Connect with us

Genjot PAD, Disporapar Batubara Terus Dorong Terbentuknya Perda Pariwisata

KILAS DAERAH

Genjot PAD, Disporapar Batubara Terus Dorong Terbentuknya Perda Pariwisata

Kontra.ID — Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pariwisata, Pemerintah kabupaten Batubara dalam waktu dekat akan mengusulkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pariwisata, Hal itu dilontarkan Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) setempat, Ronal Farel Siahan kepada Kontra.ID, Rabu (4/9/2019).

Ronal Siahan menyatakan bahwa peraturan daerah (Perda) Pariwisata sangat dibutuhkan, agar bisa merangsang kesadaran masyarakat desa wisata guna mengembangkan potensi desanya masing-masing. Dengan begitu, perekonomian masyarakat desa bisa meningkat.

“Kita kira sudah saatnya pariwisata Batubara maju karena potensi wisata cukup banyak yang belum digarap dengan maksimal. Untuk itu, pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desanya dengan membuat desa wisata,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat desa di lokasi wisata akan diberdayakan sesuai dengan potensi yang ada dan program ini tentunya membutuhkan dukungan penuh dari warga.

Kepala Bidang Pariwisata Disporapar Batubara – Ronal Farel Siahaan

Sebagai langkah awal untuk mewujudkan Perda Pariwisata itu, kata Ronal, pihaknya sudah membuat pendataan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) atas aset pemerintah Batubara melalui kerjasama dengan OPD terkait untuk mendata seluruh potensi desa di wilayah wisatanya masing-masing.

“Keberadaan perda tersebut sangat diperlukan, terutama untuk pembangunan sekaligus pengembangan wisata disetiap Desa secara berkelanjutan” katanya.

Menurut Ronal, di perda itu, Pemkab Batubara juga akan menyiapkan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD). Kawasan tersebut merupakan potensi wisata yang bisa dikembangkan ke level nasional bahkan internasional.

Pengembangan ini juga akan dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Batubara. Selain itu, pengembangan desa wisata juga dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang dapat mensejahterakan warga sekitarnya.

Namun, lanjutnya, semua itu akan kembali diubah mengikuti RPJMD Batubara dalam 5 tahun kedepan sesuai dengan visi dan Misi Bupati Batubara priode 2018-2023.

“Nantinya semua potensi wisata di Batubara bisa tergarap secara maksimal sesuai dengan RPJMD, baik yang baru muncul, maupun yang sudah lama dikenal masyarakat,” pungkasnya

Dalam perda itu juga mengatur terkait regulasi yang lebih baik tentang ruang lingkup, promosi desa serta sebagai upaya mendorong partisipasi publik untuk mengembangkan wisata. Bagaimana pengelolaannya, struktur organisasniya, serta usaha yang bisa dikelola di dalamnya.

Kepala Bidang Pariwisata Disporapar Batubara – Ronal Farel Siahaan

Ronal mencontohkan jika ada investor yang ingin membangun desa atau mau mengembanhkan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD), masyarakat bisa menyediakan lahan dan pengelolaannya melibatkan misal, Badan Usaha Milik Desa atau Badan Usaha Milik Daerah.

Selain itu juga mengatur regulasi terkait  aturan harga tiket masuk dan adanya retribusi parkiran di sektor pariwisata.

“Sehingga tidak akan ada lagi permasalahan di objek wisata apalagi saat momen liburan, “terangnya.

Bahkan lanjut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) itu, dengan adanya Perda Pariwisata ini akan memberikan sanksi tegas bagi para pengelola yang nakal atau biasa disebut akan berhadapan langsung dengan penegak Perda.

“Sebab, kalau itu terus terjadi seperti yang selama ini kita dengar akan membuat wisatawan merasa kapok dan tidak ingin berkunjung kembali ke objek wisata” ujarnya.

Bahkan, pajak retribusi parkiran yang ada di semua lokasi objek pariwisata bisa dimaksimalkan lagi untuk meningkatkan PAD. Dalam hal ini, yang bisa mendorong secara maksimal adalah Dinas Pemuda, Olahraga dan Parawisata.

“Iya kami akan melakukan hearing bersama DPRD melalui Komisi III dulu, untuk sesegera mungkin pembentukan Perda Pariwisata. Ini adalah langkah strategis dari Bupati Batubara untuk mengembangkan desa wisata dalam jangka panjang,” pungkasnya *TAF

130 Comments

More in KILAS DAERAH

To Top