Kontra.ID – Puluhan proyek di Desa Aek Nauli, Kecamatan Medang Deras yang dilaksanakan pada tahun 2017 lalu dilaporkan terindikasi korupsi oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan dirinya sebagai Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda (Pemda) Batu Bara kepada Kepala Kekejaksaan Negeri setempat, pada Selasa, 24 Januari tahun 2023.
Pelapornya adalah warganya sendiri, yakni Arwan Syahputra merupakan warga kecamatan Medang Deras.
Ketua Pemda Batu Bara Arwan Syahputra saat melaporkan Kades Aek Nauli, Medang Deras, Manombang EP Siregar di Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara.
Laporan itu diantar dan diterima langsung oleh Bagian Pelayanan terpadu satu pintu atas nama Kajari.
Kemudian nama terlapor yakni Kades Aek Nauli Manombang EP Siregar yang dikenal belakangan sebagai Koordinator Kepala Desa Medang Deras sekaligus koordinator urusan Kades-kades se- Kabupaten Batu Bara.
Kades Aek Nali, Kecamatan Medang Deras, Manombang EP Siregar.
Selaku pelapor yang sekaligus Ketua Pemda Batu Bara, Arwan Syahputra mengatakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang dikucurkan oleh Pemerintah pusat mapun daerah melalui APBN atau APBD kepada desa seharusnya bisa mendorong pembangunan desa di sektor infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Namun, tambah Arwan, karena dana desa merupakan bagian dari dana publik yang diduga telah mengalami indikasi manipulasi administrasi SPJ tatkala dijalankan di Desa Aek Nauli, maka ia pun melaporkan dugaan korupsi di desa tersebut sebagai upaya dalam menjalankan amanat PP 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pemberantasan tindak pidana kasus korupsi.
Terkait Anggaran desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras yang telah dilaporkan itu, Pemda Batubara mengatakan pada tahun 2017 lalu terdapat anggaran desa sebesar Rp.1.308.747.677 yang dikelola berdasarkan perdes no 03 tahun 2017 tentang APBDesa Aek Nauli Tahun 2017, yang dalam pelaksanaannya, Pemda Batubara menduga adanya dugaan Skandal manupilasi SPJ yang mengarah pada laporan-laporan pertangungjawaban fiktif.
Menurut catatan Perhimpunan Mahasiswa Dan Pemuda (Pemda) Batubara dari total anggaran senilai Rp 1,3 miliar yang dikelola Manombang EP Siregar selaku KPA Desa Aek Nauli tersebut terdapat sebanyak 28 kegiatan, adapun yang diaporkan sebanyak 18 kegiatan yang dinilai Pemda sebagai sarat KKN.
“Berdasarkan observasi dengan analisa dokumen dan realisasi yang kami bedah dalam Perdes Aek Nauli di lapangan dengan bukti realisasi fisik, ada sekitar 18 kegiatan dengan anggaran Rp 833.090.677 dari total 28 kegiatan senilai 1,3 miliar, yang dari 18 kegiatan tersebut diduga terdapat selisih sebanayak 736 juta yang diduga tidak dapat dipertanggung jawabkan antara realisasi fisik dan dokumen, terutama dalam pekerjaan nornalisasi sungai yang memakai alat berat terindikasi sarat mal dokumen SPJ,” kata Arwan Syahputra ketua Pemda Batubara, Rabu (25/01/2023).
Pemda Batubara menduga keras, bahwa Manombang EP Siregar diduga kuat mengetahui adanya perbuatan Mark up saat dirinya menandatangani dokumen SPJ selalu KPA desa Aek Nauli 2017 yang diduga mengarah pada pelaksanaan kegiatan fiktif.
“Kuat dugaan kami adanya manipulasi dokumen SPJ yang tidak seperti yang sebenarnya dijalankan. Bahkan, kami menduga adanya dugaan memperkaya diri dengan cara tidak sah, atau penyalahgunaan jabatan, dan benturan kepentingan serta perbuatan curang dalam pelaksanaan dana desa Aek Nauli tahun anggaran 2017,”paparnya.
Ketua Pemda Batubara itu juga mendesak, Agar Kejari Batubara segera melakukan tindak lanjut dengan kewenaggannya secara hukum untuk menerbitkan surat pemanggilan terhadap kejanggalan 18 kegiatan proyek di desa Aek Nauli
“dan kami sarankan diutamakan pekerjaan normalisasi sungai yang diduga sarat Mal dokumen SPJ”
“Kami mengingatkan kejaksaan negeri Batubara untuk segera melakukan pra penyeledikan dan pulbaket serta melakukan audit investigasi terhadap kejanggalan tersebut,”pungkasnya
Lebih lanjut, Arwan juga mendesak agar Kejari Batubara dibawah pimpinan Amru E Siregar, agar serius menyikapi laporan masyarakat.
“Jangan sampai tingkat kepercayaan publik terhadap Kejari Batubara menjadi menurun hanya karena Semarga dengan Kades yang dilaporkan, selain kades yang dilaporkan juga sebagai kordinator Kepala Desa Medang Deras dan Kordinator Kades Kabupaten, oleh karena itu kami mendukung penuh Kejaksaan Negeri Batubara agar serius menangani laporan ini secara profesional, dan segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, mengait atau melibatkan diri, beserta dokumen-dokumen terkait,”tandasnya
Menganggapi itu, Kades Aek Nauli Manombang Ep Siregar saat dikonfirmasi terkait pertangung jawaban anggaran senilai Rp.1,3 M sempat tidak mengakui pernah mengelola anggaran sebanyak itu.
“Belum ada sebegitu besar anggaran 2017 sampai 1,3 M,” kilah Manombang
Namun saat ditunjukan salinan Perdes nomor 3 tahun 2017 melalui via what’App, manombang kemudian mengaku tidak sangup berkomentar.
“No coment aku ya bang” ucapnya.
Begitupun saat ditanyakan prihal pelaksanaan anggaran desa Aek Nauli 2017 yang dilaporkan Pemda bersih dari praktek manipulasi dokumen SPJ? Manombang juga mengaku tidak sanggup untuk berkomentar.
Namun terkait sikap apa yang akan diambil Manombang paska dilaporkan di kejaksaan Negeri Batu Bara, manombang bersikap positif. ” Poisitif thingking aja,” pungkasnya.