkan pada 22 April dengan pengaduan nomor 220215, dan PT Prima Tangki Indonesia pada tanggal 23 April dengan pengaduan nomor 220216, serta PT Karya Pratama Niaga Jaya tanggal 24 April dengan Pengaduan 220218 “, pungkasnya
Salah satu laporan Perhimpunan Mahasiswa Dan Pemuda Batubara
Selanjutnya, Arwan mengingatkan agar Negara jangan sampai kalah melawan siapapun dan Badan Usaha Korporasi kapital manapun yang coba-coba merusak lingkungan.
Arwan pun berharap agar komisi IV DPR RI yang membidangi kasus lingkungan agar turut serta memberikan atensi mereka.
“kita juga akan menembuskan pengaduan LHK ini kepada komisi IV DPR RI, agar Kementerian LHK sesegera menindaklanjuti laporan tersebut.,” tandasnya.**